RESTORASI POLITIK LEGISLASI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH BERBASIS RISET

Ria Casmi Arrsa

Abstract


Potret pembentukan peraturan daerah di tingkat provinsi atau kabupaten/kota merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh pemerintahan di daerah (amanat Konstitusi Pasal 18 Ayat 6) dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat lokal. Banyak kemajuan yang telah dicapai dalam proses legislasi, namun secara empiris masih ditemukan berbagai celah kelemahan sehingga menyebabkan peraturan daerah dimaksud menjadi tidak efektif dan implementatif. Hal tersebut disebabkan lemahnya pemahaman pembentuk peraturan dalam merumuskan norma hukum dalam peraturan daerah dan juga belum adanya pelembagaan budaya riset melalui naskah akademik yang bersifat satu-kesatuan dalam proses perumusan sampai pada tahap pertanggung jawaban akademik. Sehingga permasalahan adalah apakah yang menjadi dasar urgensi kedudukan riset akademik dalam proses penataan politik legislasi pembentukan peraturan daerah, kemudian bagaimana pertanggung jawaban akademik yang sebagai upaya penataan (restorasi) politik legislasi pembentukan peraturan daerah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep, didapatkan kesimpulan bahwa pasca penetapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan maka pelembagaan Naskah Akademik mutlak diperlukan untuk melahirkan peraturan daerah yang partisipatif dan berkelanjutan, sehingga dampak positifnya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat di era otonomi daerah.

Implementation of regional autonomy walk faster amid growing public demand for creating a participatory democratic order that the welfare of the people. In an effort to realize the prosperity and independence of the region, establishment of regional regulations portrait at both provincial, district, and the city is an integral part of the constitutional authorities in the area owned by the Government (Constitutional mandate of Article 18 Paragraph 6 ) in running the government at the local level. Many progress has been achieved in legislative process, however empirically found too many gap, causing a variety of local regulation is ineffective and not implementative. It happened due to the lack of understanding of legal drafter in formulating legal norms at regional regulation as well as the absence institutionalization of a research culture through academic draft that is the unity in formulation process up to academic accountability. Therefore,the problems that determined in this paper are (1) what is the basic of urgency academic research in process arrangement of political legislation regional regulation formation, (2) How about academic accountability as an effort to rearrangement political legislation of regional regulation formation. This paper using juridical normative method, with legislation and conceptual approach. The view of writer is that after enacted the law number 12 year 2011 on legislation formation, then the institutionalization of academic draft absolutely needed to delivered of regional regulation that sustainable and participative until the positively impact would be enjoyed for improving social welfare in authonomy regional era.


Keywords


Academic paper, local regulations, academic accountability

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v2i3.67

Refbacks

  • There are currently no refbacks.