Kita dikejutkan dengan berita tentang 81 pemain sepak bola asing yang melanggar ketentuan keimigrasian dan ketenagakerjaan, mereka adalah pemain yang berlaga di turnamen Indonesia Soccer Championship (ISC) 2016, para pemain tersebut tidak memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara/ Terbatas (KITAS) yang menjadi syarat bagi tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia. Temuan ini tak dibantah oleh PT.GTS (Gelora Trisula Semesta) selaku operator kompetisi juga oleh beberapa klub yang diperkuat oleh pemain-pemain asing bermasalah menurut daftar yang dirilis LSM olah raga Save Our Soccer (SOS) beberapa waktu lalu. Temuan ini sekaligus menjadi pertanyaan terkait keseriusan para penyelenggara sepak bola negeri inipasca dicabutnya SK pembekuan PSSI oleh pemerintah dan juga dicabutnya suspend oleh FIFA terhadap Indonesia.
Pelanggaran Hukum
Perlu diingat bahwa pelanggaran yang terjadi kali ini tak memiliki konflik dengan sports law dan lex sportiva yang selama ini selalu menjadi senjata federasi untuk berkelit dari jeratan hukum nasional, karena regulasi FIFA pun menghendaki agar seluruh pemain asing mengikuti prosedur dan aturan keimigrasian yang berlaku di negara tempat mereka bermain. Mayoritas para pemain asing menggunakan visa on arrival, padahal visa on arrival itu hanya berlaku 30 hari dan tak dapat digunakan untuk bekerja, terlebih untuk kompetisi ISC yang penyelenggaraannya memakan waktu hingga 9 bulan. Jangan lupakan pula bahwa pelanggaran keimigrasian yang mereka lakukan sekaligus juga melanggar peraturan di bidang ketenagakerjaan, karena syarat kelengkapan administrasi terkait keimigrasian adalah syarat untuk mendapatkan izin bekerja di Indonesia, seperti diatur oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Pelanggaran terkait keimigrasian adalah mutlak menjadi yurisdiksi negara yang secara khusus ditegakkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi - Kementerian Hukum dan HAM RI.Ancaman pemerintah untuk melakukan deportasi terhadap para pemain asing ilegal adalah konsekuensi logis yang harus diterima, berdasar kepada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang menyatakan bahwa tindakan administrasi (termasuk deportasi) dapat dikenakan kepada orang asing yang tidak menghormati atau mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelanggaran yang terjadi tak hanya dalam konteks administrasi namun juga pidana. Ketentuan 50 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyatakan bahwaorang asing yang sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud pemberian ijin keimigrasian yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana (lima) tahun atau denda palingbanyakRp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah). Selain itu secara yuridis, pelanggaran yang dilakukan oleh para pemain asing ilegal pun merugikan keuangan negara, karena setiap pekerja asing diwajibkan membayar kepada negara untuk setiap pekerjaan yang mereka jalani di Indonesia.
Solusi
Setelah jelas pelanggaran yang terjadi dalam kompetisi sepak bola yang diklaim kompetisi sepak bola paling sukses dalam hal menggerakkan roda ekonomi di Indonesia ini, maka pendekatan yang perlu dilakukan untuk mencari solusi haruslah pendekatan yang komprehensif, mempertimbangkan berbagai aspek tanpa harus menyiasati hukum. Secara teori dan praktik, apa yang terjadi di putaran pertama ISC tak perlu dipermasalahkan termasuk hasil-hasil pertandingan dan gol yang dicetak oleh para pemain asing bermasalah, karena penegakkan terkait laws of game ada di komisi disiplin dan komisi banding dimana negara tak terlibat sama sekali, dan hingga saat ini memang tak ada satupun peserta yang mempermasalahkannya. Sekaligus menegaskan prinsip penting dalam laws of game FIFA bahwa keputusan wasit adalah bersifat final.
Di lain pihak penegakan hukum negara tetap harus dilakukan, deportasi hanyalah salah satu dari tindakan administratif keimigrasian, pemerintah dapat melakukan semacam karantina bagi pemain asing ilegal tersebut namun harus dipastikan bahwa proses pembuatan KITAS dan kelengkapan dokumen lain sedang berjalan, jika tak ada upaya serius dari pihak pemain dan klub maka deportasi adalah langkah yang harus ditempuh.
Sementara itu, sebelum seluruh kelengkapan selesai maka para pemain asing ilegal tersebut tak boleh bermain di putaran kedua ISC walau status mereka tetap terdaftar dan aktif. Dalam hal ini tentunya kontrol dan verifikasi dari PT.GTS dan BOPI menjadi sangat penting, agar pecinta sepak bola negeri ini tetap dapat menikmati kompetisi sepak bola yang berkualitas dan berkontribusi secara ekonomi dalam rangka kesejahteraan umum tanpa menciderai kedaulatan negara dan kewibawaan hukum nasional pun tetap terjaga.
Eko Noer Kristiyanto
Penulis
Raudhatul Jannah
Yokie Rahmad Isjchwansyah, S.H.
Ria Karlina Lubis
R.Karlina Lubis, S.H.,M.Hum