HAK KEKEBALAN DAN HAK ISTIMEWA PERWAKILAN DIPLOMATIK DARI PRESFEKTIF KONVENSI WINA 1961 Oleh : Abdhy Walid Siagian (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas) : 18 Februari 2022 : 106676 Rating :
Hukum Internasional

Perkembangan hukum Internasional selalu menghasilkan kebutuhan-kebutuhan baru yang berdampak pada perkembangan hukum internsional. Ini juga memberikan tuntutan kepada kehidupan bernegara untuk bisa membangun relasi demi terjalinya kerjasama untuk bisa saling melengkapi kebutuhan setiap negara (Hata, 2012: 3). Perkembangan ini kemudian berpengaruh terhadap perkembangan hukum internasional (Thontowi dan Iskandar, 2006: 2). Salah satu instrumen hukum yang dihasilkan adalah hukum diplomatik, dengan pengaturan lebih lanjut terdapat di dalam Konvensi Wina 1961. Konvensi Wina sebagai sumber hukum diplomatik telah memberikan ispirasi bagi seluruh negara-negara di dunia dalam melaksanakan hubungan diplomatik mereka.

Diplomasi diartikan sebagai : The conduct by government officials of negotiations and other relations between nations; the art of science of counducting such negotiations; skill in managing negotiations, handling of people so that there is little or no ill-will act. Dari definisi tersebut, dapat diketahui bahwa tindakan oleh perjabat pemerintah tentang perundingan dan hubugan lain antar negara, ilmu pengetahuan tentang negosiasi, keterampilan mengelola negosiasi, penanganan individu sehingga tidak ada tindakan buruk yang dilakukan, semua itu dapat diartikan sebagai diplomasi. Perwakilan diplomatik sangat dibutuhkan sebagai perwakilan negara dengan tugas dan fungsi untuk melakukan kerjasama antar negara dalam menjaga perdamaian dunia demi kesejahteraan umat manusia berdasarkan kemerdekaan dan keadilan sosial.

Fungsi perwakilan diplomatik terdapat dalam Pasal 3 Konvensi Wina 1961 tentang Perwakilan Diplomatik, fungsi tersebut adalah merepresentasikan negara pengirim, melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, melakukan negosiasi, membuat laporan keadaan dan perkengangan negara penerima serta meningkatkan hubungan kedua negara dalam bidang ekonomi, kultur dan sains. Perwakilan diplomatik tentunya memiliki kekebalan-kekebalan yang diatur diatur dalam Konvensi Winal 1961 pada Pasal 29 secara jelas mengatur tentang kekebalan pribadi yang dimiliki oleh seorang diplomat, yang meyebutkan : “Pejabat diplomatik tidak boleh diganggu-gugat; Pejabat diplomatik tidak boleh ditangkap dan ditahan; Negara penerima harus memperlakukannya dengan penuh hormat dan mengambil langkah yang layak untuk mencegah serangan atas diri, kebebasan dan martabat seorang diplomat”. Tidak hanya seorang diplomat atau konteks berbicara tentang individu tetapi juga tempat ataupun kantor seorang diplomat (Syafiza K., dkk, 2014: 45).

Jika dilihat berdasarkan teori yang berkembang terdapat 3 macam teori yang menjadi landasan pemberian kekebalan dan keistimewaan bagi seorang diplomat (Lasut W, 2016: 71). Teori tersebut diantaranya : Pertama, Exterritoriality Theory yang menjelaskan bahwa seorang pejabat diplomat dianggap tidak berada di negara penerima melainkan berada di dalam negara pengirim, meskipun kenyataanya dia berada di wilayah negara penerima. Kedua, Representative Character Theory. “Par im parem non habet imperium” artinya, negara yang berdaulat tidak dapat menjalankan yurisdiksi terhadap negara berdaulat lainya. Oleh karena itu, pejabat diplomatiknya harus diberi hak kekebalan dan hak keistimewaan. Ketiga, Functional Necessity Theory, teori ini memberikan suatu dasar dan secara tersirat diatur di dalam Konvensi Wina 1961, seperti yang tertera dalam pembukaan atau preambulnya pada alinea ketiga yang berbunyi: “The purpose of such previleges and immunities is not benefit individuals but not to ensure the efficient performance of the functions of diplomatik missions as representing state” (Setyo Widagdo dan Hanif Nur Widhiyanti, 2008: 72-78). Teori ini memberikan suatu ketentuan bahwa seorang diplomat dalam melaksanakan tugasnya harus dilaksanakan tanpa gangguan, sehingga tugas yang dijalankan dapat dikerjakan secara efektif dan efisien.

Mengenai kekebalan diplomatik ini, penulis menjabarkan sebagaimana diatur di dalam Pasal 22 sampai Pasal 33 Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik. Kekebalan tersebut antara lain : Kekebalan pribadi pejabat diplomatik, kekebalan keluarga pejabat diplomatik, kekebalan yurisdiksi, kekebalan dari kewajiban menjadi saksi di pengadilan, kekebalan gedung perwakilan diplomatik dan tempat kediaman wakil diplomatik. Kemudian mengenai hak istimewa yang di berikan kepada perwakilan diplomatik sebagai berikut : Bidang pajak dan iuran, pembebasan dari bea cukai dan bagasi, pembebasan dari kewajiban keamanan sosial, pembebasan dari pelayanan pribadi, pembebasan dari kewarganegaraan. Hak kekebalan dan keistimewaan yang diberikan kepada perwakilan diplomatik sebagaimana diatur di dalam ketentuan Konvensi Wina Tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik, ini juga terdapat di dalam perwakilan negara, tidak terkecuali perwakilan diplomatik Korea Utara.

