REKONSTRUKSI PENGATURAN HAK DIPILIH PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF MENURUT UUD 1945
Abstract
Hak Dipilih dalam Pemilihan Umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945. Akan tetapi, terdapat pengaturan yang diskriminatif di mana warga negara yang berprofesi Pegawai Negara Sipil harus mendurkan diri apabila ingin menggunakan hak dipilih dalam Pemilihan Umum Legislatif. Penelitian ini menggunakan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, historis, dan konseptual. Hasil penelitian ini: pertama, Pengaturan Larangan Hak Dipilih Pegawai Negeri Sipil dalam Pemilihan Umum, yaitu bertujuan untuk menjaga netralitas dan profesionalitas Pegawai Negara Sipil. Kedua, Rekonstruksi Pengaturan Hak Dipilih Pegawai Negeri Sipil Dalam Pemilihan Umum Legislatif Menurut UUD 1945, 1). Pegawai Negeri Sipil tetap diperkenankan menjadi Anggota Lembaga Legislatif tanpa harus kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil. Apabila terpilih, maka yang bersangkutan haruslah dalam status nonaktif atau cuti di luar tanggungan negara. Guna menghindari Pegawai Negeri Sipil digunakan sebagai mesin pemenangan dalam Pemilihan Umum, Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri disyaratkan mundur sementara dari Pegawai Negeri Sipil, tidak permanen. 2). diperlukan optimalisasi Hukum Positif mengenai pengawasan netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Pemilihan Umum melalui jalan kerja sama lintas lembaga agar pengawasan Pegawai Negeri Sipil bisa berjalan secara optimal.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A Hamid S Attamimi. “Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara: Suatu Studi Analisa Mengenai Keputusan Presiden Yang Berfungsi Pengaturan Dalam Kurun Waktu Pelita I-Pelita IV.†Universitas Indonesia, 1990.
Aditya Putra Setiawan dan Agus Riwanto. “Analisis Terhadap Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.†Jurnal Res Publica 4, no. 3 (2020): 275.
Amir Sahaka. “Profesi, Profesional Dan Pekerjaan.†Jurnal Teknologi Pendidikan Madrasah 2, no. 1 (2019): 63.
Arbi Sanit. Sistem Politik Indonesia: Peta Kekuatan Politik Dan Pembangunan. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Baumi Syaibatul Hamdi. “Efektivitas Hukum Pencabutan Hak Dipilih Terhadap Koruptor Dalam Pemberantasan Korupsi.†Jurnal Lex Renaissance 3, no. 2 (2018): 255.
Beni Kurnia Illahi dan Haykal. “Prinsip Dan Dinamika Hukum Keuangan Negara Darurat Dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19,.†Jurnal RechtsVinding 10, no. 1 (2021): 5.
C.S.T Kansil dan Christine Kansil. Hukum Tata Negara Republik Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 1990.
Dedi Supriadi. Mengangkat Citra Dan Martabat Guru. Yogyakarta: Adicita Karya Nusa, 1998.
Dhurodin Mashad. Reformasi Sistem Pemilu Dan Peran Sospol ABRI. Jakarta: PT. Grasindo, 1998.
DPR RI. Panitia Khusus RUU Pemilu, Risalah Rapat Pansus, Rapat Kerja Ke-5, Tanggal 23 September 2002. Jakarta: Setjen DPR RI, 2002.
———. Panitia Khusus RUU Pemilu, Risalah Rapat Pansus, Rapat Kerja Ke-5, Tanggal 28 Agustus 2002. Jakarta: Setjen DPR RI, 2002.
———. Panitia Khusus RUU Pemilu, Risalah Rapat Pansus, RDPU Ke-5, Tanggal 16 September 2002. Jakarta: Setjen DPR RI, 2002.
———. Pendapat Akhir Fraksi F-KP DPR RI Terhadap RUU Parpol, Pemilu, Dan Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPD Dan DPRD, Tanggal 28 Januri 1999. Jakarta: Setjen DPR RI, 1999.
———. Pendapat Akhir Fraksi F-PDI DPR RI Terhadap RUU Parpol, Pemilu, Dan Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPD Dan DPRD, Tanggal 28 Januri 1999. Jakarta: Setjen DPR RI, 1999.
———. Pendapat Akhir Fraksi F-PPP DPR RI Terhadap RUU Parpol, Pemilu, Dan Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPD Dan DPRD, Tanggal 28 Januri 1999. Jakarta: Setjen DPR RI, 1999.
———. Risalah Rapat Panitia Khusus, Rapat Kerja Ke-2, Tanggal 3 Desember 1998. Jakarta: Setjen DPR RI, 1998.
———. Sambutan Menteri Dalam Negeri Pada Sidang Paripurna DPR RI Terhadap RUU Parpol, Pemilu, Dan Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPD Dan DPRD, Tanggal 28 Januri 1999. Jakarta: Setjen DPR RI, 1999.
Elim Riedel Christmas Pio. “Tanggung Jawab Administrasi Aparatur Sipil Negara Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dalam Menjalankan Kewenangannya.†Jurnal Lex Administratum VI, no. 4 (2018): 115.
Felani Ahmad Cerdas dan Hernadi Afandi. “Jaminan Perlindungan Hak Pilih Dan Kewajiban Negara Melindungi Hak Pilih Warga Negara Dalam Konstitusi (Kajian Kritis Pemilu Serentak 2019).†Jurnal SASI 25, no. 1 (2019): 76.
