Beberapa hari setelah pelaksanaan Pilkada Serentak, pemerintah kembali menyelenggarakan pemilihan umum. Namun pemilihan kali ini adalah pemilihan kepala desa (Pilkades) yang diselenggarakan di 19 kabupaten dengan jumlah 1.464 desa. Pelaksanaan Pilkades tahun ini menyerupai Pilkada 2020. Di mana pelaksanaannya sempat tertunda dan akhirnya tetap digelar dalam situasi pandemi.
Pilkades diatur di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan pelaksananya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di samping itu, pengaturan mengenai Pilkades ini juga tercantum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentangPemilihan Kepala Desa yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Untuk pelaksanaan Pilkades di masa pandemi ini akhirnya Menteri Dalam Negeri kembali mengubah peraturan tersebut ke dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (yang selanjutnya akan disebut sebagai Permendagri Nomor 72 Tahun 2020).
Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 dibuat sebagai bentuk pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang menyerang seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia. Pengaturan ini tidak berbeda dengan pengaturan pada Pilkada yang telah diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2020 yang lalu. Sejumlah protokol Kesehatan, seperti jaga jarak aman, memakai masker, serta mencuci tangan menjadi prasyarat dalam pelaksanaan Pilkades tahun ini. Namun untuk waktu pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing kabupaten dengan catatan dilaksanakan setelah pelaksanaan Pilkada 2020.
Situasi pandemi tidak menyurutkan semangat para calon yang akan mengikuti kontestasi Pilkades tahun ini. Beraneka ragamnya background calon Kepala Desa membuat pesta demokrasi menjadi lebih hidup. Seperti calon Kepala Desa di Padamulya, Kabupaten Ciamis yang terdiri dari dua calon yang sebenarnya adalah pasangan suami-isteri. Masih dari Kabupaten Ciamis, tepatnya di Desa Bendasari, terdapat dua calon Kepala Desa yang berstatus sebagai ayah dan anak.
Jika rezim Pemilu kita belum mengenal e-voting dalam pelaksanaannya, namun tidak demikian halnya dengan Pilkades. Beberapa daerah yang melaksanakan Pilkades tahun ini menerapkan e-voting, di antaranya Boyolali dan Sleman. Perbedaan lainnya dapat dilihat dari kualitas tinta penanda telah memilih. Jika tinta dalam Pilkada berkualitas cukup baik, bahkan tahan lama hingga beberapa hari, tinta Pilkades justru sebaliknya. Ketika selesai mencoblos dan pemilih mencuci tangannya menggunakan sabun, maka tinta tersebut langsung hilang dari jari pemilih. Pada Pilkada 9 Desember 2020, seluruh pemilih yang telah memberikan hak pilihnya akan ditetesi tinta sebagai wujud dari pencegahan penyebaran Covid-19, Pilkades bervariasi. Sebagian besar sudah memberikan tinta melalui penetesan, seperti yang diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2020, beberapa TPS lainnya masih melakukan pencelupan terhadap jari pemilih.
Perbedaan Pilkades dan Pilkada juga dapat dilihat pada jumlah pencalonan. Jika rezim Pilkada memperbolehkan adanya calon tunggal dalam kontestasinya, Pilkades tidak. Pilkades minimal memiliki dua calon yang akan bersaing. Jika tidak, maka Pilkades tidak bisa diselenggarakan. Kemudian pada pelaksanaan di hari pungut hitungnya. Jika dalam rezim Pemilu, kotak suara baru dibawa ke TPS menjelang waktu pemungutan, Pilkades tidak. Kotak suara berwarna putih dan bertuliskan KPU sudah berada di TPS sehari sebelum Pilkades dilaksanakan.
Pelaksanaan Pemilu akan diselenggarakan oleh KPU dan Bawaslu. Namun tidak demikian halnya dengan Pilkades. Berdasarkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa “Bupati/Walikota membentuk panitia pemilihan di kabupaten/kota yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota”. Pada ayat (2) nya disebutkan bahwa panitia pemilihan tersebut berasal dari unsur forum koordinasi pimpinan daerah kabupaten/kota, yaitu Bupati/Walikota, pimpinan DPRD, pimpinan kepolisian, pimpinan kejaksaan, pimpinan satuan teritorial TNI di kabupaten/kota, Satgas penanganan Covid-19 kabupaten/kota, serta unsur terkait lainnya.
Masa tenang juga menjadi pembeda antara pelaksanaan Pilkada dan Pilkades tahun 2020. Pilkada mengenal masa tenang pada tiga hari sebelum pencoblosan dilaksanakan, sedangkan Pilkades sebenarnya juga mengenal tahapan masa tenang ini, sesuai Pasal 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014. Jika dalam Pilkada semua atribut kampanye para pasangan calon akan ditertibkan, namun tidak demikian dengan Pilkades. Pada Pilkades, hingga hari pungut hitung dilaksanakan masih terlihat atribut kampanye yang tersebar di beberapa tempat.
Kepala Daerah yang terpilih di dalam Pilkada akan menjabat selama 5 tahun dan setelah itu dapat dipilih kembali sebanyak satu kali. Sedangkan Kepala Desa yang terpilih dalam Pilkades akan menjabat selama 6 tahun dan bisa dipilih kembali untuk dua kali pemilihan berikutnya. Pengaturan mengenai pengawasan pelaksanaan tahapan Pilkades tidak diatur secara rinci. Baik di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 maupun Permendagri Nomor 72 Tahun 2020. Berbeda halnya dengan Pilkada yang setiap tahapannya diawasi oleh Bawaslu, baik di masa pandemi maupun tidak. Dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 khususnya Pasal 44E hanya mengatur mengenai sanksi pelanggaran protokol kesehatan oleh panitia pemilihan di desa. Padahal dalam kenyataannya banyak sekali pelanggaran tahapan Pilkades yang dilakukan oleh para peserta calon kepala desa. Politik uang, penyertaan anak-anak dalam kampanye, dan pelanggaran terhadap protokol kesehatan juga terjadi layaknya Pilkada 2020 yang lalu. Namun pelanggaran-pelanggaran tersebut seperti diacuhkan oleh panitia pemilihan desa sehingga membuat para pasangan calon beserta seluruh simpatisannya bebas melaksanakan kampanye tanpa ada aturan yang jelas.
Berbagai perbedaan tersebut hendaknya menjadi renungan kita bersama untuk menjadi pelajaran dalam pelaksanaan Pilkades berikutnya, khususnya jika pandemi ini belum berakhir. Pengaturan mengenai pengawasan dalam setiap tahapan Pilkades seyogyanya sama layaknya pelaksanaan Pilkada. Sehingga kepala desa yang terpilih merupakan kepala desa yang berintegritas dan berkualitas karena lahir dari proses pemilihan yang berintegritas dan berkualitas pula, serta penyebaran Covid- 19 juga dapat diminimalisir.
Ratih Listyana Chandra
Penulis
Achmadudin Rajab
Yusuf Randi
Yusuf Randi