Beberapa waktu yang lalu yakni tepatnya pada tanggal 21 Maret 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan keputusan untuk menunda 4 (empat) tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Tahapan yang oleh KPU ditunda yakni:
1. Terkait pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS), hal ini dikarenakan jika kita melihat Pasal 18 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2015 (UU tentang Pilkada) dapat kita ketahui bahwa PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota 6 (enam) bulan sebelum pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara. Dengan demikian maka pelantikan PPS yang semua dijadwalkan tanggal 22 Maret 2020 dan masa kerjanya dari 23 Maret sampai dengan 23 November 2020 menjadi tertunda.
2. Verifikasi syarat dukungan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan diri lewat jalur perseorangan. Mulai dari penyampaian dukungan tanggal 26 Maret 2020, verifikasi faktual dikungan, rekapitulasi dukungan, pemberitahuan hasil, penyerahan syarat dukungan perbaikan, pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan, sampai akhirnya proses rekapitulasi dukungan hasil dukungan, sebagaiamana diatur di UU No. 8 Tahun 2015 (UU tentang Perubahan Atas UU tentang Pilkada) dan UU No.10 Tahun 2016 (UU tentang Perubahan Kedua Atas UU tentang Pilkada) yang jadwalnya di bulan 28 Mei 2020 ditunda.
3. Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yakni petugas yang membantu KPU Kabupaten/Kota dalam melaukan pemutakhiran data pemilih ditunda. Pembentukan PPDP merupakan pengaturan lebih lanjut dari Pasal 58 UU No. 10 Tahun 2016 seyogyanya dibentuk 26 Maret 2020 sampai dengan 15 April 2020 dengan masa kerja 16 April 2020 sampai dengan 17 Mei 2020.
4. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih juga ditunda, baik itu penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada PPS tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan 17 April 2020. Begitu juga, pencocokan dan penelitiannya yang seharusnya tanggal 18 April sampai dengan 17 Mei 2020.
Adapun KPU mengenai penundaan tahapan ini berjudul KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 179/PL.02-Kpt/01/KPU /III/2020 TENTANG PENUNDAAN TAHAPAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA TAHUN 2020 DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
(Keputusan KPU No. 179 Tahun 2020).
Lahirnya Keputusan KPU No. 179 Tahun 2020 merupakan salah satu penyikapan akibat perkembangan penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (covid-19) yang semakin masif. Sebelum lahirnya KPU No. 179 Tahun 2020, Pemerintah terlebih dulu sudah menyikapi perkembangan situasi penyebaran wabah covid-19 dengan memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization (WHO) menyatakan Covid-19 sebagai Pandemik global. Alhasil pada tanggal 14 Maret 2020 Presiden Republik Indonesia yang menyatakan bahwa penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional (Bencana Non-Alam) (tirto.id ).
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga telah mengeluarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Di Indonesia, yang didalamnya tertulis status keadaan tertentu darurat ini berlangsung hingga tanggal 29 Mei 2020. Oleh karena itu KPU mengeluarkan Keputusan KPU No. 179 Tahun 2020, karena banyak tahapan- tahapan yang seharusnya terus berjalan selama terjadinya kondisi bencana nasional ini.
Dalam UU No. 1 Tahun 2015 terkait dengan alasan force majeur terdapat pengaturan sebagai berikut:
Pasal 120
(1) Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan Pemilihan lanjutan.
(2) Pelaksanaan Pemilihan lanjutan dimulai dari tahap penyelenggaraan Pemilihan yang terhenti.
Pasal 121
(1) Dalam hal di suatu wilayah Pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya yang mengakibatkan terganggunya seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan maka dilakukan Pemilihan susulan.
(2) Pelaksanaan Pemilihan susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan.
Ketika negara telah menetapkan penyebaran wabah covid-19 sebagai suatu bentuk bencana nasional, maka dengan alasan force majeur tersebut maka Pasal 120 dan Pasal 121 UU No. 1 Tahun 2015 dapat dipergunakan.
Dalam Keputusan KPU No. 179 Tahun 2020, KPU hanya menunda 4 tahapan pelaksanaan Pilkada saja, tidak keseluruhan tahapan yang ada setelah terjadinya bencana nasional covid-19 menjadi tertunda. Padahal ketika KPU menunda tahapan Pilkada tersebut, sudah dapat dipastikan akan ada pergeseran- pergeseran tahapan yang lainnya yang juga menjadi terdampak dengan penundaan tersebut seperti misalnya tahapan kampanye atau bahkan pemungutan suara dan penghitungan suara. Namun demikian mengapa KPU belum juga melakukan pergeseran jadwal pungut hitung Pilkada yang sudah dijadwalkan oleh KPU di tanggal 23 September 2020?
Perlu diketahui bahwa penjadwalan Pilkada di tahun 2020 sudah tercantum dalam UU No. 8 Tahun 2015 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 201 ayat (4) UU No. 8 Tahun 2015
Pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada tahun 2020.
