Jurnal Rechtsvinding Volume 8 Nomor 3 Tahun 2019 sebagai edisi penutup tahun ini menyajikan naskah-naskah bertema “Reformasi Hukum Pertanahan di Indonesiaâ€. Tema ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mendukung program reforma agraria yang telah diagendakan oleh Pemerintah Indonesia dari sejak dikeluarkannya Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria hingga saat ini. Pembaruan hukum pertanahan diperlukan selain dalam rangka upaya penyelesaian konflik-konflik sosial dalam masyarakat sekaligus juga untuk mempertegas kepribadian bangsa sebagai sebuah bangsa yang mandiri.