RUU KUHP: DILEMA PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA Oleh : Ayon Diniyanto (IAIN Pekalongan) : 18 April 2021 : 102665 Rating :
Hukum Pidana

Hukum pidana materiil yang dipakai sekarang oleh Negara Indonesia merupakan hukum pidana peninggalan kolonial. Hukum pidana materiil yang dimaksud yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Jadi KUHP yang dipakai saat ini bukan merupakan buatan asli bangsa Indonesia. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen menyatakan bahwa segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 menyatakan bahwa dengan menyimpang seperlunya dari Peraturan Presiden Republik Indonesia tertanggal 10 Oktober 1945 No. 2, menetapkan, bahwa peraturan-peraturan hukum pidana yang sekarang berlaku, ialah peraturan-peraturan hukum pidana yang ada pada tanggal 8 Maret 1942.

Dua aturan tersebut menjadi dasar pemberlakuan KUHP di Indonesia. Artinya usia KUHP sebagai hukum pidana materiil di Indonesia sudah cukup lama dan belum mengalami perubahan. Hal tersebut berbeda dengan hukum pidana formil Indonesia yang sudah mengalami perubahan yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. KUHAP merupakan karya besar bangsa Indonesia dalam pembaharuan hukum pidana. Walaupun jika dikaitkan dengan kondisi sekarang yang masih kompleks sudah banyak yang tidak relevan terkait pidana formil. Apalagi KUHP Indonesia yang sudah berusia ratusan tahun tentu sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Terlebih KUHP yang dipakai sekarang merupakan peninggalan kolonial jelas tidak sesuai dengan kondisi budaya masyarakat Indonesia.

Keadaan tersebut membuat permasalahan-permasalahan dalam hukum pidana di Indonesia sering bertentangan dengan nilai keadilan yang ada di dalam masyarakat Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa kasus kecil yang harus dibawa ke pengadilan untuk menyelesaikan perkara dengan menjadikan hukum pidana sebagai senjata. Contohnya kasus Mbok Minah yang harus diseret ke pengadilan karena mencuri tiga buah kakao (Ridlo, 2017). Basar Suyanto yang harus dijatuhi hukuman penjara karena mencuri semangka (Kompas.com, 2009). Nenek Asyani yang juga harus dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannnya karena mencuri kayu (Liputan6, 2015).

Kasus-kasus tersebut sesungguhnya merupakan permasalahan yang tidak harus di selesaikan dengan hukum pidana dan tidak harus dibawa ke pengadilan. Dalih untuk mendapatkan keadilan jika kasus tersebut diselesaikan di pengadilan dan menggunakan KUHP masih dapat dipertanyakan. Apakah hukum pidana sekejam itu sehingga harus menjerat pelaku yang melakukan perbuatan salah tetapi kerugian tidak seberapa dibandingkan dengan hukuman? Pertanyaan tersebut merupakan bagian untuk menanyakan letak keadilan dari KUHP yang merupakan hukum pidana Indonesia saat ini.

Dugaan Ketidakadilan dalam KUHP Saat Ini

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, bahwa KUHP kerap menjerat pelaku perbuatan-perbuatan kejahatan yang tergolong kecil. Kasus Mbok Minah yang terbukti di pengadilan mencuri tiga buah biji kakao. Mbok Minah yang berasal dari Banyumas Jawa Tengah kemudian dijatuhi hukuman satu bulan lima belas hari dengan masa percobaan tiga bulan. Padahal kakao yang dicuri saat itu tidak lebih dari Rp 50.000 karena harga kakao di pasaran saat itu sekitar Rp 2.000 (Ridlo, 2017). Kasus lain yaitu tertuju pada Basar Suyanto dan Kholi. Keduanya terpaksa harus dijatuhi hukuman lima belas hari penjara oleh pengadilan setelah terbukti mencuri semangka. Kerugian akibat pencurian semangka diperkirakan sebesar Rp 30.000. Tetapi dua warga Kediri Jawa Timur tersebut tetap harus melaksanakan putusan pengadilan (Kompas.com, 2009).

