MEMBANGUN AKUNTABILITAS ORGANISASI BANTUAN HUKUM

Mosgan Situmorang

Abstract


Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dikatakan bahwa pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum. Jasa hukum yang diberikan kepada penerima bantuan hukum adalah cuma-cuma, dalam ar ÆŸ mereka ÆŸ dak mendapat upah dari pihak yang dibantunya, namun pemerintah akan memberikan dana bantuan untuk se ÆŸ ap kasus yang ditangani yang besarnya disesuaikan dengan jenis kasusnya. Dana bantuan tersebut memang ÆŸ dak akan diberikan kepada semua organisasi bantuan hukum, tetapi hanya kepada organisasi bantuan hukum yang sudah memenuhi syarat sesuai dengan Undang-Undang Bantuan Hukum. Karena dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka tentu saja akuntabilitas organisasi bantuan hukum yang menerima dana tersebut harus dapat dipertanggung jawaban kepada masyarakat. Tulisan ini adalah berupa kajian norma ÆŸ f, dengan demikian data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan primer yakni peraturan perundang undangan, utamanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 dan undang- undang lain yang terkait serta bahan sekunder berupa bahan kepustakaan dan data dari internet. Dalam peneli ÆŸ an ini disimpulkan bahwa Undang- Undang Bantuan Hukum sudah dapat mengan ÆŸ sipasi perlunya akuntabilitas organisasi bantuan hukum tapi masih perlu di ÆŸ ngkatkan dengan cara membuat aturan-aturan yang mendukung terciptanya akuntabilitas tersebut terutama peraturan mengenai standar bantuan hukum.

In Law No. 16 Year 2011 regarding Legal Aid, stated that legal aid provider is a legal aid organiza ÆŸ on or community organiza ÆŸ ons that provide legal aid services. Legal services provided by the legal aid organiza ÆŸ on is free in the sense that they do not get paid from those who helped. However, the government will provide fi nancial assistance for each case handled that amount is in accordance with the type of case. The grant is not given to all legal aid organiza ÆŸ ons but only to a legal aid organiza ÆŸ on that has been quali fi ed in accordance with the Legal Aid Act. Because these funds come from the state budget of course accountability of legal aid organiza ÆŸ ons receiving funds must be able to be an answer to the public. This paper is a norma ÆŸ ve review, thus the data used are secondary data from the primary material i.e laws and regula ÆŸ ons, especially Law No. 16 of 2011 and other laws related and secondary materials in the form of the literature and data from the internet.This study concluded that the Legal Aid Act was able to an ÆŸ cipate the need for accountability of legal aid organiza ÆŸ ons but it is need to be improved by making rules that favor the crea ÆŸ on of accountability mainly standard rules regarding legal aid.


Keywords


Legal Aid Organization, Accountability, Fund

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v2i1.85

Refbacks

  • There are currently no refbacks.