URGENSI PENGATURAN MENGENAI EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI PERTAMBANGAN DI AREA DASAR LAUT INTERNASIONAL (INTERNATIONAL SEA BED AREA)
Abstract
Potensi kekayaan yang terkandung di laut Indonesia bisa dijadikan modal dasar meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain potensi laut yang terdapat di dalam wilayah kedaulatannya, Indonesia juga memiliki hak untuk mengelola dan memanfaatkan kekayaan laut di Area Dasar laut internasional berdasarkan United Nations Convention on the Law of theSea 1982 (UNCLOS 1982). Kegiatan di Area Dasar laut internasional dilaksanakan berdasarkan prinsip warisan bersama umat manusia (Common Heritage of Mankind) dan diatur oleh International Seabed Authority (ISA). Kegiatan tersebut berbentuk eksplorasi dan eksploitasi tambang mineral dan dalam melakukan kegiatan tersebut perlu keberadaan negara sponsor. Saat ini belum ada pengaturan yang mengatur mengenai pertambangan yang dilakukan Indonesia di kawasan Area dasar laut tersebut, Oleh karena itu penting untuk melihat bagaimana urgensi pengaturan Indonesia mengenai haltersebut.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i2.316
Refbacks
- There are currently no refbacks.