Sering ditemui suatu undang-undang dengan undang-undang lainnya memuat suatu istilah dengan pengertian yang berbeda. Di sisi lain terdapat juga terhadap suatu istilah dalam Undang-Undang pengertiannya berbeda dengan pengertian yang umum yang dipahami masyarakat. Hal lain yang juga sering ditemukan adalah dalam ketentuan pidana yang pengenaan pidananya berbeda dalam beberapa undang-undang padahal tindak pidana yang dilakukan sama. Kejadian atau kondisi tersebut sering disebut sebagai tumpang tindih dan ketidakjelasan undang- undang atau secara umum dapat disebut sebagai ketidakharmonisan undang- undang dan multitafsir.
Kondisi ketidakharmonisan antar undang-undang dan ketentuan yang multitafsir dapat disebabkan oleh kuatnya pengaruh politik dalam pembentukan perundang-undangan. Dalam pembentukan perundang-undangan kadang tidak mempertimbangkan teori, prinsip, dan asas hukum tetapi lebih
Untuk memastikan maksud
Restatement merupakan kegiatan riset untuk memberikan penjelasan kembali terhadap isu-isu hukum tertentu. Secara umum, restatement merupakan
Di Indonesia, praktik restatement dilakukan salah satunyanya oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) pada tahun 2011 yang menyusun laporan penelitian Restatement. Dalam kesempatan itu PSHK mengangkat suatu tema, yaitu Grosse Akte. Program penyusunan restatement tersebut dilaksanakan dengan didukung National Law Reform Program (NLRP). NLRP juga mendukung penyusunan restatement dan bekerja sama dengan institusi, praktisi, dan akademi yang kredibel untuk isu-isu hukum seperti, Penjelasan Hukum tentang Batasan Umur (kecakapan dan kewenangan bertindak berdasar batasan umur); penjelasan hukum tentang keadaan memaksa (syarat-syarat pembatalan perjanjian yang disebabkan keadaan memaksa/force majeur); dan Penjelasan Hukum tentang Eksekusi Gadai Saham. Restatement di Indonesia yang diketahui melalui publikasi hanya hal tersebut diatas dan jumlahnya masih sedikit itu pun dilakukan pada lingkup putusan hakim. Belum diketahui sampai saat ini publikasi restatement undang-undang atau mungkin tidak ada yang melakukan restatement undang-undang.
Penyusunan restatemen terhadap isu hukum dalam undang-undang yang tidak harmonis dan multitafsir perlu didorong pada perdebatan hukum yang akuntabel berdasarkan prinsip-prinsip hukum. Bila pada tataran Undang-Undang sudah tidak harmonis dengan undang- undang yang lain dan terdapat ketentuan yang multitafsir maka akan menimbulkan ketidakharmonisan turunan pada tingkat peraturan pelaksana baik itu peraturan pemerintah, peraturan presiden, maupun peraturan menteri. Salah satu dampaknya adalah menguatnya ego sektoral di pemerintahan dalam implementasi Undang-Undang yang mengakibatkan kinerja pemerintah tidak efektif pada tataran implementasi sehingga sasaran yang ingin dicapai dari tujuan dibentuknya undang-undang tidak dapat terwujud.
Lembaga penelitian hukum, akademisi, dan pemangku kepentingan dibidang perundang-undangan harus mempelopori dan mendorong penyusunan restatement undang-undang. Kegiatan awal dalam restatement undang-undang dapat diawali dengan mengidentifikasi isu- isu yang krusial yang sudah ada maupun berpotensi menimbulkan ketidak
Tahap selanjutnya setelah restatement selesai dibuat adalah bagaimana restatement ini dapat menjadi referensi bahkan acuan bagi para pengambil kebijakan dalam menentukan kebijakan yang dibuat. Restatement yang ada saat ini di Indonesia cenderung hanya bersifat kajian yang diterbitkan atau dipublikasikan setelah penyusunan restatement selesai. Dalam konteks pembahasan undang-undang restatement undang-undang yang dibuat sebaiknya dikeluarkan atau dipublikasikan pada saat pembahasan undang-undang dimana terdapat isu-isu yang sesuai dengan restatement Undang-Undang yang dibuat. Momentum publikasi restatement perlu diperhatikan sebagai strategi agar restatement Undang-Undang yang dibuat menjadi referensi atau bahkan menjadi acuan bagi para pengambil kebijakan pada saat pembahasan undang-undang Pada saat membahas Undang-Undang para pengambil kebijakan membutuhkan banyak masukan, tentunya masukan yang akuntabel dari sumber yang kredibel.
Masukan yang kredibel berupa restatement ini tentunya menjadi hal yang sangat penting karena sudah memuat prinsip-prinsip hukum sehingga tidak bias dengan kepentingan politik yang ada saat pembahasan berlangsung. Saat ini restatement undang- undang perlu digagas, karena dari segi isu yang akan dikaji sudah jelas tinggal menginventarisasi isu-isu tersebut. Selanjutnya dalam penyusunan restatement undang-undang, hal yang sangat penting adalah menetapkan metodologi penyusunannya. Metode penyusunan perlu ditentukan sehingga hasil yang diinginkan bisa tercapai maksimal dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ricko Wahyudi (Perancang Undang-Undang Pada Badan Keahlian DPR RI)
Penulis
Yusuf Randi
Yusuf Randi
Della Nursari
Frichy Ndaumanu