PEMBARUAN HUKUM NASIONAL ERA 4.0

H.R. Benny Riyanto

Abstract


Insan hukum perlu dilengkapi dengan kemampuan memanfaatkan teknologi informasi di era industri 4.0 ini. Pembangunan di era industri 4.0 adalah pemberdayaan sumber daya teknologi informasi.Tanpa adanya sistem informasi dan komunikasi hukum yang baik, maka substansi hukum akan sulit diakses publik dan dikritisi kebenarannya dan tidak akan mendorong terbentuknya struktur hukum dan kebudayaan hukum yang baik. Tulisan ini membahas pembaruan hukum yang berperspektif komunikasi dan informasi, pemanfaatan teknologi informasi dalam pembaruan hukum nasional, serta membangun sistem pendidikan hukum untuk pembaruan hukum nasional era 4.0. Simpulan dari pembahasan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif adalah pertama, Jika komunikasi terselenggara dengan baik maka tujuan hukum tersebut akan tercapai, karena sistem hukum menjadi semakin adapatif, dan akuntabilitasnya menjadi terjaga dengan baik. Kedua, dalam konteks pembaruan materi hukum, pemanfaatan teknologi informasi diharapkan dapat mewujudkan regulasi yang tertib, sederhana dan responsif. Pemerintah telah mengembangkan beberapa aplikasi di bidang pembangunan hukum. Aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat terwujudnya agenda pembangunan. Ketiga, pendidikan hukum harus mengarah pada pembentukan daya pikir kritis dan kreatif dalam menafsirkan hukum untuk menerapkannya pada kasus-kasus yang dihadapinya dengan selalu mengacu pada nilai-nilai Pancasila, serta dilengkapi dengan kemampuan memanfaatkan teknologi informasi di era industri 4.0.


Keywords


pembaruan; teknologi; informasi; komunikasi; Pancasila

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i2.455

Refbacks

  • There are currently no refbacks.