TRANSPARANSI HAK GUNA USAHA MENDUKUNG REDISTRIBUSI LAHAN BERDASARKAN HAK KONSTITUSIONAL MENDAPATKAN INFORMASI

Muhammad Reza Winata, Erlina Maria Christin Sinaga

Abstract


Redistribusi lahan merupakan agenda penting dalam reforma agraria, khususnya terkait Hak Guna Usana (HGU). Perlu peran serta seluruh pihak agar pelaksanaan redistribusi lahan ini terlaksana dengan tepat dan cepat, termasuk tentunya partisipasi masyarakat. Namun ada kebijakan Pemerintah yang membatasi akses informasi masyarakat terhadap data HGU. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kontradiksi kebijakan larangan akses data HGU dengan putusan Mahkamah Agung dan bagaimana transparansi informasi data HGU dapat mendukung redistribusi lahan berdasarkan perspektif penjaminan hak konstitusional warga negara mendapatkan informasi. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan peraturan, putusan, dan doktrin. Hasil penelitian menunjukan bahwa telah terjadi kontradiksi dan penyimpangan terhadap Putusan Komisi Penyiaran Pusat No. 057/XII/KIP-PS-M-A/2015, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 2/G/KI/2016/PTUN-JKT, dan Putusan Mahkamah Agung No. 121 K/TUN/2017 melalui tindakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Surat Edaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian No.TAN.03.01/265/D.II. M.EKON/05/2019 yang mengecualikan informasi mengenai HGU sebagai informasi publik. Kemudian, akses informasi publik harus diutamakan daripada hak privasi informasi pribadi berdasarkan penjaminan hak konstitusional berdasarkan Pasal 28 F UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, transparansi merupakan pertanggungjawaban Pemerintah, sekaligus menghindari penyalahgunaan wewenang dan kesewenang-wenangan Pemerintah. Untuk itu, transparansi informasi data HGU sesungguhnya dapat mendukung redistribusi lahan dalam rangka mewujudkan reforma agraria.


Keywords


Reforma Agraria, Redistribusi Lahan, Hak Guna Usaha, Transparansi Hak Mendapatkan Informasi

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Asosiasi Jurnalis Indonesia (AJI) dan Center for Law and Democracy. Indonesia: Bagaimana Pemohon bisa memanfaatkan Hak Atas Informasi, (Jakarta: Asosiasi Jurnalis Indonesia, 2011).

Edianto, Kristian dkk, Implementasi Hak Atas Informasi Publik, (Jakarta: Yayasan 28 dan Centre for Law and Democracy).

Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) dan Centre for Law and Democracy, Penafsiran Atas Pengecualian Dalam Hak Atas Informasi, (Jakarta: Indonesian Center for Environmental Law, 2012).

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Menyeimbangkan Hak: Tantangan Perlindungan Privasi dan Menjamin Akses Keterbukaan Informasi dan Data di Indonesia, (Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform, 2015).

Kantor Staf Kepresidenan, Strategi Nasional Pelaksanaan Reforma Agraria 2016-2019 (Jakarta: Kantor Staf Kepresidenan, 2016).

Kantor Staf Kepresidenan, Pelaksanaan Reforma Agraria, (Jakarta: Kantor Staf Kepresidenan, 2017).

Kementerian PPN/ Bappenas, White Paper Kebijakan Pertanahan Nasional, (Jakarta: Kementerian PPN/ Bappenas, 2013).

Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja, Seri Hukum Harta Kekayaan Hak-hak atas Tanah, (Jakarta: Kencana, 2004).

Rajagukguk, Erman. Hukum Agrarian Pola Penguasaan Tanah dan Kebutuhan Hidup, (Jakarta: Chandra Pratama, 1995).

Jurnal

Isnaeni, Diyan. “Kebijakan Program Redistribusi Tanah Bekas Perkebunan Dalam Menunjang Pembangunan Sosial Ekonomi Masyarakatâ€, Jurnal Masalah - Masalah Hukum, Jilid 46 No. 4, (Oktober 2017): 308-317.

