PEMBENTUKAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF PEMBARUAN HUKUM
Abstract
Materi muatan hukum selayaknya mampu menangkap aspirasi masyarakat yang tumbuh dan berkembang bukan hanya yang bersifat kekinian, melainkan sebagai acuan dalam mengan ÆŸ sipasi perkembangan sosial, ekonomi, budaya dan poli ÆŸ k di masa depan. Norma hukum pada dasarnya inheren dengan nilai-nilai yang diyakini oleh masyarakat, tetapi daya kekuatan keberlakuan hukum, ÆŸ dak dapat melepaskan diri dari kelembagaan kekuasaan, sehingga hukum, masyarakat dan kekuasaan merupakan unsur dari suatu tatanan masyarakat. Oleh karena itu, Hukum ÆŸ dak sekedar dipahami sebagai norma yang menjamin kepasa ÆŸ an dan keadilan tetapi juga harus dilihat dari perspek ÆŸ f kemanfaatan. Oleh karena itu, maka pembentukan hukum dalam perspek ÆŸ f pembaruan hukum harus difokuskan pada dua hal yaitu, sistem hukum dan budaya hukum. Tulisan ini akan membahas bagaimana idealisasi peraturan perundang-undangan; bagaimana fungsi peraturan perundang-undangan dalam pembangunan hukum; dan bagaimana pendekatan metodologis terhadap pembentukan hukum. Dari berbagai pembahasan tersebut disimpulkan bahwa pembentukan hukum dalam perspek ÆŸ f pembaharuan hukum, di samping harus memperha ÆŸ kan aspek metodologis, juga harus merujuk dan meletakkan norma hukum dalam kesatuan harmoni ver ÆŸ kal dengan aspek teologis, ontologis, posi ÆŸ vis ÆŸ k dan aspek fungsional dari suatu norma hukum.
The substance of the law should be able to capture the aspira ÆŸ ons of the people who grow and develop not only be present, but as a reference in an ÆŸ cipa ÆŸ on of the social, economic, cultural and poli ÆŸ cal future. The rule of law is essen ÆŸ ally inherent to the values that are believed by the public, but the validity of the power of the law, not to break away from the ins ÆŸ tu ÆŸ onal power, so the law, society and power is an element of a society. Therefore, the law does not merely understood as a norm that ensures certainty and jus ÆŸ ce but also to be seen from the perspec ÆŸ ve of expediency. Therefore, the legal establishment in the perspec ÆŸ ve of legal reform should be focused on two things, namely, the legal system and legal culture. This paper will discuss how the idealiza ÆŸ on of laws, how the laws func ÆŸ on in the development of the law, and how the methodological approach to the legal establishment. It was concluded that the forma ÆŸ on of the law in the perspec ÆŸ ve of legal reform, in addi ÆŸ on must pay a Æ© en ÆŸ on to methodological aspects, should also refer to and put the rule of law in the unity of ver ÆŸ cal harmony with aspects of the theological, ontological, posi ÆŸ vist and func ÆŸ onal aspects of the rule of law.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v1i3.87
Refbacks
- There are currently no refbacks.