Tentang Kami


Jurnal Rechtsvinding (JRV) digagas untuk pertama kali pada 2 Januari 2012 sebagai wahana publikasi karya-karya ilmiah di bidang hukum dari para praktisi, peneliti dan akademisi hukum yang memiliki perhatian besar kepada pembangunan hukum nasional. Nama “Rectsvinding” diambil dari salah satu aliran hukum yang memandang bahwa hukum bukan semata-mata peraturan perundang-undangan, tetapi bukan pula semata-mata rasa keadilan yang tumbuh di dalam masyarakat, melainkan dialektika dari keduanya. Istilah “Rechtsvinding” juga sering digunakan dalam sistem peradilan dengan padanan “penemuan hukum oleh Hakim”. Untuk konsepsi terakhir, Hakim diposisikan bukan sekedar sebagai corong undang-undang, tetapi sebagai penyelaras antara peraturan perundang-undangan dengan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Selain aliran hukum Rechtsvinding, setidaknya ada 2 aliran hukum lain yang sekaligus juga menjadi inspirasi atas lahirnya aliran Rechtsvinding, yaitu: Aliran Legisme dan Aliran Freie Rechtslehre atau Freie Rechtsbewegung atau Freie Rechtsschule.

Aliran Legisme muncul setelah Perancis melakukan kodifikasi hukum dengan adanya Code Civil Perancis yang dianggap telah sempurna, lengkap serta dapat menampung seluruh masalah hukum. Pengikutnya al. adalah Dr. Freiderich (Jerman) dan Van Swinderen (Belanda). Aliran ini berpendapat bahwa: satu-satunya sumber hukum adalah undang-undang dan di luar undang-undang tidak ada hukum. Dalam aliran Legisme, hakim hanya merupakan “corong undang-undang”, dimana ia hanya memutus perkara berdasarkan undang-undang saja. Banyak negara yang mengikuti jejak Perancis, antara lain: Belanda, Belgia, Jerman, dan Swiss, karena saat itu aliran ini dianggap baik sekali dengan menghasilkan kesatuan dan kepastian hukum.

Ternyata setelah berjalan kurang dari 40-50 tahun, aliran legisme menunjukkan kekurangan-kekurangannya, yaitu bahwa permasalahan-permasalahan hukum yang timbul kemudian tidak dapat dipecahkan oleh undang-undang yang telah dibentuk. Akibat kekurangan-kekurangan yang ditemui dalam perjalanan aliran Legisme ini kemudian lahirlah Aliran Freie Rechtslehre atau Freie Rechtsbewegung atau Freie Rechtsschule.

Aliran Freie Rechtslehre ini bertolak belakang dengan aliran legisme. Aliran ini lahir karena melihat kekurangan-kekurangan dalam aliran legisme yang ternyata tidak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan tidak dapat mengatasi persoalan-persoalan baru. Ciri utama pada aliran ini adalah: hukum tidak dibuat oleh legislative; Hakim menentukan dan menciptakan hukum (judge made law), karena keputusannya didasarkan pada keyakinan hakim; Jurisprudensi adalah sumber hukum primer, sedangkan undang-undang adalah sekunder; Keputusan hakim lebih dinamis dan up to date karena senantiasa mengikuti keadaan perkembangan di masyarakat; dan Bertitik tolak pada kegunaan sosial (social dolmatigheid).

Dalam perkembangan selanjutnya ternyata ditemukan bahwa solusi menemukan yang pada awalnya menjadi tujuan utama aliran Freie Rechtslehre justru menimbulkan ketidakpastian dalam perjalanan selanjutnya. Oleh karena itu lahirlah satu aliran baru yang disebut Aliran Rechtsvinding (penemuan hukum).

