TELAAH DINAMIKA PENGATURAN PRINSIP KERAHASIAN BANK DI INDONESIA Oleh : Tjia Siauw Jan (Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Bandung) : 13 Maret 2021 : 102573 Rating :
Hukum Bisnis

Bagi masyarakat yang hidup di negara-negara maju, bank dijadikan tempat melakukan berbagai transaksi keuangan. Bank juga merupakan darahnya perekonomian negara. Keberadaan dunia perbankan semakin dibutuhkan pemerintah dan masyarakatnya (Kasmir, 2016). Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk (jasa-jasa bank) lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Indonesia, 2018). Dalam hukum perbankan dikenal beberapa prinsip perbankan, yaitu prinsip kepercayaan (fiduciary relation principle), prinsip kehati-hatian (prudential principle), prinsip kerahasiaan (secrecy principle), dan prinsip mengenal nasabah (know how costumer principle) (Sudaryo & Yudanegara, 2017).

Secara umum, terdapat dua model teori yang dianut oleh negara-negara di dunia mengenai kerahasian bank, yaitu teori absolut dan teori nisbi. Teori absolut menyatakan bahwa rahasia bank bersifat mutlak, sehingga bank harus menyimpan rahasia nasabah dan transaksinya dalam keadaan apapun. Sementara berdasarkan teori nisbi atau sering juga disebut sebagai teori relatif, bank memang berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan nasabahnya, namun tidak mutlak, bank masih diperbolehkan untuk membuka rahasia nasabahnya dalam keadaan tertentu yaitu dalam hal terdapat kebutuhan mendesak, kepentingan umum atau hal lainnya yang sesuai dengan aturan dan dapat dipertanggungjawabkan (Anshori, 2009).

Awal pengaturan rahasia bank di Indonesia diatur dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1960. Ketentuan tersebut mengatur tentang Rahasia Bank meliputi segala macam nasabah hal tersebut dikatakan sangat luas, karena meliputi baik nasabah, debitur maupun nasabah pengguna jasa bank lainnya dan sebagai peraturan perundang-undang yang pertama kali dan satu-satunya mengatur khusus mengenai masalah rahasia bank. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1960 tentang Rahasia Bank menyatakan bahwa bank tidak boleh memberikan keterangan-keterangan tentang keadaan keuangan langganannya yang tercatat padanya dan hal-hal lain yang harus dirahasiakan bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan. Ketentuan tersebut tidak menguraikan secara rinci dengan hal apa yang dimaksud dengan keadaan keuangan, langganannya dan hal-hal yang harus dirahasiakan lainnya.

Selanjutnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1960 tentang Rahasia Bank digantikan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan. Pada dasarnya perubahan filosofi antara pengaturan rahasia bank dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1960 tentang Rahasia Bank dengan pengaturan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, yakni rahasia bank diperlukan untuk kepentingan didalam menjaga kepercayaan masyarakat yang menyimpan uangnya dibank. Sanksi terhadap pelanggaran ketentuan rahasia bank berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan relatif ringan yaitu hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp.10.000,- (sepuluh ribu Rupiah).

Ketentuan perbankan tersebut kemudian diperbaharui dengan terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang memberikan sanksi yang berbeda terhadap pelanggaran ketentuan rahasia bank. Ketentuan tersebut dinilai bersifat lebih “memaksa bank memberikan keterangan yang bersifat rahasia bank” dengan pelanggaran berupa “memberikan keterangan yang bersifat rahasia bank”. Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar Rupiah).

Selanjutnya pengaturan rahasia bank setelah periode tahun 1998 ditandai dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Lebih lanjut UU Perbankan 1998 juga mengatur pengecualian yang dapat dilakukan bank untuk memberikan informasi terkait nasabah dan transaksinya, dalam keadaan tertentu, guna mengakomodir kebutuhan perkembangan masyarakat dan negara Indonesia. Akan tetapi kepercayaan nasabah, terutama untuk menjaga kerahasiaan tentang keuangan dan data pribadi nasabahnya, tetap merupakan hal yang penting untuk dipertahakan oleh bank. Apabila kepercayaan masyarakat terhadap bank menjadi luntur, maka akan terjadi bencana ekonomi, yang menyebabkan ekonomi sulit untuk dipulihkan.

Merujuk pada ketentuan UU Perbankan, maka pada dasarnya rahasia bank di Indonesia bersifat mutlak, karena ada kewajiban bank untuk menjaga dan melindungi data dan dana nasabah. Namun dalam praktiknya perlindungan kerahasiaan bank tersebut bersifat nisbi karena ada beberapa pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU Perbankan, sehingga dapat dikatakan bahwa peraturan perbankan Indonesia menganut teori kerahasiaan relatif/nisbi. Untuk memperkecil resiko adanya pelanggaran hukum, hak nasabah ataupun timbulnya kerugian, maka pengecualian tersebut mensyaratkan adanya prosedur dan ijin atau persetujuan dari pihak yang berwenang.