Kasus selanjutnya menimpa Nenek Asyani yang sudah berusia 63 tahun. Nenek Asyani dijatuhi hukuman oleh pengadilan satu tahun penjara dengan masa percobaan satu tahun tiga bulan beserta denda Rp 500 juta subsider 1 hari hukuman percobaan. Nenek Asyani didakwa telah mencuri dua batang pohon jati. Dua batang pohon jati tersebut menurut dakwaan jaksa adalah milik Perhutani. Kasus-kasus tersebut merupakan contoh bahwa hukum pidana seakan menjadi senjata utama untuk menjerat seseorang yang melakukan kejahatan. Padahal kejahatan yang dilakukan tidak seberapa nilainya jika dihitung secara materil (Liputan6, 2015). Penyelesaian kasus-kasus tersebut harus diselesaikan melalui pengadilan seperti tidak ada jalur lain untuk menyelesaikan.

Walaupun penyelesaian kasus melalui pengadilan merupakan bagian untuk mendapatkan keadilan. Tetapi penyelesaian-penyelesaian kasus tersebut merupakan contoh penyelesaian yang secara relatif dapat dikatakan tidak mencerminkan keadilan bagi masyarakat umum. Betul memang mencuri merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma dasar dan moral. Tetapi penyelesaian yang menggunakan hukum pidana seperti yang ada di KUHP tentu sangat merugikan masyarakat umum khususnya masyarakat kelas bawah. Hukum pidana pada dasarnya adalah bersifat ultimum remidium atau senjata terakhir. Artinya hukum pidana harus ditegakkan ketika benar-benar tidak ada solusi untuk menangani permasalahan seperti contoh kasus tersebut. Padahal penyelesaian masalah diluar hukum pidana atau di luar pengadilan masih sangat memungkinkan. Tetapi karena hukum pidana dalam hal ini KUHP telah seperti telah mengurung masyarakat untuk tidak keluar dari rambu-rambu hukum pidana. Kondisi tersebut membuat hukum pidana seakan menjadi senjata utama seperti contoh kasus di atas (Anindyajati, Rachman, Onita, 2015: 874).

Relativitas keadilan harus dilihat dari sudut pandang masyarakat bukan hanya dari sudut pandang hukum. Hukum seharusnya dapat bersifat progresif. Satjipto Rahardjo pernah menyatakan bahwa hukum progresif adalah hukum untuk masyarakat, bukan masyarakat untuk hukum. Artinya hukum tidak boleh memberatkan masyarakat dan merusak sistem yang ada di masyarakat. Masyarakat yang dimaksud adalah masyarakat umum. Jangan sampai hukum mencederai rasa keadilan masyarakat. Hukum tidak bisa dilihat secara tekstual saja melainkan secara kontekstual. Betul memang kasus-kasus tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Tetapi penyelesaiannya apakah harus berujung pada nestapa yang jauh lebih besar. Apakah tidak ada jalur lain yang tidak terlalu memberatkan mengingat pidana merupakan pesakitan. Jika permasalahan-permasalahan bisa diselesaiakandi luar pengadilan dan tanpa harus menggunakan hukum pidana. Seharusnya penyelesaian dengan cara tersebut harus dilakukan dan diutamakan. Apapun yang terjadi, hukum pidana tidak boleh menjadi alat untuk balas dendam. Hukum seharusnya berfungsi sebagai pendidik agar masyarakat bersedia mematuhi (Rahardjo, 2010: 61-62).

Melihat hukum pidana Indonesia, dalam hal ini KUHP yang dipakai sekarang, sudah sangat layak untuk dilakukan perubahan secara besar-besaran atau reformasi hukum pidana Indonesia.  Hal itu perlu dilakukan untuk lebih menjamin keadilan bagi masyarakat umum Indonesia khususnya masyarakat kecil, sehingga kasus-kasus seperti diatas tidak harus diselesaikan menggunakan hukum pidana yang merupakan nestapa, melainkan dapat diselesaikan dengan cara tersendiri antara korban dan pelaku. Oleh karena itu Negara Indonesia harus membuat hukum pidana baru dengan terlebih dahulu membuat Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP. RUU KUHP harus mengakomodir kebutuhan dan kondisi bangsa Indonesia. RUU KUHP yang dapat menjadi KUHP harus benar-benar melaksanakan ultimum remidium.