Kristiyanto, Eko Noer. “Urgensi Keterbukaan Informasi Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publikâ€, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 16 No. 2, (Juni 2016): 231 – 244.

Retnowati, Endang. “Keterbukaan Informasi Publik dan Good Governance (Antara Das Sein Dan Das Sollen)", Jurnal Perspektif, Volume XVII No. 1, (Januari 2012): 54-61.

Mulyani, Lilis. “Penataan Kembali Reforma Agraria Kehutanan di Indonesia Pasca Desentralisasiâ€, Prosiding Seminar dan Hasil Penelitian Reforma Agaria, Jakarta (April 2014): 5-10.

Muhshi, Adam. Pemenuhan Hak atas Informasi Publik sebagai Tanggung Jawab Negara dalam Mewujudkan Good Governance, Jurnal Lentera Hukum, Vol. 5 Issue 1, (2018): 59-70.

Parwati, Ni Ketut Sri dan Sudjito. “Politik Hukum Pemberian Hak Guna Usaha Setelah Berlakunya Undang-Undang Penanaman Modal Nomor 25 tahun 2007 dan Implikasinya Terhadap Nasib Petaniâ€, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 21, No. 1, (Februari 2009): 141-154.

Saddu, Cahyani. “Hak Masyarakat Dan Badan Publik Atas Keterbukaan Informasi Publik†Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi I, Vol. 4, (2016): 1-11.

Zakie, Mukmin. “Konflik Agraria Yang Tak Pernah Redaâ€, Jurnal Legality, Vol.24, No.1, (Maret 2016-Agustus 2016): 40-55 .

Makalah

Aida, Ade Nurul. “Redistribusi Lahan di Indonesia untuk Kesejahteraan Petani“ Buletin APBN, edisi 6, vol. II, (April 2017): 3-13.

Peraturan Perundang-Undangan dan Kebijakan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Raitifkasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah.

Surat Edaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian No. TAN.03.01/265/D.II .M.EKON/05/2019.

Putusan Pengadilan

Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 057/XII/KIP-PS-M-A/2015

Putusan Tata Usaha Negara Nomor 2/G/KI/2016/PTUN-JKT

Putusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/TUN/2017

Website

CNN Indonesia, “Jokowi Tunggu Pemilik Konsesi Kembalikan Lahan Besarâ€, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190225130339-92-372477/jokowi-tunggu-pemilik-konsesi-kembalikan-lahan-besar

CNN Indonesia, “BPN Prabowo Tantang Jokowi Beberkan HGU Milik Anggota Timsesnyaâ€, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190225132224-32-372426/bpn-prabowo-tantang-jokowi-beber-hgu-milik-anggota-timsesnya

CNN Indonesiam “Pemerintah Larangan Buka Data Pemilik HGU Demi Kekayaan RIâ€,

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190508130636-92-393021/pemerintah-larangan-buka-data-pemilik-hgu-demi-kekayaan-ri

Hukumonline, “Akses Informasi HGU Ditutup, Potensi Hambat Penyelesaian Konflik Agrariaâ€,

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5cd5568c2b5fb/akses-informasi-hgu-ditutup--potensi-hambat-penyelesaian-konflik-agraria/

Hukumonline, “Polemik Keterbukaan Informasi HGU†https://www. hukumonline.com /berita / baca/lt5ce27beb8f8de/polemik-keterbukaan-informasi-hgu--begini-penjelasan-menteri-atr-bpn/

Katadata, “Hindari Penyalahgunaan, Menteri Darmi Tolak Buka Data HGU ke Publikâ€, https://katadata.co.id/berita/2019/05/09/hindari-penyalahgunaan-menteri-darmin-tolak-buka-data-hgu-ke-publik




DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i3.341

Refbacks

  • There are currently no refbacks.