MEMBANGUN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM MENINGKATKAN KEAMANAN SIBER
Abstract
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam kehidupan masyarakat, sekaligus meningkatkan eskalasi ancaman keamanan siber yang berdampak pada individu, organisasi, dan negara. Tingginya ketergantungan masyarakat terhadap ruang digital tidak selalu diimbangi dengan tingkat kesadaran hukum dan literasi keamanan siber yang memadai, sehingga menjadikan masyarakat sebagai kelompok yang paling rentan terhadap kejahatan siber, seperti pencurian data pribadi, penipuan daring, dan rekayasa sosial. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pembangunan kesadaran hukum masyarakat dalam meningkatkan keamanan siber di era digital, serta menelaah keterkaitannya dengan efektivitas regulasi nasional di bidang teknologi informasi dan perlindungan data pribadi. Metode penulisan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan dukungan perspektif sosiologis hukum dan analisis literatur. Hasil kajian menunjukkan bahwa keamanan siber tidak dapat dipahami semata-mata sebagai persoalan teknis, melainkan sebagai isu multidimensional yang sangat dipengaruhi oleh faktor perilaku dan kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, penguatan kesadaran hukum melalui pendekatan edukatif dan partisipatif menjadi prasyarat utama dalam menciptakan ekosistem digital yang aman, inklusif, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat ketahanan siber nasional di tengah dinamika transformasi digital.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Jurnal
Aurabillah,Bilqis. “Implementasi Framework Iso 27001 Sebagai Proteksi Keamanan Informasi Dalam Pemerintahan (Systematic Literature
Review),” JATI (Jurnal Mahasiswa Teknik Informatika), Vol. 8 No. 1, Februari 2024.
Budi, E., Wira, D., & Infantono, A. (2021a). Strategi penguatan cyber security guna mewujudkan keamanan nasional di era society 5.0. Prosiding Seminar Nasional SainsTeknologi Dan Inovasi Indonesia P-ISSN, 2086, 5805
Budi, Eko. Et al. “Strategi penguatan cyber securitygunamewujudkan keamanan nasional di era society 5.0. “ Prosiding Seminar Nasional SainsTeknologi Dan Inovasi Indonesia P-ISSN,Vol. 3 Tahun 2021
Budiyanto, Deny dan Muhammada Mabruri, “Pentingnya Keamanan Siber Dalam Era Digital: Tinjauan Global Dan Kondisi Di Indonesia.
” Prosiding Seminar Nasional Sains dan Teknologi Seri IIIFakultas Sains dan Teknologi, Universitas Terbuka, Vol. 2 No. 1(2025)e. TTersedia pada https://conference.ut.ac.id/index.php/saintek/article/view/5134#pkp_content_main, diakses pada tanggal 29 Januari 2026.
Caramancion Kevin. Et al. “The Missing Case of Disinformation from the Cybersecurity Risk Continuum: A Comparative Assessment of
Disinformation with Other Cyber Threats. College of Emergency Preparedness, Homeland Security, and Cybersecurity,” University at Albany, State University of New York, Albany,NY 12222, US. Tersedia pada, https://doi.org/10.3390/data7040049. Diakses pada tanggal 29 Januari 2026.
Cichonski,Paul. Et. Al. “NIST, Computer Security Incident Handling Guide, Recommendations of the National Institute of Standards and
Technology” NIST Special Publication 800-61 Revision 2. Tersedia pada http://dx.doi.org/10.6028/NIST.SP.800-61r2. Diakses pada tanggal 31 Januari 2026.
CISO JIL Information Technology limited. “Cyber Security Awareness Handbook”. Tersedia pada https://www.jiit.ac.in/sites/default/files/Cyber%20Security%20Awareness%20 Hand%20Book.pdf, diakses pada tanggal 28 Januari 2026.
Ernis,Yul. “Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat. ” Jurnal Penelitian Hukum De Jure.
Tersedia pada https://doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.477-496. Diakses pada tanggal 28 Januari 2026.
Fajri, Muhammad Daud Mursalin& Muhammad Ali. Pembinaan Masyarakat Melalui Edukasi Bahaya Pinjaman Online Untuk Menghindari
Bahaya Kejahatan Siber di Gampong Cot Keumuneng Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara. Jurnal Solusi Masyarakat Dikara.
Vol 2 Nomor 3 158-165. Tersedia pada https://jsmd.dikara.org/jsmd/article/view/47/58, diakses pada tanggal 31 Januari 2026.
Harefa Fatarolius & Daniel Hasanema Lase, “Pengaruh Teknologi Informasi Terhadap Transformasi Digital Dan Inovasi Dalam Organisasi.“ IDENTIK: Jurnal Ilmu Ekonomi, Pendidikan dan Teknik ISSN 3063-864X (E) . Volume 02, Nomor 01, Januari 2025.
Hisbulloh, M. H., “Urgensi rancangan undangundang (RUU) perlindungan data pribadi,” Jurnal Hukum,
Huda, Nailul Huda, Dyah Ayu dan Rani Septyarini, Outlook Ekonomi Digital 2025, Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Jakarta,
Indonesia ISO/IEC, ISO/IEC 27001: Information Security Management Systems — Requirements, 2022.
Joshi, Renu. Et al. “Internet an integral part of human life in 21st century: a review.” Current Journal of Applied Science and Technology,
Vol. 41.issue 36 (2022). Hlm. 12-18, tersedia h t t p s : / / d o i . o r g / 1 0 . 9 7 3 4 / c j a s t / 2 0 2 2 /v41i363963, diakses pada 28 Januari 2026.
Judith Hahn, “Foundations of a Sociology of Canon Law. ”The Effectiveness of the Law Chapter 6. Springer Nature Link, diakses pada 29 Januari 2026.
Loannis Stylianou. Et. Al. “Suspicious minds: Psychological techniques correlated with online phishing attacks. Contents lists available at ScienceDirect Computersin Human Behavior Reports journal homepage: www.sciencedirect.com/journal/computersin-human-behavior-reports . Diakses pada
tangal
M. Khusnul Khuluq, “Hukum dan Kesadaran Hukum: Dari Teori E. Ehrlich Hingga Habermas.“ Tersedia pada ttps://marinews.mahkamahagung.go.id/
DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v15i1.2463
Refbacks
- There are currently no refbacks.