Sayangnya keinginan untuk mempunyai KUHP baru bagi bangsa Indonesia harus tertunda. RUU KUHP yang sebenarnya telah dibuat dan sudah direncanakan sejak lebih dari lima puluh tahun lamanya, sampai saat ini belum juga disahkan (Tempo.co, 2018). Sebenarnya, pada tahun 2019, RUU KUHP sempat akan disahkan menjadi undang-undang. Namun karena banyak pro dan kontra yang menyelimuti RUU KUHP sehingga belum dapat ditetapkan menjadi Undang-Undang. RUU KUHP seakan mengalami ketidakpastian  untuk menjadi hukum pidana Indonesia. Terlebih jika melihat Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, RUU KUHP berdasarkan data yang ada di website Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia DPR-RI) tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas (Banjarnahor, 2019; DPR RI, 2021; Tribunnews.com, 2021). Keadaan tersebut jelas menjadi dilema bagi hukum pidana Indonesia. Apakah hukum pidana Indonesia akan menggunakan RUU KUHP yang menjadi KHUP baru atau tetap menggunakan KUHP seperti saat ini?

Pro dan Kontra RUU KUHP yang Menyebabkan Dilema Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia

Seperti yang telah dijelaskan bahwa KUHP yang sekarang sudah saatnya diubah. RUU KUHP yang sudah dibuat setengah abad yang lalu belum juga disahkan menjadi KUHP. Janji pengesahan RUU KUHP yang ditargetkan tanggal 17 Agustus 2018 melenceng jauh dari sasaran. Belum diketahui secara pasti apa alasan tidak disahkannya RUU KUHP seperti yang dijanjikan (Riana, 2018). Bahkan tahun 2019, RUU KUHP yang sudah siap disahkan juga batal disahkan menjadi undang-undang. Ada pertanyaan besar yang menyelimuti yaitu apa penyebab RUU KUHP belum disahkan? Pertanyaan tersebut seakan melihat bahwa sedang terjadi dilema pembaharuan hukum pidana Indonesia. Dilema tersebut tidak lain karena banyaknya pro dan kontra yang terjadi pada RUU KUHP.

Pro kontra yang diduga masih menyelimuti RUU KUHP yaitu sebagai berikut. Pertama, ada potensi kriminalisasi masyarakat jika RUU KUHP disahkan sekarang. Materi RUU KUHP dinilai represif karena banyaknya perbuatan pidana penjara. Hal itu dianggap berdampak pada beban lembaga pemasyarakatan yang akhirnya terjadi over kapasitas. Kedua, menurut Aliansi Reformasi Nasional RUU KUHP tidak berpihak pada perempuan. Hal tersebut dapat dilihat pada pasal perzinahan dan kumpul kebo. Selain merugikan perempuan, materi yang ada di RUU KUHP tersebut juga dinilai merugikan masyarakat adat dan masyarakat miskin, yang sangat sulit untuk mendapatkan bukti atau dokumen perkawinan. Ketiga, RUU KUHP dianggap dapat membungkam kebebasan pers. Hal tersebut tentu bertentangan dengan kondisi demokrasi saat ini, mengingat pers merupakan salah satu tiang demokrasi. Pembungkaman terhadap pers melalui RUU KUHP karena diduga adanya pasal karet (Faisal, 2018).

