PERADILAN ADAT DAN KEADILAN RESTORATIF

Ahmad Ubbe

Abstract


Pemikiran mengenai akses kepada keadilan sejatinya tidak merujuk kepada keadilan yang merujuk pada pemidanaan melainkan merujuk pada kebersaman. Dengan demikian sengketa diselesaikan melalui kesepakatan semua pihak yang terkait sehingga dapat mewujudkan perdamaian, persaudaraan dan upaya mengembalikan masyarakat kepada ketertiban dan ketenteraman sesuai dengan perasaan dan kesadaran hukum yang hidup di masyarakat yang bersangkutan. Indonesia memiliki khasanah kebudayaan berupa sistem sosial dan hukum tentang peradilan, hakim dan keadilan. Tulisan ini mengangkat permasalahan mengenai bagaimana bentuk mediasi penal dan perlindungan korban dalam restorative justice sistem; bagaimana gambaran hukum adat dan peradilannya di Indonesia; bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa alternatif dan keadilan restoratif dalam hukum adat; serta bagaimana penanganan Pelanggaran Adat dan mediasi penal dalam hukum adat. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dapat disimpulkan bahwa peradilan adat menjadi penting dalam kehidupan hukum nasional. Oleh karena itu dibutuhkan trasformasi nilai hukum adat yang hidup di masyarakat tentang hukum, peradilan, hakim dan keadilan, menjadi bagian perangkat sistem hukum nasional. Upaya ini penting dilakukan guna mengahiri dikotomi antar pranata dan pemikiran â€hukum negara†dan lembaga dan pranata â€hukum rakyatâ€. Pendekatan keadilan restoratif dalam penerapan dan penegakan hukum, merupakan jembatan teoritis dan filosofis, untuk menjadikan nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat, sebagai dasar legitimasi pengembangan dan berfungsinya hukum, peradilan dan hakim adat, dalam distribusi keadilan.

The idea of access to justice should duly refer to the concept of harmony and not on punishment. Thereby the disputes were settled through agreement of all parties concerned in realizing peace, brotherhood and efforts to restore order and peace in accordance to the community awareness of law. Indonesia has various cultural repertoire of social and legal systems of courts, judges and justice. This paper raises the issue of how to form penal mediation and protection of victims in restorative justice system; overview on how customary law and justice in Indonesia; how alternative dispute resolution and restorative justice in customary law; as well as how to handle violations of Indigenous and penal mediation in customary law. By using normative methods can be concluded that the customary justice become important in the national law system. Therefore, it is necessary to transform the customary law values that live in the community, like the law, justice, judge, and equity, as a part of the national law system. This effort is important in order to end the dichotomy between the institutions and ideas of "state law" and "folk law". Implementation of restorative justice method is important to be the theoretical and philosophical bridge, to make the legal values that live in the community, as a basis for the development and the proper functioning of the legitimacy of customs law, justice and judges, in fairness distribution.


Keywords


Judicial, customs, mediation, peace



DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v2i2.70

Refbacks

  • There are currently no refbacks.