Dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tugas pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden telah dikenal dan berlangsung sejak lama yang dilakukan oleh Dewan Pertimbangan Agung. Sebelum amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), Dewan Pertimbangan Agung diatur dalam bab tersendiri, yaitu BAB IV Dewan Pertimbangan Agung.
Hasil Amandemen ke IV UUD NRI Tahun 1945, Dewan Pertimbangan Agung merupakan salah satu lembaga negara yang dihapus. Keberadaan Dewan Pertimbangan Agung diganti dengan suatu dewan yang ditempatkan dalam satu rumpun bab yang diatur dalam BAB III Kekuasaan Pemerintahan Negara. Amandemen tersebut menunjukan bahwa keberadaan suatu dewan yang mempunyai tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden masih tetap diperlukan.
Pembentukan dewan pertimbangan diatur dalam Pasal 16 UUD NRI Tahun 1945 yang mengamanatkan Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang. Walaupun demikian, kedudukan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tidak dapat dimaknai sebagai sebuah dewan pertimbangan yang sejajar dengan Presiden atau lembaga negara lain seperti Dewan Pertimbangan Agung pada masa sebelum Amandemen UUD NRI Tahun 1945. Kedudukan Wantimpres menjadi bagian dari kekuasaan pemerintahan negara yang berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Penasihat Presiden yang selanjutnya disebut UU Wantimpres, Wantimpres merupakan lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UUD NRI Tahun 1945. Dilihat dari sejarahnya, Wantimpres pertama kali didirikan oleh Presiden ke-6 Republik Indonesia Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 10 April 2007. Wantimpres merupakan kelanjutan dari Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia yang dibubarkan pada tanggal 31 Juli 2003 silam pada masa pemerintahan Presiden ke-5 Republik Indonesia Dr. (HC) Hj. Megawati Soekarnoputri dikarenakan adanya amandemen ke IV Undang-Undang Dasar 1945 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia yang pada saat itu diketuai oleh Dr. H. Amien Rais.
Pada era pertama pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wantimpres diisi oleh mantan Menteri Luar Negeri Ali Alatas; mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Ekonom Prof. Emil Salim; politisi Rachmawati Soekarnoputri; ekonom Dr. Syahrir; K.H. Ma’ruf Amin dari Majelis Ulama Indonesia; mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di era akhir Soeharto Letjen. T.B. Silalahi; pengacara senior Adnan Buyung Nasution; dan Subur Budhisantoso Ketua Umum Partai Demokrat saat baru didirikan; serta Radi A. Gani mantan Rektor Universitas Hasanuddin.
Selanjutnya pada periode kedua pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, terdapat sembilan nama yang mengisi posisi Wantimpres sesuai dengan pembidangannya yaitu Emil Salim (Ketua/anggota Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup); KH Ma’ruf Amin (anggota Bidang Hubungan Antaragama); Meutia Hatta (anggota Bidang Pendidikan dan Kebudayaan); Ginandjar Kartasasmita (anggota Bidang Pembangunan dan Otonomi Daerah); Widodo (anggota Bidang Pertahanan dan Keamanan); Hassan Wirajuda (anggota Bidang Hubungan Luar Negeri); Ryaas Rasyid (anggota Bidang Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi); Siti Fadilah Supari (anggota Bidang Kesejahteraan Rakyat); dan Albert Hasibuan (anggota Bidang Hukum dan HAM). Pada tahun 2012- 2014 posisi Jimly Ashidiqie digantikan pengacara Albert Hasibuan. Adapun Meuthia Hatta adalah pendiri dan pernah menjabat sebagai Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), sedangkan Ryaas Rasyid pernah menjadi Ketua Umum Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan yang didirikan bersama Andi Mallarangeng.
Saat ini, para anggota Wantimpres untuk masa pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla bersama Kabinet Kerja telah dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 19 Januari 2015 di Istana Merdeka, Jakarta. Para anggota Wantimpres saat ini adalah Irjen. Pol. (Purn.) Sidharto Danusubroto (PDI Perjuangan); Jend. TNI (Purn.) Subagyo Hadi Siswoyo (Partai Hanura); Jan Darmadi (Partai NasDem); Ir. Suharso Manoarfa (Partai Persatuan Pembangunan); Rusdi Kirana (Partai Kebangkitan Bangsa dan CEO Lion Air Group); Yusuf Kartanegara (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia); K. H. Hasyim Muzadi (Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdhatul Ulama); Prof. Dr. H. Abdul Malik Fadjar (Pengurus Pusat Muhammadiyah); dan Prof. Dr. Sri Adiningsih (Guru Besar Universitas Gajah Mada). Dari komposisi tersebut terlihat bahwa enam di antaranya berasal dari kalangan partai politik, dua dari tokoh agama, dan satu orang berasal dari kalangan akademisi. Penetapan anggota Wantimpres tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden No.6/P/2015 yang ditandatangani Presiden Jokowi tanggal 19 Januari 2015 atau pada hari yang sama saat pelantikan. Dalam keputusan tersebut juga diatur hak keuangan dan fasilitas Wantimpres yang setara dengan menteri sesuai dengan UU Wantimpres.
Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Wantimpres menyatakan bahwa Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Selanjutnya pemberian nasihat dan pertimbangan wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta maupun tidak diminta oleh Presiden. Adapun nasihat dan pertimbangan tersebut disampaikan baik secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan. Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Pertimbangan Presiden melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara (Pasal 5).
Sesuai dengan Pasal 6 UU Wantimpres, dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun. Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya.
Dalam Pasal 9 ayat (3) UU Wantimpres disebutkan bahwa anggota Wantimpres diangkat oleh Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Presiden terpilih dilantik. Selanjutnya Pasal 10 menyatakan masa jabatan keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden berakhir bersamaan dengan masa berakhirnya jabatan Presiden atau berakhir karena diberhentikan oleh Presiden. Selanjutnya untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wantimpres, masing-masing Anggota Wantimpres, dibantu oleh satu orang Sekretaris Anggota Wantimpres (Pasal 13). Sekretaris Anggota Wantimpres mempunyai tugas memberikan masukan dan/atau telaahan berdasarkan keahliannya kepada Anggota Wantimpres yang dibantunya. Akan tetapi, Sekretaris Anggota Wantimpres tidak dapat bertindak atas nama dan/atau mewakili Wantimpres.
Mengenai pembiayaan Wantimpres dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. Anggaran Wantimpres ditempatkan pada anggaran sekretariat negara. Adapun hak keuangan anggota Wantimpres ditetapkan dengan Peraturan Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 15). Berkenaan dengan persyaratan anggota Wantimpres, dalam Pasal 8 UU Wantimpres dinyatakan bahwa untuk dapat diangkat menjadi anggota Wantimpres, seseorang harus memenuhi persyaratan:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. warga negara Indonesia;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD NRI 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai sifat kenegarawanan;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
g. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
h. mempunyai keahlian tertentu di bidang pemerintahan negara.
UU Wantimpres juga mengatur tegas tentang larangan rangkap jabatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 UU Wantimpres dinyatakan bahwa:
(1) Anggota Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah;
c. pejabat lain;
d. pimpinan partai politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga swadaya masyarakat, pimpinan yayasan, pimpinan badan usaha milik negara atau badan usaha milik swasta, pimpinan organisasi profesi, dan pejabat struktural pada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
(2) Dalam hal pejabat atau pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Wantimpres, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan wajib mengundurkan diri dari jabatan atau pimpinan tersebut. merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah;
c. pejabat lain;
d. pimpinan partai politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga swadaya masyarakat, pimpinan yayasan, pimpinan badan usaha milik negara atau badan usaha milik swasta, pimpinan organisasi profesi, dan pejabat struktural pada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
(3) Dalam hal pejabat atau pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Wantimpres, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan wajib mengundurkan diri dari jabatan atau pimpinan tersebut.
Pada dasarnya pemilihan dan pengangkatan Wantimpres merupakan hak prerogatif Presiden, namun tetap harus memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 12 tersebut. Selain itu untuk menciptakan good governance perlu juga diperhatikan asas-asas umum penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Adapun asas-asas umum penyelenggaraan negara meliputi asas kepastian hukum; asas tertib penyelenggaraan negara; asas kepentingan umum; asas keterbukaan; asas proporsionalitas; asas profesionalitas; dan asas akuntabilitas. Harapan dengan telah dilantiknya Wantimpres pada era Presiden Jokowi, agar dalam menjalankan roda pemerintahan, Presiden di dalam menjalankan fungsi sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan mendapatkan nasihat dan pertimbangan yang tepat dan efektif sehingga kebijakan yang ditetapkan sesuai dengan prinsip- prinsip hukum, demokrasi, serta kepemerintahan yang baik dalam rangka pencapaian tujuan negara sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Yeni Handayani (Perancang Peraturan Perundang-Undangan Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Jenderal DPR RI)
Penulis
Achmadudin Rajab
Yusuf Randi
Yusuf Randi
Della Nursari