Norma ini kemudian diubah dalam UU No. 10 Tahun 2016 menjadi berbunyi sebagai berikut:
Pasal 201 ayat (6) UU No. 10 Tahun 2016
Pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada bulan September tahun 2020.
Ketika membandingan kedua norma diatas dapat kita ketahui bahwa terdapat perubahan dalam UU No. 10 Tahun 2016 yakni penjadwalan Pilkada tahun 2020 sudah ekplisit diatur dengan frasa “pada bulan September”.
Berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (6) UU No. 10 Tahun 2016, tersebut dapat diketahui bahwa penjadwalan pungut hitung Pilkada yang sudah ditetapkan oleh KPU di tanggal 23 September 2020 hanya tanggalnya saja yang KPU tetapkan karena bulannya yakni bulan September sudah merupakan perintah undang-undang. Dengan demikian untuk melakukan pergeseran jadwal pungut hitung bukanlah kewenangan KPU melainkan kewenangan pembentuk undang-undang, walaupun sebelumnya KPU bisa menunda sejumlah tahapan dengan menggunakan dasar Pasal 120 dan Pasal 121 UU No. 1 Tahun 2015.
Untuk menggeser jadwal pungut hitung yang sudah ekplisit diatur dalam Pasal 201 ayat (6) UU No. 10 Tahun 2016 maka Perubahan Ketiga UU tentang Pilkada menjadi penting. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga UU tentang Pilkada juga sejatinya telah masuk dalam salah satu judul RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024, namun judul RUU ini tidak termasuk sebagai judul RUU prioritas tahun 2020 melainkan masuk dalam long list (Prolegnas jangka menengah).
Dalam Pasal 20 ayat (5) UU No. 15 Tahun 2019 (UU tentang Perubahan Atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan) pun telah diatur bahwa Prolegnas jangka menengah bisa dievaluasi setiap akhir tahun dan bahkan di Pasal 23 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2019 juga diatur bahwa dalam keadaan tertentu DPR atau Presiden dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas. Kondisi tertentu tersebut juga jika merujuk Pasal 23 ayat (2) huruf a UU No. 15 Tahun 2019 salah satunya adalah untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam. Dengan demikian pendemi covid-19 yang merupakan bencana nasional sejatinya sudah memenuhi unsur.
Lebih lanjut lagi, mengenai urgensi Perubahan Ketiga UU tentang Pilkada walaupun menurut UU No. 15 Tahun 2019 sdh terdapat aturannya namun dikarenakan penyebaran covid-19 yang kian meluas dari hari ke hari, menurut Penulis agak sulit sepertinya dilakukan Perubahan Ketiga UU tentang Pilkada dengan cara tahapan pembentukan undang-undang yang normal. Oleh karena itu cara yang mungkin dan dapat dilakukan menurut Penulis dengan melihat kondisi saat ini yakni dengan menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perpu).
Dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-VII/2009 angka [3.10], MK telah memberikan “rambu-rambu” terkait kapan Perpu itu dapat dikeluarkan. Sejumlah parameter tersebut cocok dengan kondisi saat ini karena kebutuhan hukum untuk menunda Pilkada menjadi semakin penting dari hari ke hari karena memang dampak dari bencana covid-19 telah merubah skema tahapan Pilkada 2020. Oleh karena itu, menurut Penulis maka sesuai dengan dasar kewenangan yang telah diberikan dalam Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) maka upaya melahirkan Perpu tentang Perubahan Ketiga UU tentang Pilkada menjadi penting.
Terkait dengan urgensi Perubahan Ketiga UU tentang Pilkada, ketika kita cermati bersama sejatinya sudah terlampau banyak perubahan yang ada dari undang-undang aslinya yakni UU No. 1 Tahun 2015. Jika dalam kerangka yang ideal seharusnya bukan dilakukan perubahan UU No. 1 Tahun 2015 melainkan dilakukan penggantian undang- undang. Hal ini sesuai dengan Lampiran II angka 237 UU No. 12 Tahun 2011 bahwa jika perubahan peraturan perundang- undangan mengakibatkan sistematika yang berubah, materi yang berubah lebih dari 50%, atau esensinya berubah maka lebih baik dicabut dan disusun kembali dalam bentuk yang baru. Bahkan Penulis pun sudah berandai-andai bilamana nanti langkah yang ditempuh adalah dengan melahirkan Perpu, sebagai berikut: Undang-undang perubahan terakhir berjudul:
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Jikalau misalnya nanti misalnya lahir Perppu untuk merevisi Pasal 201 UU No. 10 Tahun 2016 maka asumsi Penulis Perpu tersebut akan berjudul:
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor ... Tahun ... tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Jikalau pada akhirnya Perpu Perubahan Ketiga UU tentang Pilkada ini disetujui menjadi undang-undang maka judulnya akan menjadi: Undang-Undang Nomor ... Tahun ....tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor ... Tahun ... tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang diharapkan kedepannya pembentuk undang-undang akan menentukan langkah yang terbaik untuk menjawab permasalahan kelangsungan Pilkada tahun 2020 ini karena adanya bencana covid-19 ini.