PEMBAHARUAN PENGUASAAN HAK ATAS TANAH DALAM PERSPEKTIF KONSTITUSI

Anna Triningsih, Zaka Firma Aditya

Abstract


Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan kepada negara bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan tanah sebagai bagian dari bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang ada di Indonesia harus dan wajib untuk dikelola dan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia. Hak menguasai negara khususnya dibidang pertanahan merupakan hak yang diberikan kepada negara untuk pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad). Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan metode hukum normatif yang bersifat preskriptif, yang menjelaskan mengenai penguasaan hak atas tanah dalam perspektif konstitusi dalam putusan-putusannya. Mahkamah Konstitusi memiliki peranan dalam memberikan kontribusi pembaharuan hukum agraria (dalam arti luas), yang dituangkan melalui putusan-putusan tentang pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Udang Dasar 1945, antara lain mengenai privatisasi minyak dan gas bumi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU- I/2003, mengenai kewenangan daerah di bidang pertanahan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 009/PUU-I/2003 dan mengenai ketentuan masa berlakunya Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai hak-hak atas tanah pada Pasal 22 UU Nomor 25 Tahun 2008 tentang Penanaman Modal dalam Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007. Oleh karena Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan yang diberi kedudukan sebagai penafsir tertinggi (the ultimate interpreter) serta sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution) agar undang-undang harus bersesuaian dengan konstitusi, tanpa ada lagi ketentuan perundang-undangan beserta penjelasannya yang bertentangan Undang-Undang Dasar 1945.


Keywords


Pembaharuan, Penguasaan, Hak Atas Tanah, Mahkamah Konstitusi

Full Text:

PDF

References


Arizona, Yance, “Perkembangan Konstitusionalitas Penguasaan Negara Atas Sumber Daya Alam dalam Putusan Mahkamah Konstitusiâ€, Jurnal Konstitusi, Vol. 8, No. 3, Juni 2011.

Bakri, Muhammad, Hak Menguasai Tanah oleh Negara: Paradigma Baru untuk reformasi Agraria, cetakan 1 (Yoyakarta: Citra Media, 2007)

Erwiningsih, Winahyu, “Pelaksanaan Pengaturan Hak Menguasai Tanah Negara atas Tanah Menurut UUD 1945â€, Jurnal Hukum Edisi Khusus Volume 16, Oktober 2009.

Halim, Ridwan, Hukum Agraria dalam Tanya Jawab, (Jakarta: Ghalia Indonesia)

Harsono, Budi, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria Isi Dan Pelaksanaannya, (Jakarta: Penerbit Djambatan, 1995)

Hatta, Mohammad, Penjabaran Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, (Jakarta: Mutiara, 1977)

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana Media Group, 2014)

Nugroho, Okky Chahyo, “Konflik Agraria di Maluku di Tinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusiaâ€, Jurnal HAM Volume 9 (1) Juni 2018.

Posner, Richard. A., Frontiers of Legal Theory (Cambridge-Masschusetts-London-England: Harvard University Press)

Sodiki, Achmad, “Kebijakan Sumber Daya Alam dan Implikasi Yuridisnya Pasca Ketetapan MPR Nomor IX Tahun 2001 dan KepPres Nomor 34 Tahun 2003â€, Makalah disampaikan pada Seminar Nasional “Eksistensi Kewenangan BPN Pasca Keppres Nomor 34 Tahun 2003â€, Malang.

Soetikno, Iman, Politik Agraia Nasional, (Yogyakarta: Gadjah Mada Univcersity press, cetakan ketiga,1990)

Sumardjono, Maria, dkk., Pengaturan Sumber Daya Alam di Indonesia, Antara yang Tersurat dan Tersirat, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2011).

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Penanaman Modal.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU- I/2003 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 009/PUU-I/2003 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.




DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i3.355

Refbacks

  • There are currently no refbacks.