PERLINDUNGAN DATA PRIBADI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE

Erna Priliasari

Abstract


Transaksi e-commerce memberikan banyak keuntungan bagi konsumen dan penjual. Bagi konsumen, e-commerce memberikan kemudahan dalam berbelanja tanpa harus datang langsung ke toko fisik. Mereka dapat membandingkan harga dan produk dari berbagai penjual, menghemat waktu dan biaya transportasi. Bagi penjual, e-commerce memungkinkan mereka untuk menjangkau pangsa pasar yang lebih luas, meningkatkan visibilitas produk, dan mengoptimalkan proses penjualan dan distribusi. Namun, dalam transaksi e-commerce, sering terjadi kebocoran data pribadi konsumen. Kebocoran data pribadi konsumen dalam transaksi e-commerce merupakan masalah serius yang dapat mengancam privasi dan keamanan informasi konsumen. Kebocoran data dapat terjadi ketika informasi pribadi seperti nama, alamat, nomor telepon, alamat email, nomor kartu kredit, dan data sensitif lainnya yang seharusnya dijaga kerahasiaannya jatuh ke tangan pihak yang tidak berwenang. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan data pribadi konsumen dan mengetahui tanggung jawab marketplace atas kebocoran data pribadi konsumen. Penulis menggunakan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu metode yang meneliti dan mempelajari bahan-bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Serta deskriptif Analisis, yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dikaitkan dengan teori-teori hukum dalam pelaksanaan praktik pada masalah yang diteliti. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa   di Indonesia telah mempunyai aturan yang secara khusus melindungi data pribadi konsumen yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Konsumen. Jika terjadi kebocoran data pribadi, maka marketplace dapat dikenakan sanksi administrative sesuai peraturan perundang-undanga yang berlakun dan konsumen dapat mengajukan gugatan atas dasar kelalaian marketplace  sesuai Pasal 1366 KUH Perdata.

 


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v12i2.1285

Refbacks

  • There are currently no refbacks.