Pada saat ini telah selesai uji materiil Perkara Mahkama Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020 mengenai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No. 7 Tahun 2017) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Uji materiil ini dilakukan terhadap pengaturan verifikasi partai politik yang diatur dalam Pasal 173 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 dan diajukan oleh Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda) yang diwakili oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana didampingi oleh Sekretaris Jenderal Partai Garuda Abdullah Mansyuri (mkri.id). Adapun uji materiil UU No. 7 Tahun 2017 ini tuk sementara tertunda karena padatnya jadwal MK yang memprioritaskan sidang perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang memiliki batasan waktu tersendiri.
Pengaturan verifikasi partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) selalu menjadi problematika yang muncul dari Pemilu ke Pemilu, oleh karenanya tidak heran muncul pengujian Perkara MK No. 55/PUU-XVIII/2020. Pemohon dalam perkara tersebut mengajukan pengujian materiil terhadap Pasal 173 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 yang berketentuan “Partai politik peserta pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU”. Hal yang menarik yakni sebetulnya terkait dengan norma yang diuji tersebut telah diubah oleh Putusan MK No. 53/PUU-XV/2017. Melalui Putusan MK tersebut maka frasa “telah ditetapkan/” dalam Pasal 173 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sehingga seluruh partai politik harus melalui verifikasi terlebih dahulu untuk dapat menjadi partai politik peserta Pemilu. Kemudahan dimana partai politik dapat langsung ditetapkan begitu saja tanpa verifikasi seperti yang ada dalam Pasal 173 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 telah dibatalkan oleh MK.
Partai Garuda sebagai Pemohon dalam Perkara MK No. 55/PUU-XVIII/2020 merasa bahwa berlakunya Pasal 173 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 telah mengakibatkan potensi kerugian bagi Pemohon, yaitu keharusan untuk mengikuti kembali proses verifikasi yang sangat melelahkan dan membutuhkan biaya besar jika ingin mengikuti kembali Pemilu di masa yang akan datang, dimana Pemohon harus menghadirkan 1000 atau 1/1000 dari jumlah anggota pada saat proses verifikasi dan juga harus menghadirkan struktur minimal ketua, sekretaris dan bendahara serta keharusan untuk menyertakan sedikitnya 30% pengurus perempuan dalam proses verifikasi. Sebagaimana diketahui bahwa umumnya MK akan menggunakan asas dasar yang sering digunakan dalam bidang hukum yakni ne bis in idem, karena hal yang diuji sama dan sudah pernah diputuskan sebelumnya dalam Putusan MK No. 53/PUU-XV/2017.Namun demikian, patut menjadi perhatian bahwa Pemohon tetap mengujikan pasal ini walaupun telah mengetahui bahwa pasal ini sudah diputuskan oleh MK karena mengetahui bahwa verifikasi partai politik merupakan momok yang menakutkan bagi partai politik. Apalagi dengan dampak Putusan MK No. 53/PUU-XV/2017 yang harus verifikasi maka menimbulkan keharusan untuk mengikuti kembali mengikuti pemilu di masa yang akan datang dengan risiko gagal memenuhi syarat verifikasi.