Selain itu peraturan perundangan di Indonesia tetap memberikan perlindungan terhadap nasabah yang haknya telah terlanggar akibat pembocoran atau pemberitahuan keterangan rahasia bank yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Di Indonesia, pelanggaran atas kerahasiaan bank ini merupakan pelanggaran bahkan dapat dianggap kejahatan baik dengan sanksi denda, pidana ataupun administrasi. Pembocoran kerahasiaan bank pada hakikatnya merupakan pelanggaran atas perlindungan dan penjamin yang diatur dalam peraturan perundangan, yang pada akhirnya merugikan nasabah bank, sehingga berlaku pula konsep “perbuatan melawan hukum” dalam hukum perdata (Husein, 2010). Nasabah bank dapat menuntut ganti kerugian kepada bank, sepanjang nasabah dapat membuktikan kerugian yang dideritanya.

Pengaturan dan pengawasan bank dimaksudkan untuk meningkatkan keyakinan bahwa bank tempat menyimpan uang tergolong sehat dari segi finansial, serta dikelola secara baik dan profesional. Sehingga  dalam bank tersebut tidak terkandung hal-hal yang dapat mengancam atau merugikan kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa bank, khususnya nasabah penyimpan. Selanjutnya, pemerintah Indonesia membentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 (“UU OJK”). Pengawasan juga diperlukan karena adanya potensi moral hazard (penyelewengan/penyalahgunaan) oleh para pelaku ekonomi yang tentunya dapat berdampak negatif pada perekonomian bangsa secara keseluruhan.

Tugas dan wewenang yang dialihkan tersebut selanjutnya diuraikan pada ketentuan Pasal 69 (1) UU OJK. Fungsi, tugas, dan wewenang Bank Indonesia sebagaimana dimaksud tersebut antara lain pada huruf b, yaitu:“Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 22, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 31A, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 37A, Pasal 38, Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 44, Pasal 52, dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan .Beralih menjadi fungsi, tugas, dan wewenang OJK sejak beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2). ”Dengan merujuk pada ketentuan di atas, maka pasca berlakunya UU OJK, maka konteks macro prudential merupakan ranah dari Bank Indonesia, sedangkan konteks dari micro prudential menjadi Tugas dan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan (Sitompul, 2002).

Dalam perkembangan selanjutnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia meluncurkan aplikasi pembukaan rahasia bank secara elektronik bernama Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia). Aplikasi ini merupakan aplikasi internal Kemenkeu untuk mempercepat pengajuan usulan kepada Menkeu. Di  pihak OJK juga terdapat sistem serupa bernama Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab), yang merupakan aplikasi internal untuk mempercepat proses pemberian izin atas surat permintaan Menkeu. Apabila benar disetujui, OJK akan langsung perintahkan bank terkait untuk membuka rekening bank nasabah itu, sehingga diharapkan  proses pembukaan rekening bisa lebih cepat lagi.

Merujuk pada ketentuan Pasal 2 ayat (8) Perppu No. 1 Tahun 2017, terlihat jelas bahwa Perppu tersebut mengesampingkan ketentuan kewajiban bank untuk menjaga rahasia bank. Sehingga, dalam perkembangan saat ini, prinsip kerahasiaan bank dapat dikalahkan oleh adanya kepentingan perpajakan. Hal ini tentunya juga menjadi catatan lanjutan bagi pemerintah untuk mengatur lebih rinci tentang prosedur dan batasan informasi yang dapat diakses tersebut, agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan di kemudian hari, karena bagaimana pun saat ini kepercayaan masyarakat pada lembaga perbankan masih menjadi salah satu pilar utama perekonomian negara. Perppu No. 1 Tahun 2017 disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi undang-undang pada tanggal 23 Agustus 2017.

ARTIKEL TERPOPULER

1
UUD 1945 ADALAH KONSTITUSI BERNILAI NORMATIF BUKAN NOMINAL ATAU SEMANTIK Oleh : Ayon Diniyanto (IAIN Pekalongan) Dilihat : 110322
2
HAK KEKEBALAN DAN HAK ISTIMEWA PERWAKILAN DIPLOMATIK DARI PRESFEKTIF KONVENSI WINA 1961 Oleh : Abdhy Walid Siagian (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas) Dilihat : 106676
3
PENGATURAN KORPORASI SEBAGAI SUBJEK TINDAK PIDANA (EKSISTENSI & PROSPEKNYA) Oleh : Muhamad Mahrus Setia Wijaksana (Analis Penuntutan (Calon Jaksa) pada Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una-una di Wakai) Dilihat : 104003
4
Hak Beribadah di Indonesia Oleh : Yeni Handayani (Perancang Peraturan Perundang-Undangan Bidang Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Jenderal DPR RI) Dilihat : 103398
5
ETIKA KONSTITUSIONAL SEBAGAI PEDOMAN PEMBATASAN MASA JABATAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN Oleh : Pardomuan Gultom (Mahasiswa STIH Graha Kirana) Dilihat : 103329