Tiga pro dan kontra tersebut setidaknya menjadi alasan terkait belum disahkannya RUU KUHP menjadi KUHP. Pertanyaannya adalah apakah hanya secara materi yang masih menimbulkan pro dan kontra sehingga membuat RU KUHP belum disahkan? Penulis menduga bahwa belum adanya pengesahan RUU KUHP tidak hanya masalah materi yang masih terdapat pro dan kontra. Ada hal lain yang menjadi pertimbangan mengapa RUU KUHP belum disahkan. Pertimbangan lain yang menyebabkan RUU KUHP belum disahkan adalah terkait dengan kesiapan masyarakat dan struktur negara terhadap dampak pengesahan RUU KUHP. Hal tersebut dapat dibayangkan jika RUU KUHP disahkan. Artinya akan ada perubahan secara besar-besaran terhadap hukum pidana Indonesia khususnya hukum pidana materil. Masyarakat khsususnya penegak hukum, akademisi, dan praktisi hukum harus mempelajari dari awal terkait dengan hukum pidana yang baru.

Kondisi tersebut tentu membutuhkan waktu yang relatif lama terutama untuk penyesuaian. Lembaga-lembaga atau badan-badan negara seperti juga harus ikut menyesuaikan dengan lahirnya hukum pidana baru. Jika masyarakat Indonesia dan lembaga-lembaga atau badan-badan negara belum siap terhadap lahirnya RUU KUHP menjadi KUHP dapat dipastikan akan menyebabkan ketidakstabilan hukum di Indonesia. Hal ini tentu sangat berbahaya bagi kondisi negara Indonesia. Artinya jika RUU KUHP disahkan namun tidak diikuti dengan kesiapan masyarakat dan lembaga atau badan yang dimiliki negara Indonesia, pengesahan tersebut akan berdampak pada lahirnya permasalahan-permasalahan baru.

Jadi selain tidak disahkannya RUU KUHP menjadi permasalahan, pengesahan RUU KUHP juga dapat menimbulkan permasalahan. Keadaan tersebut jelas sekali menjadi dilema bagi pembaharuan hukum pidana Indonesia. Apakah akan mengubah hukum pidana Indonesia yang dipakai saat ini dengan mengesahkan RUU KUHP, atau tetap menggunakan hukum pidana yang dipakai saat ini yaitu KUHP peninggalan kolonial? Dilema ini sesungguhnya harus segera diputuskan dan diberikan alasan oleh negara dalam hal ini Pemerintah dan DPR. Mengingat kedua lembaga tersebut mempunyai kewenangan untuk membuat produk hukum seperti KUHP. Pemerintah dan DPR harus memberikan kepastian dan memberikan alasan yang rasional terhadap nasib hukum pidana Indonesia. Apakah akan diperbaharui atau tidak? Jika akan diperbaharui maka segera diputuskan dan diberikan alasan yang rasional serta disiapakan segala hal untuk mencegah dampak negatif dari pengesahan RUU KUHP. Jika hukum pidana Indonesia tidak diperbaharui maka harus diberikan alasan yang rasional sembari juga mengevaluasi dan memperbaiki ketentuan-ketentuan dalam hukum pidana yang menimbulkan ketidakadilan.


ARTIKEL TERPOPULER

1
UUD 1945 ADALAH KONSTITUSI BERNILAI NORMATIF BUKAN NOMINAL ATAU SEMANTIK Oleh : Ayon Diniyanto (IAIN Pekalongan) Dilihat : 110322
2
HAK KEKEBALAN DAN HAK ISTIMEWA PERWAKILAN DIPLOMATIK DARI PRESFEKTIF KONVENSI WINA 1961 Oleh : Abdhy Walid Siagian (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas) Dilihat : 106676
3
PENGATURAN KORPORASI SEBAGAI SUBJEK TINDAK PIDANA (EKSISTENSI & PROSPEKNYA) Oleh : Muhamad Mahrus Setia Wijaksana (Analis Penuntutan (Calon Jaksa) pada Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una-una di Wakai) Dilihat : 104003
4
Hak Beribadah di Indonesia Oleh : Yeni Handayani (Perancang Peraturan Perundang-Undangan Bidang Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Jenderal DPR RI) Dilihat : 103398
5
ETIKA KONSTITUSIONAL SEBAGAI PEDOMAN PEMBATASAN MASA JABATAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN Oleh : Pardomuan Gultom (Mahasiswa STIH Graha Kirana) Dilihat : 103329