TINJAUAN YURIDIS KONSEP COMPACT CITY DALAM MENDUKUNG TATA RUANG KOTA

Jamilus Jamilus

Abstract


Penataan ruang merupakan suatu tahapan dari proses pengembangan wilayah yang terdiri dari perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang. Penataan ruang ditujukan untuk mewujudkan masyarakat makmur yang bertempat tinggal di ruang yang nyaman dan lestari. Saat ini pendekatan compact city menjadi alternatif utama untuk penataan ruang di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, untuk membahas bagaimana konsep compact city dalam penataan ruang kota yang efektif dan efisien serta kedudukannya dalam hukum yang berlaku saat ini. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep penataan ruang yang efektif dan efisien dapat dilakukan melalui compact city yang menekankan pada dimensi ‘kepadatan yang tinggi’. Namun demikian hukum penataan ruang di Indonesia belum mendorong pada konsep compact city. Dengan demikian penting untuk diadakan revisi mengenai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007.

 

 


Keywords


penataan ruang; compact city; hukum

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i2.162

Refbacks

  • There are currently no refbacks.