Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019, MK telah memberikan 6 (enam) model keserentakan Pemilu yang baru. Sejumlah model keserentakan Pemilihan Umum (Pemilu) yang tetap konstitusional menurut MK berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 adalah sebagai berikut:
1. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD.
2. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
3. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD,Gubernur dan Bupati/Walikota.
4. Pemilihan umum serentak nasional
5. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih Gubernur; dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan umum serentak Kabupaten/Kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Walikota
6. Pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan
Keserentakan Pemilu
Apakah itu model Pemilu Eksekutif dan Pemilu Legislatif? Secara ringkas model Pemilu Eksekutif untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden serta model Pemilu Legislatif adalah untuk memilih DPR, DPD, dan DPRD. Gagasan mengenai pemisahan kembali Pemilu sejatinya sudah muncul selepas pelaksanaan Pemilu serentak 2019 yang lalu (harianhaluan.com). Banyak pihak menyatakan keserentakan Pemilu itu memiliki sejumlah kekurangan, salah satunya yang paling mengemuka, yakni banyaknya korban dari sisi penyelenggara ad hoc Pemilu yang meninggal akibat kelelahan dalam pelaksanaan “Pemilu 5 kotak“ kemarin terutama saat tahapan pungut hitung Pemilu maupun rekapitulasi suara.
Achmadudin Rajab (Tenaga Fungsional Perancang Undang-Undang Pertama dengan pembidangan Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia di Pusat Perancangan Undang-Undang dalam Badan Keahlian pada Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia)
Penulis
Yusuf Randi
Yusuf Randi
Della Nursari
Frichy Ndaumanu