Fritz Edward Siregar. Aparatur Sipil Negara Dalam Perebutan Kekuasaan Di Pilkada. Jakarta: Konstitusi Press, 2020.
Gusti Lanang Rakayoga. “Disiplin Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Ditinjau Dari Aspek Hukum Kepegawaian Di Indonesia.†Jurnal Ius II, no. 5 (2014): 328.
Hilmi Ardani Nasution dan Marwandianto. “Memilih Dan Dipilih, Hak Politik Penyandang Disabilitas Dalam Kontestasi Pemilihan Umum: Studi Daerah Istimewa Yogyakarta.†Jurnal HAM 10, no. 2 (2019): 163.
I Ketut Cahyadi Putra. “Relevansi Konsep Negara Hukum Pancasila Dengan Welfare State Dalam Implementasinya Dengan Pelayanan Publik Di Indonesia.†Jurnal Magister Hukum Udayana 6, no. 1 (2017): 2.
Ifdhal Kasim (Ed). Mendemokratiskan Pemilu. Jakarta: ELSAM, 1996.
Jimly Asshiddiqie. Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Khairul Fahmi. Hak Pilih Dalam Pemilihan Umum. Depok: Rajawali Pers, 2021.
———. Pembatasan Hak Pilih Warga Negara. Depok: Rajawali Pers, 2021.
———. “Pergeseran Pembatasan Hak Pilih Dalam Regulasi Pemilu Dan Pilkada.†Jurnal Konstitusi 14, no. 4 (2017): 761.
Komisi Aparatur Sipil Negara. Netralitas ASN Di Tengah Intervensi Politik (Policy Brief). Jakarta: KASN, 2017.
Lusy Liany. “Kedudukan Dan Kewenangan Bawaslu Dalam Struktur Lembaga Negara Indonesia.†Jurnal Lex Jurnalica 15, no. 3 (2018): 309.
M. As’ad. Psikologi Industri Seri Ilmu Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: Liberty, 2002.
M. Taufiq. “Konsep Dan Sumber Hukum: Analisis Perbandingan Sistem Hukum Islam Dan Sistem Hukum Positif.†Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam 5, no. 2 (2021): 90.
Made Hendra Wijaya. “Karakteristik Konsep Negara Hukum Pancasila.†Jurnal Advokasi 5, no. 2 (2015): 202.
Manfred Nowak. Pengantar Pada Rezim HAM Internasional. Jakarta: Pustaka Hak Asasi Manusia Raoul Wallenberg Institute Bekerja Sama Dengan Raoul Wallenberg Institute and Humanitarian Law Dengan Departemen Hukum dan HAM, 2003.
Muhardi Hasan dan Estika Sari. “Hak Sipil Dan Politik.†Jurnal Demokrasi IV, no. 1 (2005): 96.
Mustari. “Hak Atas Pekerjaan Dengan Upah Yang Seimbang.†Supremasi: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Hukum Dan Pengajarannya XI, no. 2 (2016): 114.
Nurmalita Ayuningtyas Harahap. “Penguatan Kedudukan Dan Peran Komisi Aparatur Sipil Negara Dalam Mewujudkan Reformasi Birokrasi.†Jurnal Panorama Hukum 1, no. 2 (2016): 91.
Putra Perdana Ahmad Saifulloh. “Gagasan Konstitusi Pangan: Urgensi Pengaturan Hak Atas Pangan Warga Negara Dalam Amandemen Kelima UUD 1945.†Jurnal HAM 12, no. 2 (2021): 227.
———. “Penafsiran Pembentuk Undang-Undang Membentuk Kebijakan Hukum Terbuka Presidential Threshold Dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Yang Bersumber Dari Putusan Mahkamah Konstitusi.†Jurnal RechtsVinding 11, no. 1 (2022): 154.
———. “Peran Perguruan Tinggi Dalam Menumbuhkan Budaya Anti Korupsi Di Indonesia.†Jurnal Hukum & Pembangunan 47, no. 4 (2017): 461.
R. Siti Zuhro. Demokrasi Lokal: Peran Aktor Dalam Demokratisasi. Yogyakarta: Penerbit Ombak, 2009.
R. William Lidlle. Pemilu-Pemilu Orde Baru: Pasang Surut Kekuasaan Politik. Jakarta: LP3ES, 1992.
Saiful Arif (Ed). Birokrasi Dalam Polemik. Yogyakarta: Pusat Studi Kewilayahan Universitas Muhammadiyah Malang dan Pustaka Pelajar, 2001.
Saldi Isra dan Khairul Fahmi. Pemilihan Umum Demokratis: Prinsip-Prinsip Dalam Konstitusi Indonesia. Depok: Rajawali Pers, 2019.
Wicipto Setiadi. “Makna Persetujuan Bersama Dalam Pembentukan Undang-Undang Serta Penandatangan Oleh Presiden Atas Rancangan Undang-Undang Yang Telah Mendapat Persetujuan Bersama.†Jurnal Legislasi Indonesia 1, no. 2 (2004): 23.
Zulkifli Hamid. Sistem Politik Australia. Bandung: Penerbit Remaja Rosdakarya dan FISIP UI, 1999.
DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v11i2.920
Refbacks
- There are currently no refbacks.