MENAKAR PENGAWASAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DALAM PANDANGAN RICHARD A POSNER

Muhammad Rustamaji

Abstract


Kajian hukum yang dilakukan bertujuan menakar pengawasan pemberian bantuan hukum dalam pandangan teori hukum Richard A Posner. Pendekatan economy analysis of law yang dikemukakan Posner, dijadikan pisau analisis guna membedah pola pengawasan pemberian bantuan hukum yang dimanatkan undang-undang. Metode peneli ÆŸ an yang digunakan menggombinasikan ilmu hukum sebagai ilmu atau disiplin yang hermeneu ÆŸ k, argumenta ÆŸ f, dan disiplin empiris. Hasil peneli ÆŸ an mengenai pembedahan pengawasan pemberian bantuan hukum dengan pisau analisis teori hukum Richard A. Posner menunjukkan bahwa e fi siensi aturan hukum yang ditujukan mewujudkan kesejahteraan sosial dan keadilan, memerlukan prinsip ekonomi yang kemudian masuk dalam ranah hukum. Konsep hukum yang mensejahterakan coba dibuk ÆŸ kan pada perwujudan pengawasan atas bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat miskin. Lima aspek yang menyusun teori hukum Posner menunjukkan bahwa kelindan hukum dan ekonomi merupakan keniscayaan yang nyata.

Research purposes to measure the oversight of legal assistance in view of the legal theory Richard A. Posner. Economy analysis of law approach proposed Posner, used a knife to dissect the analysis of pa Æ© erns of supervision duty legal aid legisla ÆŸ on. The method used combine jurisprudence as a science or a hermeneu ÆŸ c discipline, argumenta ÆŸ ve, and empirical discipline. The results of the surgical control of legal assistance with legal theory analysis knife Richard A. Posner suggests that the e ffi ciency of legal rules aimed at social welfare and jus ÆŸ ce, requires economic principles which later entered the realm of law. The concept of welfare laws trying to prove to the realiza ÆŸ on of control over legal aid given to the poor. Five aspects that make up the legal theory linked by Posner suggests that law and economics is a real necessity.


Keywords


Posner, legal aid, supervision

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v2i1.84

Refbacks

  • There are currently no refbacks.