EKSISTENSI PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN TATA RUANG

Sodikin Sodikin

Abstract


Salah satu institusi yang diberi wewenang untuk melakukan penegakan hukum dalam bidang penataan ruang adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Penyidik PPNS menjadi suatu institusi yang kewenangannya sama dengan penyidik Kepolisian RI dalam hal terjadinya tindak pidana penataan ruang yang oleh Undang-Undang telah diberikan kewenangannya untuk menyidik pelanggaran hukum tata ruang. Permasalahan yang diangkat pada penelitian ini terkait dengan eksistensi pelaksanaan tugas PPNS dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang. Dengan metode penelitian deskriptif normatif dapat disimpulkan bahwa pemerintah masih belum berupaya untuk menciptakan penataan ruang yang nyaman dan menumbuhkan kesadaran masyarakat, serta tidak adanya politik pemerintah dalam rangka memperbaiki dan memperkuat eksistensi PPNS Penataan Ruang. Oleh karena itu, perlu ada upaya oleh pemerintah untuk memperkuat eksistensi PPNS di bidang penataan ruang seperti membuat perangkat peraturan perundang-undangan lebih rinci, fasilitas yang memadai, program kerja yang terencana, mempersiapkan personil/anggota PPNS penataan ruang yang profesional.  


Keywords


PPNS; penegakan hukum; tata ruang

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i2.169

Refbacks

  • There are currently no refbacks.