REFORMASI HUKUM TANAH DESA: REDEFINISI DAN PENGUATAN KEDUDUKAN

Ayon Diniyanto

Abstract


Desa di Indonesia merupakan kesatuan masyarakat yang dilindungi oleh konstitusi. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat (2) secara tidak langsung memuat kedudukan desa. Perlindungan dari konstitusi bukan merupakan jaminan desa terlepas dari permasalahan. Salah satu permasalahan yang ada di desa yaitu terkait dengan tanah desa. Tanah desa dilihat dari segi regulasi mempunyai problem. Problem terkait dengan tanah desa yaitu tentang definisi, jenis, dan kedudukan. Tidak ada kejelasan terkait dengan definisi, jenis, dan kedudukan tanah desa. Bahkan problem yang lebih krusial terjadi kerancuan pengertian antara tanah desa dengan tanah kas desa. Peraturan perundang-undangan tidak konsisten dalam menerapkan materi muatan tentang tanah desa. Oleh karena itu diperlukan penelitian untuk memecahkan problem tersebut. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang. Permasalahan terkait dengan regulasi tanah desa dapat diselesaikan dengan reformasi hukum tanah desa yang salah satunya meliputi redefinisi. Penguatan kedudukan tanah desa juga perlu dilakukan dalam rangka menjamin dan melindungi keberlanjutan tanah desa sebagai warisan leluhur. Diperlukan peran dari berbagai pihak seperti pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah Desa, Masyarakat dan pihak-pihak lain agar reformasi hukum tanah desa dapat terealisasi.


Keywords


reformasi; hukum; tanah desa

Full Text:

PDF

References


Aditya, Zaka Firma Aditya dan Rizkisyabana Yulistyaputri, “Romantisme Sistem Hukum di Indonesia: Kajian atas Kontribusi Hukum Adat dan Hukum Islam terhadap Pembangunan Hukum di Indonesia,†Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 8 No. 1 April (2019).

Alamsyah, M. Nur, “Memahami Perkembangan Desa di Indonesia,†Jurnal Academica Fisip Untad Vol. 03 No. 02 (2011).

Badan Pusat Statistik, “Hasil Pendataan Potensi Desa (Pordes) 2018,†Berita Resmi Statistik (2018).

Chomariyah, Nurul Hudi, and Bambang Ariyanto, “Participation Principle On The 2014 Village Law In Coastal Village,†International Journal of Business, Economics and Law, Vol. 10, Issue 4(Aug.) (2016).

Dahana, Cokorda Dalem and Made Gde Subha Karma Resen, “Reflections of Law of Forestry Towards the Existence of Village Forest in Bali Province,†International Journal of Business, Economics and Law, Vol. 11, Issue 4 (Dec.) (2016).

Fahmi, Fattahillah, “Penyalahgunaan Fungsi Tanah Kas Desa di Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta,†Lex Renaissance No. 2 Vol. 1 Juli, (2016).

Konsorsium Pembaruan Agraria, “Reforma Agraria di Bawah Bayangan Investasi: Gaung Besar di Pinggiran Jalan,†Catatan Akhir Tahun 2017 Konsorsium Pembaruan Agraria, (2017).

Mulyono, Sutrisno Purwohadi, “Village Government Role in Building Participatory Democracy (Indonesian Experience),†International Journal of Business, Economics and Law, Vol. 3, Issue 3 (December), (2013).

Nugroho, Sigit Sapto Nugroho, Eksistensi Tanah Bengkok/Ganjaran sebagai Aset Desa Prespektif Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Di Desa Ngujung, Maospati, Magetan, Jawa Timur),†Yustisia Merdeka Vol. Perdana Maret, (2015).

Rodiyah, “Aspect Democracy in the Formation of Regional Regulation (Case Study the Formation of Regional Regulation about Education in Perspective Socio-Legal),†International Journal of Business, Economics and Law, Vol. 2, Issue 3 (June), (2013).

Rodiyah et al., “Village Bureaucracy Reform in Demoractic and Autonomy Era in Indonesia: Study of the Establishment of Laws and Regulations Method by IRR Model,†South East Asia Journal of Contemporary Business, Economics and Law, Vol. 17, Issue 4 (December), (2018).

Rusliana dan Sri Kusriyah, “Implementasi Kebijakan Tukar Menukar Aset Desa Berupa Tanah Di Kabupaten Kendal (Studi Implementasi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa), Jurnal Hukum Khaira Ummah Vol. 12. No. 3 September, (2017).

Michelle Suliyanto, “Surat Keterangan Tanah Bekas Milik Adat,†hukumproperty.com, https://www.hukumproperti.com/pertanahan/surat-keterangan-tanah-bekas-milik-adat/ (diakses 18 Agustus 2019).

Republika.co.id, “Mereka Sedang Perjuangkan Tanah Ulayat,†republika.co.id, https://republika.co.id/berita/koran/news-update/16/05/20/o7gu8612-mereka-sedang-perjuangkan-tanah-ulayat (diakses 18 Agustus 2019).

Riza Multazam Luthfy, Sertifikat tanah dan masyarakat adat,†beritagar.id, https://beritagar.id/artikel/telatah/sertifikat-tanah-dan-masyarakat-adat (diakses 18 Agustus 2019).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa.




DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i3.331

Refbacks

  • There are currently no refbacks.