FORMULASI LEGISLASI PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM REVOLUSI INDUSTRI 4.0

Erlina Maria Christin Sinaga, Mery Christian Putri

Abstract


Era revolusi industri 4.0 berdampak dalam transformasi proses bisnis yang mendorong inovasi dan efisiensi. Pertumbuhan pengguna internet yang signifikan dalam pasar digital di berbagai bidang seperti perdagangan, pendidikan, kesehatan, pemerintahan, dan komunikasi memicu problematika dalam aspek perlindungan data pribadi warga negara. Konstitusi telah memberikan perlindungan data pribadi yang dioperasionalkan dalam beberapa Undang-Undang di berbagai aspek. Penelitian ini akan mengkaji peraturan perlindungan pribadi di Indonesia yang masih diatur secara parsial dalam berbagai perundangan serta menjawab bagaimana kesiapan Indonesia dan urgensi pengaturan regulasi perlidungan data pribadi serta memaparkan perbadingan regulasi perlindungan data pribadi di Uni Eropa berdasarkan General Data Protection Regulation. Metode penelitian adalah yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan yang menganalisis data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah legislator perlu menyegerakan pengesahan Undang-Undang perlindungan data pribadi dengan melengkapi norma yang telah disusun dalam RUU yaitu terkait pembentukan lembaga yang berfungsi sebagai pengawas, regulator, dan pengendali (independent regulatory body) atau komisi pengawas perlindungan data pribadi.

Keywords


perlindungan data pribadi; revolusi industri 4.0; GDPR

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i2.428

Refbacks

  • There are currently no refbacks.