REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM PENGATURAN ASN DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

Ahmad Gelora M

Abstract


Reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Pemerintah sepatutnya sejalan dengan esensi reformasi birokrasi itu sendiri yaitu menciptakan birokrasi yang efektif dan efisien. Akan tetapi, pemberlakuan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menghapus jabatan administratif dan merubahnya menjadi jabatan fungsional justru kontradiktif dengan semangat reformasi birokrasi itu sendiri. Selain itu, penggunaan instrumen Peraturan Menteri dalam melakukan perubahan norma juga tidak selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Oleh karena itulah, diperlukan politik hukum yang tepat baik secara formil maupun materiil untuk memastikan bahwa pengaturan ASN akan selaras dengan prinsip-prinsip untuk menciptakan birokrasi yang ideal dalam sistem hukum Indonesia. Metode penelitian dalam artike ini adalah bagaimanakah politik hukum yang tepat terkait pengaturan ASN dalam sistem hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hipotesis penelitian ini adalah diperlukan rekonstruksi politik hukum pengaturan aparatur sipil negara dalam sistem hukum Indonesia.

 


Keywords


birokrasi, jabatan, reformasi

Full Text:

PDF

References


A. Buku

MD, Mahfud. Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Padmo Wahyono. Indonesia Negara Berdasatkan Atas Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1996.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Ridwan, Ridwan. “Eksistensi Dan Urgensi Peraturan Menteri Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Sistem Presidensial.†Jurnal Konstitusi 18, no. 4 (2022): 828. https://doi.org/10.31078/jk1845.

B. Makalah/Artikel/Prosiding/Hasil Penelitian

Almashat, Abdulmonem, and Salwa Thabet. “State Survival Bureaucracy (SSB): State Sustainability after Arab Revolutions.†Review of Economics and Political Science 4, no. 2 (2019): 105–19. https://doi.org/10.1108/reps-09-2018-0001.

Astariyani, Ni Luh Gede, and Bagus Hermanto. “Paradigma Keilmuan Dalam Menyoal Eksistensi Peraturan Kebijakan Dan Peraturan Perundang-Undangan: Tafsir Putusan Mahkamah Agung.†Legislasi Indonesia 16, no. 4 (2019): 253–73. https://doi.org/10.1017/S1876404512001145.

Dick, Howard, and Jeremy Mulholland. “The Politics of Corruption in Indonesia.†Georgetown Journal of International Affairs 17, no. 1 (2016): 43–49. https://doi.org/10.1353/gia.2016.0012.

Faedlulloh, Dodi, and Noverman Duadji. “Birokrasi Dan Hoax: Studi Upaya Menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara Di Era Post-Truth.†Jurnal Borneo Administrator 15, no. 3 (2019): 313–32. https://doi.org/10.24258/jba.v15i3.566.

Irawan, Shiddiq Ardhi. “Pengukuran Efisiensi Kinerja Anggaran Kementerian/Lembaga Menggunakan Data Envelopment Analysis (DEA) Measurement of Ministry/Institution Budget Performance Efficiency Using Data Envelopment Analysis (DEA).†Jurnal Anggaran Dan Keuangan Negara Indonesia (AKURASI) 2, no. 1 (2020): 43–56. https://anggaran.e-journal.id/akurasi.

Latifah, Sania, and Supardi Supardi. “Efektivitas Pembelajaran Daring (Studi Kasus Hasil Belajar Mata Pelajaran Ekonomi Kelas X IPS SMA Nurul Yaqin Tahun 2020/2021) Sania Latifah, Supardi.†Jurnal Serambi Akademica 9, no. 7 (2021): 1120–27.

Sitindjak, Verianto. “Konsep Reformasi Birokrasi.†Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Barat, 2017, 79–89.

Thohari, Ahmad Ahsin, and Imam Syaukani. Dasar-Dasar Politik Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013.

Vigoda-Gadot, Eran, Shlomo Mizrahi, Rotem Miller-Mor, and Eyal Tevet. “The Bureaucracy-Democracy Tango: A Dual-Source Empirical Revalidation by Structural Equation Modelling in the Israeli Public Sector.†Policy and Politics 36, no. 3 (2008): 431–48. https://doi.org/10.1332/030557308X307621.

Wahyono, Padmo. “Menyelisik Proses Terbentuknya Perundang-Undangan.†Forum Keadilan, no. 29 (1991): 65.

C. Internet

Iqbal Muhtarom, “https://bisnis.tempo.co/read/1477332/program-peralihan-ke-jabatan-fungsional-tak-mengurangi-penghasilan-pns (diakses 18 Juni 2022).

Badan Kepegawaian Negara, “https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/07/06/pulau-jawa-mendominasi-jumlah-pns (diakses 18 Juni 2022)

D. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional

Peraturan Menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administasi kedalam Jabatan Fungsional




DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v11i2.930

Refbacks

  • There are currently no refbacks.