PENGGUNAAN KLAUSUL PEMILIHAN FORUM PENYELESAIAN SENGKETA PASAR MODAL YANG EFEKTIF DALAM RANGKA MENDUKUNG PEMBANGUNAN EKONOMI NASIONAL
Abstract
Setiap perubahan kebijakan pasar modal di Indonesia dalam rangka pembangunan ekonomi nasional berpotensi menimbulkan suatu sengketa terhadap para pihak. Sebagai langkah antisipasi, para pihak akan membuat perjanjian dengan klausul yang berisikan pemilihan forum penyelesaian sengketa pasar modal. Permasalahannya, seringkali klausul pemilihan forum dalam perjanjian tersebut menjadi hambatan karena klausul tersebut merupakan klausul ambigu/nonsense. Penelitian ini membahas mengenai bagaimana penggunaan klausul pemilihan forum penyelesaian sengketa pasar modal yang efektif dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi nasional. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa tidak ada pengaturan khusus dalam pembuatan perjanjian bidang pasar modal. Dibutuhkan suatu konsep yang efektif dalam penggunaan klausul pemilihan forum penyelesaian sengketa pasar modal. Klausul pemilihan forum yang ambigu akan memiliki akibat hukum terhadap penyelesaian sengketa pasar modal yang tidak bisa terselesaikan secara cepat dan dapat mengganggu berlangsungnya kegiatan pasar modal. Oleh sebab itu dalam menyelesaikan sengketa dengan klausul yang ambigu, para pihak diharapkan dapat melakukan addendum atau pembuatan ulang perjanjian penyelesaian sengketa sesuai dengan konsep yang efektif. Â
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v7i1.218
Refbacks
- There are currently no refbacks.