Apakah itu pejabat negara? Pejabat negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta derivatifnya berupa lembaga negara pendukung. Sebagai contoh pejabat Negara adalah anggota DPR, Presiden, dan Hakim. Pejabat- pejabat tersebut menjalankan fungsinya untuk dan atas nama negara (https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt52f38f89a7720/pejabat-negara-dan-pejabat-pemerintahan. Namun definisi tersebut bukanlah definisi undang-undang melainkan kesimpulan dengan dari sejumlah jabatan yang dikategorikan sebagai pejabat negara. Definisi ini muncul karena sejatinya pada saat ini tidak ada satupun undang-undang yang ada mendifinisikan secara pasti apa itu pejabat negara.
Tidak adanya landasan hukum yang dapat menjadi acuan mana yang dikategorikan sebagai pejabat negara dan mana yang bukan justru menimbulkan kerancuan dalam bernegara. Kerancuan
Acuan Jabatan Pejabat Negara Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN)
Definisi pejabat negara dalam UU ASN memang tidak ada namun ada klasifikasi pejabat negara di UU ASN yang dimuat dalam Pasal 122. Namun demikian hal ini menimbulkan kerancuan tersendiri ketika ada kebutuhan mengklasifikasikan jabatan tertentu tapi mengacunya ke dasar hukum dari aparatur sipil negara, hal ini akan jelas berbeda bilamana ada undang-undang khusus yang mengatur mengenai hal tersebut.
Problematika Hakim Pejabat Negara di Pasal 122 UU ASN
Bahwa Pasal 122 UU ASN memang betul telah mengklasifikasikan pejabat negara namun kemudian muncul persoalan berikutnya, misalnya di Pasal
Hingga saat ini terkait dengan status pejabat negara yang diberlakukan bagi setiap hakim memang memilki acuan yakni Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (UU PPK). Kemudian dengan Peraturan Pemerintah Nomor. 41 Tahun 2002 tentang Kenaikan Jabatan dan Pangkat Hakim dinyatakan bahwa mengenai jabatan hakim sebagai pejabat negara yang mana disisi oleh PNS dengan jabatan tertentu atau pejabat negara tertentu yang berstatus PNS. Konsekuensi lainnya yang timbul dari pengaturan ini menjadikan PNS yang berprofesi sebagai hakim berstatus “ganda”, karena ketika calon hakim diangkat sebagai hakim, status PNS yang dimiliki olehnya masih melekat pula. Adanya problematika ini perlu mendapatkan solusi kedepannya agar diluruskan mengenai status pejabat negara ini apakah layak hakim mendapatkan status tersebut bagaimana kalau lebih baik hak-hak yang mereka dapatkan saja yang ditingkatkan tidak perlu statusnya. Lebih lanjut lagi bagimana dengan hakim ad hoc? mengapa di Pasal 122 UU ASN tersebut dikecualikan, sedangkan tanggungjawabnya sebagai “Wakil Tuhan” pun serupa.
Anggota DPRD sebagai Pejabat Daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda)
Berdasarkan UU Pemda, misalnya dalam Pasal 95 ayat (2) UU Pemda disebutkan bahwa “Anggota DPRD provinsi adalah pejabat Daerah provinsi”. Hal yang sama juga ada di Pasal 148 ayat
Tidak Jelasnya Status pejabat pada Komisioner dan Badan
Pasal 122 UU ASN tidak menjelaskan status pejabat pada Komisioner atau Badan, padahal dalam Pasal 122 UU ASN ada pejabat komisi juga yakni Komisi Yudisial yang disebut sebagai pejabat negara. Bagaimana KPU dan Bawaslu bisa bekerja dengan dasar uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) namun statusnya tidak jelas, pejabat negara bukan pejabat daerah juga apalagi namun kerja-kerja mereka melahirkan pejabat negara seperti anggota DPR, DPD, dan Presiden serta Wakil Presiden, begitu juga DPRD. Belum lagi KPK yang status pejabatnya juga tidak jelas sedangkan KPK dapat begitu saja menangkap oknum-oknum tertentu yang diduga melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi, padahal yang ditangkap tersebut adalah pejabat negara.
Hal-hal tersebut diatas hanyalah sedikit dari banyak hal yang merupakan
Achmadudin Rajab (Tenaga Fungsional Perancang Undang-Undang dengan pembidangan Politik, Hukum, dan HAM di Pusat Perancangan Undang-Undang pada Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia)
Penulis
Yusuf Randi
Yusuf Randi
Della Nursari
Frichy Ndaumanu