Verifikasi partai politik selama ini merupakan tahapan penting dalam Pemilu yang berguna untuk menguji kebenaran kepengurusan partai politik. Sebagian besar syarat-syarat dalam verifikasi partai politik sejatinya serupa dengan syarat pendirian partai yang ada di Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU No. 2 Tahun 2008) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 (UU No. 2 Tahun 2011). Dengan demikian maka jika suatu partai politik telah diakui keabsahannya oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), maka sebetulnya persyaratan yang harus dipenuhi dalam verifikasi partai politik seharusnya telah terpenuhi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga selama ini menggunakan metode sampling dalam proses verifikasi partai politik peserta Pemilu. Hal ini yang juga kemudian pada
pembentukan UU No. 7 Tahun 2017 (berdasarkan pengalaman Penulis dalam pembahasan undang-undang tersebut) memunculkan frasa “telah ditetapkan/”, karena verifikasi selama ini dirasakan kurang maksimal. Apalagi pada waktu itu dengan berdasarkan kepada Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013 terdapat 3 (tiga) hal utama pelaksanaan Pemilu perlu dilaksanakan secara serentak, salah satunya yakni dalam rangka efisiensi anggaran. Untuk itu maka dengan langsung ditetapkan sebagai peserta Pemilu tanpa perlu harus melalui verifikasi yang selama ini tidak berjalan maksimal maka akan lebih sesuai dengan prinsip keserentakan Pemilu. Dewan Perwakilan rakyat (DPR) sebagai pembentuk undang- undang yang terdiri dari perwakilan partai partai pada waktu itu rela untuk tidak diverifikasi kembali hal ini dengan niatan mulia ini yakni atas dasar menghemat anggaran negara. Sehingga dengan ini pula maka nilai kemanfaatan norma ini sebetulnya begitu besar.
Adapun kemudian, MK dalam Putusan MK No. 53/PUU-XV/2017 frasa “telah ditetapkan/” dalam Pasal 173 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017. MK dalam argumentasinya berpendapat bahwa adanya partai politik yang diistimewakan tidak menempuh verifikasi untuk dapat menjad partai politik peserta Pemilu serupa dengan pengujian MK sebelumnya yakni dalam Putusan MK No. 52/PUU- X/2012. Sebagaimana Penulis singgung pengaturan verifikasi partai politik memang sering diujikan ke MK karena memang selalu saja menimbulkan perdebatan dengan alasan ada partai politik yang diistimewakan. Hal ini bertentangan dengan dalih partai politik yang juga menilai verifikasi selama ini tidak optimal dan menghabiskan banyak anggaran.
Adapun dalam pandangan Penulis, sebetulnya MK keliru jika serta merta mempersamakan begitu saja antara Putusan MK No. 52/PUU-X/2012 dalam memutuskan Putusan MK No. 53/PUU- XV/2017. Perlu diketahui bahwa mengenai verifikasi partai politik yang ada di Pasal 173 UU No. 7 Tahun 2017 berbeda dengan yang pernah diujikan sebelumnya di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU No. 8 Tahun 2012) yang pernah dikabulkan sebelumnya. Pada Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2012 yang pernah diujikan sebelumnya di Putusan MK No. 52/PUU-X/2012 dinyatakan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu berikutnya. Acuan ini jelas memang berbeda dengan yang ada di Pasal 173 UU No. 7 Tahun 2017, karena tidak tidak membatasi hanya partai politik yang memenuhi batas dalam penentuan kursi di DPR saja. Hal ini jelas berbeda dengan Pasal 173 UU No. 7 Tahun 2017 yang pada pokoknya mengatur bahwa partai-partai yang memenuhi persyaratan yang ada di ayat (2) dapat langsung menjadi peserta Pemilu.Kelebihannya dalam Pasal 173 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 seperti dijelaskan sebelumnya bahwa sebagian besar merupakan syarat pendirian partai politik yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2008 jo. UU No. 2 Tahun 2011. Penulis ingat bahwa sebetulnya pada waktu itu pembentuk undang-undang memiliki niatan baik untuk lebih mudah partai politik dapat menjadi partai politik peserta Pemilu, oleh karenanya muncul frasa “telah ditetapkan/”. Untuk itu maka sejatinya tidak ada diskiriminasi bagi partai manapun untuk tidak dapat menjadi partai politik peserta Pemilu dengan demikian jelas ini berbeda dengan Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2012 yang pada akhirnya dibatalkan oleh Putusan MK No. 52/PUU-X/2012. Adapun pada akhirnya MK memilih untuk menerapkan verifikasi bagi setiap partai politik dalam Putusan MK No. 53/PUU-XV/2017.
