PRINSIP DAN DINAMIKA HUKUM KEUANGAN NEGARA DARURAT DALAM PENANGGULANGAN PANDEMI COVID-19
Abstract
Pemerintah telah melakukan pelbagai upaya dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) termasuk membentuk regulasi khusus. Salah satu instrumen hukum yang dimaksud yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun yang pada saat ini sudah diformulasikan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Walaupun demikian, kehadiran regulasi khusus dalam bidang keuangan negara ini masih menciptakan pro dan kontra. Dinamika perkembangan pengelolaan keuangan negara dalam keadaan darurat ini dianggap perlu untuk disesuaikan lagi dengan prinsip-prinsip keuangan negara di dalam UUD 1945 maupun Undang-Undang terkait. Penelitian ini kemudian mengemukakan dua rumusan masalah yang menjadi batasan pembahasan, yaitu pertama, bagaimana konsep, prinsip dan pengaturan hukum keuangan negara darurat dalam bingkai sistem ketatanegaraan Indonesia? Kedua, bagaimana dinamika dan gagasan ke depan terhadap kebijakan keuangan negara dalam penanggulangan pandemi COVID-19 sehingga bersandar pada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan itu penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian penelitian preskriptif. Dengan tujuan untuk menganalisis menguji nilai-nilai yang terdapat dalam hukum positif dengan prinsip-prinsip yang melatarbelakangi kehadirannya. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis didapati beberapa temuan hukum terutama terkait dengan konsep, prinsip dan pengaturan keuangan negara darurat dalam bingkai sistem ketatanegaraan indonesia. Setelah itu penulis juga memberikan gagasan ke depan terhadap kebijakan keuangan negara dalam penanggulangan pandemi COVID-19 sehingga bersandar pada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara.
Keywords
hukum keuangan negara, keadaan darurat, pandemi Covid-19
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v10i1.658
Refbacks
- There are currently no refbacks.