Tahun 2023 ini, generasi muda Indonesia menikmati kehadiran idolanya melalui konser musik yang diselenggarakan beberapa waktu lalu, misalnya konser SM Town, DAY6, Coldplay, dan lain-lain. Konser dan festival musik sendiri merupakan perhelatan menjanjikan bagi pihak promotor/penyelenggara, karena orang Indonesia memiliki antusias tinggi dan ditambah kemauan untuk membeli tiket dengan harga jutaan untuk menyaksikan idolanya. Namun dalam pelaksanaannya kegiatan konser dan festival musik menimbulkan berbagai polemik yang terjadi, mulai dari sistem penjualan tiket di laman resmi yang disediakan oleh promotor sering mengalami gangguan karena jumlah antrian online yang sangat banyak, jasa war tiket, dan pembelian tiket konser melalui calo atau orang yang tidak dikenal melalui media sosial.
Banyak faktor mengapa calon penonton membeli tiket melalui jasa war tiket atau calo, di antaranya tidak ingin dihadapkan dengan kesulitan saat proses pembelian. Kemudian, yang menjadi suatu rumusan masalah atau pertanyaan adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap orang atau konsumen yang membeli tiket melalui laman resmi web yang disediakan promotor jika terjadi suatu masalah saat verifikasi tiket? Kemudian bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen yang membeli tiket melalui calo atau jasa war tiket yang memiliki potensial penipuan dan tidak mendapatkan tiket?
Berdasarkan faktor masalah diatas, penulis menguraikan beberapa kasus dan kerugian terkait yang dialami korban atas tindakan penipuan yang dilaporkan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia. Berikut penjabarannya:
1. SM Entertainment:
a) NCT Dream: Polisi menetapkan satu Tersangka penipuan, dengan jumlah korban 19 orang, total kerugian lebih dari Rp. 94.000.000,- (sembilan puluh empat juta rupiah)
b) SM Town: Belum ada kelanjutan proses ke pihak berwajib, tetapi terdapat jumlah korban penipuan sebanyak 100 orang dengan total kerugian Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah). Penipuan terjadi dengan membeli melalui platform yang tidak resmi seperti pembelian melalui twitter dan whatsapp.
2. Coldplay:
Grup band kenamaan asal Inggris baru saja mengadakan konser di Stadion Utama Gelora Bung Karno, di balik kesuksesan konser tersebut ternyata ada hal yang merugikan fans Coldplay. Polres Metro Jakarta Pusat menyebutkan jumlah korban 400 (empat ratus) orang dengan kerugian yang ditimbulkan Rp. 1.300.000.000 (satu milyar tiga ratus juta rupiah). (News, 2023)
Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan Tiket Konser Coldplay
Pada bulan Mei 2023, penggemar grup band asal Inggris yaitu Coldplay bisa membeli tiket konsernya pada laman resmi yang disediakan promotor. Dalam hitungan menit tiket konser terjual habis, tetapi masih banyak orang yang tidak mendapatkan tiketnya. Kemudian, banyak orang yang menjual tiket pada platform media sosial seperti Twitter, Instagram, Whatsapp bahkan ada yang membeli lewat calo (pada saat hari konser).
Modus yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dalam menjual tiket konser ialah dengan mem-posting di media sosial seperti gambar tiket konser Coldplay, seakan-akan tiket tersebut asli supaya orang tertarik untuk membeli tiket kepadanya. Penyelidikan sementara pihak Kepolisian adalah oknum tersebut memang membeli tiket konser Coldplay pada laman resmi yang disediakan promotor, setelah itu dia mencetak tiket asli dan mempelajari desain tiket tersebut kemudian timbul niat untuk menggandakan tiket tersebut kemudian dijual kepada orang lain atau menyembunyikan tiket ketika sudah terjadi transaksi dengan pembeli.
Dalam Hukum Pidana, tindakan penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. Tindakan penggelapan tiket Coldplay ialah menjual tiket kepada orang lain dengan melalui media sosial. Ancaman bagi pelaku penggelapan sendiri ialah pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah, untuk mencapai apa yang diancam dalam Pasal 372 KUHP, Polisi harus menyelidiki seberapa berat unsur yang terpenuhi.
Membeli tiket melalui calo harganya sangat mahal dibandingkan yang dijual pada laman resmi penjualan tiket. Setelah membeli tiket pada calo, orang-orang kemudian menukarkan tiket tersebut di meja penukaran tetapi mereka tidak bisa memberikan gelang tiket karena pada saat proses verifikasi kertas tiket, tiket tersebut telah digunakan orang lain. Hal tersebut membuat orang-orang merasa dirugikan dan mengalami penipuan dari pembelian tiket tersebut.
