Penyelenggaraan Pemilu yang disetujui bersama antara DPR dan Pemerintah dalam Rapat Paripurna tanggal 21 Juli 2017 yang lalu, telah diundangkan menjadi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada tanggal 16 Agustus 2017. Kurang lebih 9 bulan lamanya pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu ini dibahas dan kemudian disetujui bersama oleh pembentuk undang-undang. Namun demikian, banyak dinamika yang terjadi selama pembahasan, puncaknya adalah pada saat menjelang pengambilan keputusan melalui mekanisme suara terbanyak (voting), terdapat 4 fraksi partai politik bersikap untuk tidak ikut ambil bagian dalam voting tersebut. Adapun alasan yang mengemuka dan menjadi landasan mengapa 4 fraksi tersebut bersikap seperti itu karena menurut “mereka” pemberlakuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20% kursi / 25% suara sah merupakan pelanggaran konstitusi. Apakah demikian? Masih kita bahas lebih lanjut.
Putusan MK No 14/PUU-XI/2013 memerintahkan bahwa Pemilu Tahun 2019 dan seterusnya dilaksanakan secara serentak. Adapun dalam pertimbangan putusannya yang mendasari Pemilu dilakukan dalam waktu yang bersamaan ada 3 dasar, yakni pertama penguatan sistem pemerintahan presidensial, kedua sesuai dengan sisi original intent dan penafsiran sistematik, serta ketiga dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang lebih efisien. Adapun terkait dengan alasan yakni dalam rangka penguatan sistem presidensil maka sudah barang tentu pula presidential threshold diperlukan. Hal ini dikarenkan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menang dalam Pemilu agar berkesesuaian pula dengan pemenang di legislatif. Maka dari itu dasar legitimasi yang kuat dari dukungan partai-partai pendukung sangat diperlukan (dan hanya dapat dilihan melalui presidential threshold.
Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan: “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum
UU No. 7 Tahun 2017 yang sebelum diundangkan merupakan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Pemilu (RUU Kitab Hukum Pemilu) dimuat dalam Daftar Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2016, yaitu pada nomor 26 dengan judul RUU Kitab Hukum Pemilu (dalam Prolegnas Tahun 2015-2019 tertulis RUU tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum). Dalam kolom keterangan, draft dan RUU Kitab Hukum Pemilu disiapkan oleh Pemerintah. RUU Kitab Hukum Pemilu adalah satu gagasan untuk mengkodifikasi/mengompilasikan berbagai UU yang terkait dengan Pemilu ke dalam satu naskah. Penyatuan UU Pemilu kedalam satu naskah bersama ini pun didasari atas Putusan MK No 14/PUU-XI/2013 yang memerintahkan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu DPR, DPD, dan DPRD padat tahun 2019 dilaksanakan secara serentak (Pemilu serentak tahun 2019). Hal inilah yang kemudian mendasari dorongan bahwa jika waktu penyelenggaraan pemilu disederhanakan menjadi dua peristiwa pemilu, maka undang- undangnya juga harus disederhanakan (dikodifikasikan).
Dalam rangka mengkodifikasikan sejumlah undang-undang yang terkait dengan kepemiluan tersebut, maka pembentuk undang-undang diberikan kebebasan untuk membentuk suatu norma sesuai dengan kebutuhan hukum yang ada. Adapun salah satu norma yang saat ini berlaku di UU No.
Untuk menjawab hal tersebut, maka perlu kiranya para pihak yang menguji keabsahan norma tersebut memahami Pendapat Mahkamah pada point [3.17] Putusan MK No 51-52-59/PUU-VI/2008
Dengan demikian, sebenarnya adalah terang dan jelas, apalagi ekplisit disebutkan langsung dalam putusan tersebut yakni presidential threshold atau ambang batas presiden murni merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Adapun jikalau para pihak menilai hal ini adalah buruk dan lain sebagainya maka para pihak juga bisa melihat bahwa yang dikatakan buruk tersebut tidak selalu berarti melanggar konstitusi, keduali jika norma tersebut jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable. Mudah-mudahan hal ini mencerahkan berbagai pihak yang saat ini berpolemik mengenai hal ini, karena berdebatan ini diikuti oleh penulis selaku legislative drafter yang ditugaskan badan keahlian DPR RI untuk mengawal pembahasan RUU tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum ini dan hampir disetiap kali rapatnya selalu saja hal ini merupakan hal yang tak luput selalu alot untuk dibahas.
Achmadudin Rajab (Tenaga Fungsional Perancang Undang-Undang di Pusat Perancangan Undang- Undang DPR RI Bidang Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia)
Penulis
Yusuf Randi
Yusuf Randi
Della Nursari
Frichy Ndaumanu