Penulis mengambil contoh terhadap kasus yang dilakukan oleh perwakilan diplomatik Korea Utara yang telah menyalahgunakan hak kekebalan yang diberikan, dikarenakan telah menyeludupkan emas sebesar 27 kg (global Liputan6.com). Jika kita melihat terhadap kasus tersebut, maka terhadap hak kekebalan yang dimiliki oleh perwakilan diplomatik Korea Utara dalam kasus ini, adalah dengan adanya keterkaitan dengan pemeriksaan kantong diplomatik Korea Utara, sebagaimana tercantum di dalam Pasal 27 ayat (3) Konvensi Wina yang menyatakan “the diplomatic bag shall not be opened or detained”. Oleh karena itu perwakilan diplomatik Korea Utara berhak untuk menolak saat barang bawaannya akan diperiksa oleh petugas di Bandara Bangladesh. Perwakilan diplomatik Korea Utara memiliki kekebalan yurisdiksional sebagaimana dalam Pasal 31 ayat (1) Konvensi Wina yang menyatakan bahwa suatu agen diplomatik kebal dari yurisdiksi kriminal negara penerima.

Agen tersebut kebal dari yurisdiksi sipil dan administratif kecuali dalam hal : Pertama, suatu perkara yang berhubungan dengan barang-barang tetap yang terletak di dalam wilayah negara penerima, tanpa ia memegangnya itu untuk pihak negara pengirim untuk tujuan-tujuan missi. Kedua, suatu perkara yang berhungan dengan suksesi dimana agen diplomatik termasuk sebagai eksekutor, administrasi, ahli waris atau legete sebagai orang privat dan tidak untuk pihak negara pengirim. Ketiga, suatu perkara yang berhubungan dengan setiap kegiatan prefesional atau dagang yang dijalankan oleh perwakilan diplomatik di dalam negara pemerima dan di luar fungsi resminya (Konvensi Wina Tahun 1961 Pasal 31 ayat 1). Dengan adanya pengecualian tersebut, maka perwakilan diplomatik dari Korea Utara yang melakukan tindakan penyeludupan emas, yang mana tindakan tersebut masuk kedalam pengecualian diatas.

Tindakan kriminal yang dilakukan oleh agen tersebut dengan upaya penyeludupan emas, yang mana tindakan tersebut masuk kedalam pengecualian diatas. Sehingga walaupun telah melakukan suatu tindakan kriminal, agen tersebut akan tetap kebal dari tuntutan kriminal negara Bangladesh karena tuntutan kriminal hanya dapat dilakukan terkait tindakan yang disebutkan dalam tiga pengecualian diatas. Dengan ketentuan diatas, walaupun agen tersebut tidak dapat dituntut dan diadili oleh negara Bangladesh karena ia kebal dari segala yurisdiksi negara penerima, tidak menutup kemungkinan bahwa ia bisa dituntut dan diadili oleh Korea Utara yang merupakan negara pengirimnya.

Hak kekebalan dan hak istimewa yang diberikan kepada perwakilan diplomatik telah dijamin di dalam Kovensi Wina 1961. Hak kekebalan tersebut berupa, kekebalan pribadi pejabat diplomatik, kekebalan keluarga pejabat diplomatik termasuk anggota staf diplomatik dan pelayan, kekebalan yurisdiksi kriminal dan civil, kekebalan dari kewajiban menjadi saksi di pengadilan, kekebalan gedung perwakilan diplomatik dan tempat kediaman wakil diplomatik serta pembebasan pajak. Serta hak keistimewaan dari perwakilan diplomatik antara lain keistimewaan perwakilan diplomatik dalam bidang pajak dan iuran, pmbebasan dari bea cukai dan bagasi, pembebasan dari kewajiban keamanan sosial, pembebasan dari pelayanan pribadi, pelayanan umum dan militer, dan pembebasan dari kewarganegaraan.

Hubungan diplomatik yang laksanakan akan memberikan suatu hak khusus seperti hak kekebalan dan hak keistimewaan dengan tujuan pemberian hak tersebut agar terjaminnya misi diplomatik dalam melaksanakan tugas di negara penerima dan dapat berjalan dengan lancar, sesuai dengan harapan negara pengirim. Sebagai perwakilan diplomatik harus berhati-hati dalam mengambil tindakan dalam melaksanakan fungsinya dan memperhatikan tindakan agar tidak bertentangan dengan hukum negara penerima. Serta menjaga nama baik negara yang diwakilinya dalam melaksanakan fungsinya untuk mencapai tujuan negaranya di negara penerima.

ARTIKEL TERPOPULER

1
UUD 1945 ADALAH KONSTITUSI BERNILAI NORMATIF BUKAN NOMINAL ATAU SEMANTIK Oleh : Ayon Diniyanto (IAIN Pekalongan) Dilihat : 110322
2
HAK KEKEBALAN DAN HAK ISTIMEWA PERWAKILAN DIPLOMATIK DARI PRESFEKTIF KONVENSI WINA 1961 Oleh : Abdhy Walid Siagian (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas) Dilihat : 106676
3
PENGATURAN KORPORASI SEBAGAI SUBJEK TINDAK PIDANA (EKSISTENSI & PROSPEKNYA) Oleh : Muhamad Mahrus Setia Wijaksana (Analis Penuntutan (Calon Jaksa) pada Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una-una di Wakai) Dilihat : 104003
4
Hak Beribadah di Indonesia Oleh : Yeni Handayani (Perancang Peraturan Perundang-Undangan Bidang Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Jenderal DPR RI) Dilihat : 103398
5
ETIKA KONSTITUSIONAL SEBAGAI PEDOMAN PEMBATASAN MASA JABATAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN Oleh : Pardomuan Gultom (Mahasiswa STIH Graha Kirana) Dilihat : 103329