Tindakan Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. Dalam tiket konser Coldplay yang dijual oleh calo kepada calon pembelinya; perbuatan materil tindakan penipuan ialah membujuk seseorang dengan berbagai macam cara atau dengan tipu muslihat bahwa tiket ini asli dan bisa langsung mendapatkan gelang tiket saat verifikasi kertas tiket.
Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pembelian Tiket Konser Coldplay
Dalam pembelian tiket konser Coldplay dari pihak yang tidak dikenal melalui media sosial pasti terjadi kesepakatan atau perjanjian sebelum membeli tiket tersebut. Para pihak menyepakati berapa harga tiket yang akan dijual atau dibeli, bagaimana sistem pembayarannya, dimana tempat pengambilan tiket yang akan dijual atau dibeli, dan lain-lain. Dalam kesepakatan atau perjanjian sering ditemukan penggunaan istilah “Wanprestasi”. Dalam Pasal 1238 KUHPerdata “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”. Bila disederhanakan bahwa Wanprestasi ialah kondisi seseorang dianggap lalai dalam memenuhi prestasi yang telah diperjanjikan.
Wanprestasi sendiri memiliki 4 (empat) unsur, yaitu:
Bila dikaitkan dengan perjanjian pembelian tiket konser Coldplay yang dilakukan dengan teman atau kerabat dari teman, apabila ada pihak (yang menjual tiket) masuk dalam 4 (empat) kriteria wanprestasi dalam menjual tiket Coldplay maka ada akibat yang ditimbulkan yang diatur dalam Pasal 1239 KUHPerdata “Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga”. Dalam hal wanprestasi, pihak pembeli berhak meminta penggantian kerugian kepada pihak penjual, dan juga bisa mengajukan somasi kepada pihak penjual untuk beritikad baik mengganti kerugian. Bila pihak penjual tidak memiliki itikad baik maka pihak pembeli bisa mengajukan gugatan wanprestasi.
Dalam Pasal 1365 KUHPerdata “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Jika dikaitkan dengan pembelian tiket konser Coldplay, bahwa kewajiban hukum pelaku penjual yang wanprestasi bertentangan dengan hukum, kemudian ada hak subjektif pihak lain yang tidak diberikan, adanya kerugian dan adanya korelasi sebab-akibat. Pembeli tiket sebagai yang mendalilkan bahwa Penjual bersalah harus pula membuktikan semua unsur kesalahan pada diri penjual tiket.
Gugatan Class Action dalam Pembelian Tiket Konser Coldplay
Bila terjadi kerugian yang dialami konsumen (pembeli tiket/penonton) akibat dari kesalahan sistem yang dilakukan oleh promotor, maka konsumen yang merasa dirugikan dalam jumlah yang banyak bisa melakukan gugatan class action (perwakilan kelompok) melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Sebelum mengajukan gugatan class action dalam hal kerugian yang ditimbulkan dari pembelian tiket, para pihak harus melihat ketentuan-ketentuan dari promotor apakah ada kebijakan untuk dilakukan pengembalian dana (refund) bila terjadi kelalaian yang dilakukan pihak penyelenggara atau promotor. Jika ada maka dapat dilakukan pengajuan pengembalian dana, namun jika tidak tertera maka para pihak yang merasa memiliki kepentingan hukum dan kerugian yang sama bisa berkumpul untuk membuat kesepakatan bersama guna mengajukan gugatan class action.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) terdapat hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha dan proses penyelesaian sengketa. Dalam Pasal 4 huruf (h) UU Perlindungan Konsumen yang mengatur bahwa “hak konsumen adalah hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya”. Konsumen dalam hal ini pembeli berhak mendapatkan ganti kerugian dari pelaku usaha (penyelenggara) bila terjadi hal yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, Pasal 7 huruf (g) UU Perlindungan Konsumen yang berbunyi: “Pelaku usaha berkewajiban memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian”. Bila pelaku usaha tidak memiliki itikad baik sesuai apa yang diamanatkan Undang-Undang, maka dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b UU Perlindungan Konsumen mengatur: “Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama”.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (Perma Acara Gugatan Perwakilan Kelompok). Pasal 1 Huruf a Perma Acara Gugatan Perwakilan Kelompok yaitu: “Gugatan Perwakilan kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugtan untuk diri atau mereka sendiri dan sekaligus mewakili kelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud”. Dikaitkan dengan kerugian pembelian tiket konser Coldplay adalah terdapat kepentingan hukum yang sama, kerugian yang sama, dan jumlah korban yang banyak. Kesimpulannya, terdapat banyak opsi untuk melakukan ganti kerugian pada kasus penipuan tiket konser Coldplay. Referensi di atas menjadi acuan bagi banyak orang untuk memilih tindakan hukum apa yang diambil jika terjadi kasus yang hampir sama.