Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019, MK telah memberikan 6 (enam) model keserentakan Pemilu yang baru. Sejumlah model keserentakan Pemilihan Umum (Pemilu) yang tetap konstitusional menurut MK berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 adalah sebagai berikut:
1. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD.
2. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
3. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD,Gubernur dan Bupati/Walikota.
4. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Walikota.
5. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih Gubernur; dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan umum serentak Kabupaten/Kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Walikota
6. Pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden.
Dengan adanya arah hukum tersebut apakah masih mungkin mengubah Pemilu kita ke model Pemilu Eksekutif dan Pemilu Legislatif?
Keserentakan Pemilu
Apakah itu model Pemilu Eksekutif dan Pemilu Legislatif? Secara ringkas model Pemilu Eksekutif untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden serta model Pemilu Legislatif adalah untuk memilih DPR, DPD, dan DPRD. Gagasan mengenai pemisahan kembali Pemilu sejatinya sudah muncul selepas pelaksanaan Pemilu serentak 2019 yang lalu (harianhaluan.com). Banyak pihak menyatakan keserentakan Pemilu itu memiliki sejumlah kekurangan, salah satunya yang paling mengemuka, yakni banyaknya korban dari sisi penyelenggara ad hoc Pemilu yang meninggal akibat kelelahan dalam pelaksanaan “Pemilu 5 kotak“ kemarin terutama saat tahapan pungut hitung Pemilu maupun rekapitulasi suara.Banyaknya petugas Pemilu yang meninggal tersebut, sejatinya Pemohon Perkara MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 sudah mencantumkannya dalam permohonan perkara sebagai salah satu alasan sosiologis mengapa pola keserentakan Pemilu perlu diubah. Pemohon mencari tafsir baru dari MK karena Pemohon melihat pembentuk undang-undang mengatur pola keserentakan Pemilu 5 kotak dalam UU No. 7 Tahun 2017 (UU tentang Pemilu) tidak lain dan tidak bukan sebagai wujud tindaklanjut atas Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013.Inti keserentakan Pemilu ada di pertimbangan hukum poin [3.17] dalam Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013, MK menjelaskan bahwa 3 (tiga) hal utama mengapa keserentakan itu penting, yakni kesatu penguatan sistim presidensial, kedua original intent dari pembentuk UUD 1945, ketiga efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan Pemilu. Bahwa diluar dari 3 hal penting itu, MK menekankan perlunya membangun hak warga negara untuk dapat memilih secara cerdas.Perbedaan nyata antara Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 dengan Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013, yakni MK memberikan penafsiran baru mengenai pola keserentakan. Jadi MK tetap berpedoman kepada 3 (tiga) dasar utama dalam Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013, termasuk mendorong terciptanya pemilih yang cerdas, namun MK memberikan ekplorasi yang lebih untuk alasan keduanya, terkait dengan pola keserentakan menurut original intent dari pembentuk UUD 1945. MK dalam pertimbangan hukum poin [3.16] Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 menggunakan bahasa keserentakan Pemilu 2019 dapat ditinjau kembali dan ditata kembali “sepanjang tidak mengubah prinsip dasar keserentakan pemilihan umum dalam praktik sistem pemerintahan presidensial, yaitu tetap mempertahankan keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota lembaga perwakilan rakyat tingkat pusat (yaitu DPR dan DPD) dengan pemilihan presiden dan wakil presiden”. Sebelum pada akhirnya MK kemudian memberikan alternatif 6 model keserentakan yang Penulis sudah sampaikan sebelumnya. Jadi MK sudah memberikan “rambu-rambu” bahwa Pemilu tidak dapat dipisahkan kembali menjadi Pemilu Eksekutif (Pilpres) dan Pemilu Legislatif seperti halnya pada UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebelum digabung dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Putusan MK Nomor 55/PUU- XVII/2019 memberikan acuan keserentakan yang baru, yaitu keserentakan Pemilu yang harus dijaga dalam rangka memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden serta Wakil Presiden, hal ini jelas berbeda dengan keserentakan Pemilu yang diperkenalkan dalam Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 untuk memillih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD atau biasa disebut juga Pemilu 5 kotak. Melalui Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019, maka pilihan Pemilu dengan 5 kotak suara tidak menjadi satu-satunya pilihan untuk melaksanakan keserentakan Pemilu. Pada Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 berulang kali menyebutkan pola keserentakan yang baru ini. Hal ini terlihat di poin [3.17] dan [3.18] setelah di poin [3.16] MK menjabarkan 6 model keserentakan Pemilu tersebut. Penulis menganalisis hal ini secara tidak langsung merupakan bagian dari “cara” ataupun “kode” yang diberikan oleh MK kepada pembentuk undang-undang untuk memilih model Pemilu yang berkomposisi 3 (tiga) Pemilu tersebut merujuk ke istilah “Pemilu Nasional”.
Apakah mungkin tidak memilih Pola Keserentakan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal? Jawabannya adalah mungkin, yakni dilaksanakan dengan pola keserentakan yang kemarin dilaksanakan di Pemilu 2019. Pada Putusan MK Nomor 55/PUU- XVII/2019, MK tidak menyatakan pola keserentakan Pemilu versi Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 itu keliru, bahkan MK dalam Putusan MK Nomor 55/PUU- XVII/2019 masih mencantumkannya sebagai salah satu dari 6 alternatif keserentakan Pemilu. Perlu menindaklanjuti sejumlah putusan MK terkait pengujian UU No. 7 Tahun 2017 sesuai Pasal 10 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sekaligus memberikan solusi kelemahan Pemilu Serentak 2019.Dalam rangka untuk mengatasi banyaknya korban meninggal dari sisi penyelenggara ad hoc seperti yang terjadi di Pemilu 2019, maka perlu dikaji pula penggunaan metode ekeltronik dalam Pemilu untuk memudahkan beban penyelenggara dengan tahapan pungut hitung maupun rekapitulasi suara. Penggunaan teknologi elektronik dalam pemilihan dengan cara elektronik (E- Voting) diatur dalam Pasal 85 UU No. 10 Tahun 2016 (UU tentang Perubahan Kedua Atas UU tentang Pilkada) atau penghitungan dan rekapitulasi suara secara elektronik (E-Rekap) sesuai Pasal 111 UU No. 1 Tahun 2015 (UU tentang Pilkada) untuk diatur lebih lanjut dengan Peraturan KPU setelah dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Pemerintah. Kedua norma itu untuk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) dan memang belum diatur untuk Pemilu. Bahkan sekalipun dasar hukumnya sudah tersedia, hingga saat ini penggunaan metode elektronik dalam Pilkada belum diaplikasikan baik itu E- Voting maupun E-Rekap dalam Pilkada serentak yang sudah terlaksana di tahun 2015, 2017, dan 2018. Penggunaan metode secara elektronik ini menjadi penting untuk dipertimbangkan, apalagi mengingat jika terjadi wabah seperti saat ini Indonesia sedang menghadapi Pandemi Covid-19 dan sesuai protokol kesehatan, metode elektronik lebih efektif dan efisien daripada cara manual.Menurut penulis apapun pilihan pembentuk undang-undang untuk mengatur kembali pola keserentakan Pemilu ini, yang terpenting adalah membangun hak warga negara untuk dapat memilih secara cerdas dan pelaksanaan Pemilu dari hari ke hari bukan hanya sekedar event rutin, namun juga membawa kesadaran kepada para pemilihnya agar semakin dekat dan merasa memiliki para pemangku kekuasaan negeri ini.
Achmadudin Rajab
Penulis
Achmadudin Rajab
Yusuf Randi
Yusuf Randi