Pendahuluan
Kurang lebih satu tahun sudah Indonesia dihantam pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sampai saat ini belum ada sinyal positif kapan virus ini dapat dinyatakan terkendali di Indonesia. Virus yang menyebabkan kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat ini telah membawa dampak yang sangat besar tidak hanya pada aspek kesehatan, melainkan juga berdampak pada aspek ekonomi dan tentunya aspek sosial budaya masyarakat.
Kebijakan seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga akselerasi program vaksinasi Covid-19 telah ditempuh oleh pemerintah Indonesia. Segala upaya pemerintah, baik pusat maupun daerah sepatutnya terusmenerus direfleksikan secara kritis karena pembuat kebijakan seharusnya telah keluar dari masa trial and error yang sempat menyebabkan krisis kebijakan pada awal penanganan pandemi Covid-19.
Dengan tajuk refleksi kritis tersebut, artikel ini akan menganalisis kebijakan penanganan Covid-19 di Indonesia dengan kajian sosio-kultural yang tidak akan dapat dilepaskan dari desentralisasi dan otonomi daerah dalam rangka penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Memaknai Refleksi Kritis dengan Kajian Sosio-Kultural
Refleksi kritis kebijakan penanganan Covid-19 dalam tulisan ini akan berfokus pada aspek sosio-kultural (budaya). Mengapa aspek sosio-kultural? Karena aspek ini sangat erat dengan perilaku penerimaan masyarakat (compliance) terhadap berbagai kebijakan penanganan Covid-19. Mengacu pada teori hukum Lawrence M. Friedman yakni untuk mewujudkan suatu hukum yang dapat berlaku efektif di masyarakat, hukum tersebut harus memenuhi tiga komponen, yakni struktur hukum (legal structure), substansi hukum (legal substance), dan budaya hukum (legal culture). Komponen budaya hukumlah yang biasanya paling menentukan bagaimana suatu kebijakan hukum tersebut dapat efektif diterapkan di masyarakat. Budaya hukum/legal structure tentunya tidak jauh dari pengaruh perilaku penerimaan masyarakat yang juga dipengaruhi oleh hal-hal terkait sosio-kultural sehingga dalam konteks penanganan Covid-19, kajian sosio-kultural sangat penting direfleksikan pemerintah demi menyusun kebijakan penanganan Covid-19 yang dapat diterima dan berlaku efektif dalam masyarakat.
Aspek sosio-kultural dalam konteks Covid-19 sebagai wabah penyakit menurut Nugroho meliputi ideologi, gender, etnisitas, kelas sosial ekonomi, historisitas dan agama yang sangat berpengaruh terhadap bagaimana seorang individu menginterpretasi dan bereaksi terhadap ancaman penyakit. Aspek sosio-kultural sangat berpengaruh pada pandangan/pengetahuan dasar atau asumsi-asumsi yang dianggap suatu ‘kebenaran’.
Tantangan yang harus dilewati pada aspek sosio-kultural sebagaimana layaknya mewujudkan budaya hukum adalah mentranslasikan pengetahuan baru yang bisa mengubah perilaku penerimaan masyarakat. Masyarakat yang terdiri atas individu-individu senantiasa melakukan proses reinterpretasi, rekonstruksi dan renegosiasi terhadap pengetahuan baru yang bersifat dinamis. Patuh atau tidaknya masyarakat ditentukan dengan hasil proses mentranslasikan pengetahuan baru tersebut. Apabila pengetahuan tersebut telah disesuaikan dengan budaya lokal maka terciptalah kepatuhan atau dalam sosiologi hukum dikenal sebagai perilaku konformitas.
World Health Organization (WHO) menyebut bahwa perilaku manusia menjadi nilai yang sangat penting untuk mengatasi pandemi ini (behavioural insights). Perubahan perilaku dapat mengurangi penyebaran virus ini sebesar 80 persen. Sayangnya, menurut survei yang dilakukan terhadap Knowledge of Covid-19 symptoms and Treatment pada November 2020, negara Indonesia menempati peringkat terendah negara yang masyarakatnya sadar akan gejala Covid-19 dan vaksinasi. Hal ini merupakan gambaran situasi konkrit ketika aspek sosio-kultural kurang diperhatikan pemerintah dalam kebijakan penanganan pandemi Covid-19.
Aspek sosio-kultural faktanya kurang dielaborasikan dalam formulasi dan implementasi kebijakan pemerintah sehingga berpengaruh pada aspek perilaku penerimaan (compliance) dari masyarakat terhadap kebijakan penanganan Covid-19. Hal ini dibuktikan dengan data-data yang dihimpun oleh Centre for Strategic and International Studies (CSIS)yang hanya menemukan 29,7% kebijakan yang bersinggungan langsung dengan aspek sosio-kultural dan hanya 25% kebijakan yang menyebutkan peran atau keterlibatan tokoh masyarakat di daerah sebagai bentuk pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah.
Peran atau keterlibatan tokoh masyarakat hanya terbatas pada sosialisasi berupa kampanye PSBB dan protokol kesehatan. Padahal beberapa organisasi memiliki modal otoritas, kepercayaan masyarakat, dan struktur bertingkat sehingga dapat dijadikan mitra kerja pemerintah untuk penanganan Covid-19. Salah satu contoh peran tokoh masyarakat adalah saat Raja Keraton Yogyakarta sekaligus Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X memberikan “sapa aruh” sebagai jalan kultural Sultan membumikan gerakan lawan Covid-19. Pernyataan ini sangat penting sebagai strategi budaya untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 di Yogyakarta.
