SIMPLIFIKASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA

Wicipto Setiadi

Abstract


Peraturan perundang-undangan di sektor berusaha cenderung mengarah pada over-regulated, saling tumpang tindih, disharmoni dan menimbulkan konflik. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah untuk  mengatasinya. Salah satu cara untuk mengatasi kondisi over-regulated tersebut adalah dengan cara melakukan simplifikasi peraturan perundang-undangan, dengan melakukan penyederhanaan dan pemangkasan peraturan perundang-undangan di sektor berusaha. Penelitian ini dilakukan dengan metode sosiologis atau empriik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa simplifikasi peraturan perundang-undangan akan berhasil apabila didukung penuh oleh pimpinan negara tertinggi (Presiden) dan semua pemangku kepentingan (stakeholders). Simplifikasi peraturan perundang-undangan, selain akan menghasilkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas, sederhana, tertib juga akan meningkatkan investasi, terbukanya lapangan kerja, berkurangnya beban masyarakat serta efisiensi anggaran negara.


Keywords


simplifikasi; peraturan perundang-undangan; peraturan perundang-undangan sektor usaha

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v7i3.288

Refbacks

  • There are currently no refbacks.