Aliran ini pada dasarnya merupakan pengembangan dari aliran legisme dengan dipengaruhi oleh aliran Freie Rechtslehre. Perkembangan ini terjadi karena pemikiran hukum harus berdasarkan asas keadilan masyarakat yang terus berkembang, karena ternyata pembuat undang-undang tidak dapat mengikuti kecepatan gerak masyarakat atau proses perkembangan sosial, sehinggga undang-undang selalu ketinggalan. Undang-undang tidak dapat menyelesaikan tiap masalah yang timbul. Undang-undang tidak dapat terinci (detail) melainkan hanya memberikan algemeene richtlijnen (pedoman umum) saja. Undang-undang tidak dapat sempurna, kadang-kadang dipergunakan istilah-istilah yang kabur dan hakim harus memberikan makna yang lebih jauh dengan cara memberi penafsiran. Undang-undang tidak dapat lengkap dan tidak dapat mencakup segala-galanya. Di sini selalu ada leemten (kekosongan dalam undang-undang), sehingga hakim harus menyusunnya dengan jalan mengadakan rekonstruksi hukum (selanjutnya akan dibahas dalam model-model penafsiran hukum). Aliran ini pada dasarnya merupakan perpaduan antara aliran legisme dan Freie Rechtslehre.

Tugas hakim di sini adalah menyelaraskan undang-undang dengan sociale werkelijkheid (keadaan masyarakat yang nyata). Posisi hakim adalah “bebas tapi terikat”. Jurisprudensi (atau di Indonesia menganut “Precedent”) mempunyai arti penting di samping undang-undang.

Menurut aliran Rechtsvinding ini hukum terbentuk dengan beberapa cara, yaitu: karena wetgeving (pembentukan undang-undang); karena administrasi (TUN); karena rechspraak atau peradilan ; karena kebiasaan/tradisi yang sudah mengikat masyarakat ; karena ilmu (wetenschap).

Indonesia termasuk negara yang mengikuti aliran ini hingga saat ini. Hal ini tercermin dari UU Kekuasaan Kehakiman 1970, 2004 dan 2009. Dalam pasal 5 UU No. 48 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa "Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. UU No.14 Tahun 1970 mengatur ini di pasal 27, dan UU No. 4 Tahun 2004 menyebut hal yang sama di pasal 28.

Hal ini selaras dengan UUD NRI 1945, dimana terlihat dalam Pasal 18B ayat (2), yang menyatakan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Begitu juga dengan Pasal 28 I ayat (3) yang menyatakan bahwa Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Serta pasal 28 J ayat (2) yang menyatakan Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Dengan demikian, gagasan-gagasan ilmiah yang dimuat dalam JRV pun diharapkan mampu menggambarkan proses dialektis antara peraturan perundang-undangan dengan rasa keadilan masyarakat. JRV terbit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun di bawah naungan Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI. Dalam setiap penerbitannya JRV memuat 9 (sembilan) artikel dari penulis yang diantaranya berasal dari BPHN sendiri dan para ahli hukum baik teoritisi maupun praktisi. Artikel tersebut terlebih dahulu diseleksi oleh Dewan Redaksi dan Mitra Bestari (peer reviewer).

ARTIKEL TERPOPULER

1
UUD 1945 ADALAH KONSTITUSI BERNILAI NORMATIF BUKAN NOMINAL ATAU SEMANTIK Oleh : Ayon Diniyanto (IAIN Pekalongan) Dilihat : 110322
2
HAK KEKEBALAN DAN HAK ISTIMEWA PERWAKILAN DIPLOMATIK DARI PRESFEKTIF KONVENSI WINA 1961 Oleh : Abdhy Walid Siagian (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas) Dilihat : 106676
3
PENGATURAN KORPORASI SEBAGAI SUBJEK TINDAK PIDANA (EKSISTENSI & PROSPEKNYA) Oleh : Muhamad Mahrus Setia Wijaksana (Analis Penuntutan (Calon Jaksa) pada Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una-una di Wakai) Dilihat : 104003
4
Hak Beribadah di Indonesia Oleh : Yeni Handayani (Perancang Peraturan Perundang-Undangan Bidang Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Jenderal DPR RI) Dilihat : 103398
5
ETIKA KONSTITUSIONAL SEBAGAI PEDOMAN PEMBATASAN MASA JABATAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN Oleh : Pardomuan Gultom (Mahasiswa STIH Graha Kirana) Dilihat : 103329