Secara sosio-kultural, compliance yang dipengaruhi oleh pengetahuan terhadap Covid-19 harusnya menjadi fokus sasaran kebijakan pemerintah. Sayangnya kebijakan-kebijakan yang diterbitkan justru kebijakan yang kontradiktif seperti contoh tetap dilaksanakannya Pilkada serentak namun melarang mudik lebaran dan pelonggaran tempat wisata namun membatasi kegiatan keagamaan. Pemerintah jelas mengabaikan aspek-aspek sosio-kultural yang sangat mempengaruhi perilaku penerimaan masyarakat terhadap suatu kebijakan.
Mengatasi Masalah Compliance dengan Desentralisasi Dan Otonomi Daerah
Berdasarkan refleksi kritis dengan kajian sosio-kultural, tulisan ini akan berangkat dari pemahaman bahwa kebijakan penanganan COVID-19 tidak dapat digeneralisasikan akan membawa dampak yang seragam bagi semua orang. Hal ini dipengaruhi oleh kondisi kewilayahan Indonesia yang membawa dampak disparitas sosio-kultural di setiap daerah. Pemerintah pusat sebagai pemegang komando harus meyakini bahwa tidak ada one policy for all untuk menangani Covid-19. Keberagaman dan kekhasan setiap daerah harusnya dijadikan aspek mendasar formulasi kebijakan Covid-19 yang berbasiskan pada dinamika pengetahuan lokal dan budaya dengan pendekatan kewilayahan dalam mengatasi pandemi Covid-19.
Keberagaman dan kekhasan Indonesia sebagai negara yang sangat luas dijalankan dengan desentralisasi dan otonomi daerah. Sekilas pola ini dalam konteks Covid-19 sangat meragukan, karena desentralisasi dan otonomi daerah dalam kebijakan penanganan pandemi Covid-19 contohnya PP PSBB, terefleksi ‘pesimis’ karena tidak dicantumkannya UU Pemerintahan Daerah dalam landasan yuridis PP PSBB. Kebijakan PSBB sangatlah terpusat, jika ada pelibatan daerah hal tersebut hanya bersifat tugas pembantuan saja, sehingga pada akhirnya pemerintah daerah hanya bisa menjamin keteraturan (patuh pada kebijakan pusat) tanpa menjamin dan memastikan keadilan (menyesuaikan kondisi sosial masyarakat).
Selama ini, pemerintah pusat tampil sebagai leading sector penanganan pandemi, segala kebijakan berasal dari pusat sehingga daerah harus menyesuaikan. Kita tentu masih ingat di awal masa pandemi, beberapa daerah menerapkan lockdown lokal, upaya ini justru sangatlah efektif untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Hal tersebut murni muncul dari inisiatif pemerintah daerah yang tentunya sangat mengutamakan keselamatan warganya. Sayangnya pemerintah pusat justru menyalahkan daerah yang berinisiatif sendiri untuk melindungi warganya.
Pemerintah daerah tentunya memiliki kekhawatiran atas penanganan Pandemi Covid-19. Meskipun pemerintah pusat memberikan norma, standar, pedoman dan kriteria dalam penanganan Covid-19, namun persoalan yang dihadapi justru bertumpu pada pemerintah daerah. Mulai dari penanganan pasien positif Covid-19 di rumah sakit daerah, masyarakat yang terdampak, persoalan sosial yang timbul akibat pandemi ini, semuanya terjadi di daerah.
Pemerintah daerah harus berani melakukan penyesuaian kebijakan dengan status daerah otonom yang dimilikinya. Contoh kecil penyesuaian kebijakan misalnya kebijakan pembatasan jam buka warung makan. Pemerintah daerah melakukan penyesuaian dengan diperpanjangnya waktu operasional dengan syarat warung makan tersebut hanya dapat melayani takeaway. Kebijakan sederhana seperti ini justru akan mendorong perilaku penerimaan masyarakat, karena hal ini terasa masuk akal bagi orang lokal.
Dalam konteks penanganan Covid-19, otonomi kepada daerah tidak hanya diartikan sebagai persoalan luas sempitnya kewenangan daerah. Otonomi harus diterjemahkan sebagai kesesuaian dengan dan aktualisasi kearifan lokal. Kearifan lokal daerah misalnya desa adat (Pakraman) di provinsi Bali. Provinsi yang terkenal akan kultur masyarakatnya menghadapi pandemi dengan penyesuaian kearifan lokalnya. Penanganan Covid-19 selain dilakukan sesuai dengan kebijakan nasional, juga dilakukan dengan upaya-upaya khas desa adat di Bali yakni melalui prosesi-prosesi upacara keagamaan yang dikenal sebagai upaya ‘niskala’ yang terusmenerus dilakukan tanpa perlu legalisasi dari negara.
Pada akhirnya, pemerintah daerah harus menyadari bahwa masyarakat jenuh dengan kondisi pandemi ini. Kejenuhan tersebut harus dihadapi dengan penyesuaian kebijakan yang mempertimbangkan aspek sosio-kultural masyarakat. Untungnya beberapa hal yang telah yang membudaya misalnya, penggunaan masker dan PHBS. Tantangannya sekarang adalah bagaimana masyarakat bisa terus melanjutkan kehidupannya dengan tetap memahami setiap kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19. Untuk menciptakan situasi ini, Pemerintah harus melakukan transfer knowledge dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan lebih membuka ruang kepada pemerintah daerah untuk melakukan akselerasi kebijakan sehingga akan tercipta perilaku penerimaan yang positif terhadap suatu kebijakan.
Ida Bagus Gede Putra Agung Dhikshita (Mahasiswa Magister Hukum Bisnis - Universitas Gadjah Mada)
Penulis
Achmadudin Rajab
Yusuf Randi
Yusuf Randi
Della Nursari