Pengaturan verifikasi partai politik peserta Pemilu akan selalu menjadi isu krusial dalam pengaturan kepemiluan, apalagi saat ini sedang disusun Rancangan Undang-Undang tentang Pemilu. Ketika problematika utamanya yakni verifikasi yang selama ini dirasakan kurang maksimal maka menurut Penulis hal tersebutlah yang sejatinya dapat dicarikan solusinya agar problem penentuan partai politik peserta Pemilu tidak menjadi problem klasik yang seolah-olah tidak memiliki solusi.
Pemutakhiran data partai politik berkelanjutan dapat menjadi solusi problematika klasik yang selalu muncul terkait dengan kepesertaan partai politik dalam Pemilu. Metode pemutakhiran data partai politik berkelanjutan maka akan mengoptimalkan dan memudahkan peserta Pemilu dalam mengikuti tahapan pendaftaran Pemilu di tahun 2024 yang akan datang. Metode ini pula akan menjadi jawaban daripada berbagai upaya yang selalu muncul dari setiap pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilu tentang pengaturan verifikasi partai politik. Hal ini dikarenakan selama ini verifikasi partai politik selama ini dianggap satu-satunya cara untuk menentukan partai politik yang layak atau tidak untuk ikut serta dalam Pemilu.
Pemutakhiran data partai politik berkelanjutan juga sangat mungkin dilakukan oleh KPU, hal ini dikarenakan setelah hiruk pikuk Pemilu maupun Pilkada, praktik keberadaan KPU lebih sebagai penyedia data. Peran penyedia data ini biasanya selama ini berguna bilamana ada kebutuhan pengganti antar waktu (PAW) untuk anggota legislatif, namun melalui peran yang baru ini lembaga KPU akan memiliki kegiatan yang lebih bermanfaat dalam mengisi kekosongan di tahun-tahun kepemiluan. KPU dapat lebih siap dan mengikuti perkembangan yang ada di setiap partai politik baik itu musyawarah nasional (Munas) ataupun musyawarah daerah (Musda) setiap partai politik. Dengan demikian uji kebenaran kepengurusan partai politik yang selama ini digantungkan dalam satu momen saja yakni saat verifikasi partai politik saat menjelang Pemilu akan dapat berubah. Hal ini juga merupakan langkah besar menuju tata kelola partai politik yang lebih transparan akuntabel yang manfaatnya bukan hanya bagi KPU tapi juga bagi partai politik.
Pemutakhiran data partai politik berkelanjutan menurut Penulis dapat dilakukan dengan mengembankan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang ada saat ini. Melalui peran ini juga Sipol yang selama ini hanya digunakan saat Pemilu kemarin saja akan menjadi lebih maksimal pada penyelenggaraan pemilu atau pemilihan dan keterbukaan informasi publik. Peran ini juga untuk memastikan pembaruan data kepengurusan dan keanggotaan partai politik. Alangkah sayangnya Sipol hanya digunakan saat Pemilu saja, melalui metode pemutakhiran data partai politik berkelanjutan ini maka data partai politik yang sudah diinput dalam Sipol dapat terus diperbaharui. Dengan demikian verifikasi partai politik bebannya tidak sedemikian berat seperti halnya yang terjadi di setiap Pemilu. Untuk itu maka penting kiranya pemutakhiran data partai politik berkelanjutan untuk dimasukkan dalam RancanganUndang-Undang tentang Pemilu sebagai solusi bagi problematika tahapan verifikasi partai politik peserta Pemilu yang saat ini posisinya sebagai filter utama dalam penentuan partai politik peserta Pemilu.
* Penulis adalah Tenaga Fungsional Perancang Undang-Undang Pertama dengan pembidangan Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia di Pusat Perancangan Undang-Undang dalam Badan Keahlian pada Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Achmadudin Rajab
Penulis
Achmadudin Rajab
Yusuf Randi
Yusuf Randi