TELAAH PASAL PENGHINAAN TERHADAP PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DI INDONESIA (STUDY ON THE ARTICLE CONCERNING CONTEMPT AGAINST PRESIDENT ANS VICE PRESIDENT IN INDONESIA)

Zico Junius Fernando

Abstract


Abstrak

Pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden menjadi hal yang menarik untuk dicermati dan dipelajari, setelah pernah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi pernah lewat Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006, ternyata tertuang kembali di dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU-KUHP) yang terbaru dan disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan (library research), dengan Pendekatan peraturan perUndang-Undangan (statute approach), Pendekatan konseptual (conceptual approach), Pendekatan komparatif (comparative approach), Pendekatan historis (historical approach). Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif-preskriptif, penulis menggunakan analisis isi (content analysis). Hasil dari penelitian ini Pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden setelah pernah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, ternyata tertuang dan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU-KUHP) tidaklah bertentangan atau pembangkangan pembuat peraturan perUndang-Undangan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 dan kehormatan, harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden masih tetap wajib dilindungi melalui ketentuan peraturan perUndang-Undangan. Perlindungan secara khusus terkait kehormatan, harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia menjadi hal yang patut untuk diperhatikan dalam sistem presidensial seperti Indonesia.

Kata Kunci: Penghinaan, Mahkamah Konstitusi, RUU KUHP


Keywords


Penghinaan, Mahkamah Konstitusi, RUU KUHP

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Barda Nawawi Arief, Beberasa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana (Menyongsong Generasi Baru Hukum Pidana Indonesia) (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2021).

Barda Nawawi Arief, Ilmu Hukum Pidana Integralistik (Semarang: Badan Peneribit Universitas Diponegoro, 2021).

Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana (Tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu) (Semarang: Badan Peneribit Universitas Diponegoro, 2019).

Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara (Yogyakarta: Gentha Publishing, 2010).

Barda Nawawi Arief, Pembangunan Sistem Hukum Nasional Indonesia (Semarang: Badan Peneribit Universitas Diponegoro, 2021).

Barda Nawawi Arief, RUU KUHP Baru (Sebuah Restrukturisasi/ Rekontruksi Sistem Hukum Pidana Indonesia (Semarang: Pustaka Magister, 2020).

Barda Nawawi Arif, Reformasi Sistem Peradilan (Sistem Penegakan Hukum di Indonesia) (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2019).

Eddy Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016).

Erdianto Efandi, Hukum Pidana Indonesia (Bandung: Refika Aditama, 2011).

Esmi Warassih Pujirahayu, Kontruksi Hukum (Dalam Perspektif Spiritual Pluralistik) (Yogyakarta: Thafa Media, 2021).

Esmi Warassih Pujirahayu, Sosiologi Hukum (Yogyakarta: Litera, 2020).

Johni Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Malang: Bayumedia Publishing, 2007).

Mexsasai Indra, Dinamika Hukum Tata Negara Indonesia (Bandung: PT Refika Aditama, 2011).

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Jakarta: Rineka Cipta 2002).

Muladi dan Diah Sulistyani RS, Catatan Empat Dekade Perjuangan Turut Mengawal Terwujudnya KUHP Nasional (Bagian 1, 1980-2020) (Semarang: Universitas Semaranf Press, 2021).

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2005).

Rianto Andi, Metode Penelitian Sosial dan Hukum (Jakarta: Granit, 2005).

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2021).

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001).

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1987).

Syamsul Wahidin, Hukum Pers (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006).

Jurnal

Adhya Satya Lambang Bangsawan, “Kajian Kritis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 Tentang Pembatalan Pasal Penghinaan Terhadap Presidenâ€, Jurnal Refleksi Hukum 4, No. 1 (2019). Doi. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v4.i1.p97-114 (diakses 18 Februari 2022)

Khotbatul Laila, “Hukum Progresif sebagai Solusi Kebebasan Berpendapat dengan Asas Demokrasi Pancasilaâ€, Jurnal Cakrawala Hukum 10, No. 2 (2019). https://doi.org/10.26905/idjch.v10i2.3546 (diakses 18 Februari 2022)

Lidya Suryani W, “Tindak Pidana Penghinaan Terhadap Presiden Atau Wakil Presiden: perlukah diatur kembali dalam KUHP?â€, Jurnal Negara Hukum 8, No. 2 (2017). Doi. 10.22212/jnh.v8i2.1067 (diakses 18 Februari 2022).

Shanty Dwi Kartika, “Reformulation Of Insult Norms Against The President In The Draft Criminal Codeâ€, Jurnal Law Division Info Singkat 13, No. 2 (2021). (diakses 18 Februari 2022)

Syukri Asy’ari, Meyrinda Rahmawaty Hilipito & Moh. Mahrus Ali, “Model dan Implementasi Putusan MK dalam Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Tahun 2003-2012)â€, Jurnal Konstitusi 10, No. 4 (2013). Doi. https://doi.org/10.31078/jk%25x (diakses 18 Februari 2022).

Zico Junius Fernando, “Pancasila Sebagai Ideologi Untuk Pertahanan Dan Keamanan Nasional Pada Pandemi Covid-19â€, Jurnal Kajian Lemhannas 8, No. 3 (2020). http://jurnal.lemhannas.go.id/index.php/jkl/issue/view/14 (diakses 18 Februari 2022).

Peraturan PerUndang-Undangan

Naskah akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945

Internet

Ali Taher Parasong, Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Pembentukan PerUndang-Undangan, https://fh.umj.ac.id/internalisasi-nilai-nilai-pancasila-dalam-pembentukan-peraturan-perundang-undangan/. (diakses 18 Februari 2022)

Coki Siadri, Manusia Sebagai Mahluk Beradab Dan Masyarakat Adab, https://www.kumpulanpengertian.com/2015/05/manusia-sebagai-mahluk-beradab-dan.html. (diakses 18 Februari 2022)

Elsam, Kebebasan Berekspresi Dan Hak Asasi Manusia. https://referensi.elsam.or.id/wp-content/uploads/2014/12/Internet-Kebebasan-Berekspresi-dan-Hak-Asasi-Manusia-HAM.pdf. (diakses 18 Februari 2022)

Farida Azzahra, Pasal Penghinaan Presiden di Indonesia dan Dunia, Perlukah?, https://kontekstual.com/pasal-penghinaan-presiden-di-indonesia-dan-dunia-perlukah/ (diakses 18 Februari 2022)

Ghani Nurcahyadi, Masyarakat Diajak Bijak Berekspresi Di Dunia Digital. https://mediaindonesia.com/humaniora/414697/masyarakat-diajak-bijak-berekspresi-di-dunia-digital. (diakses 18 Februari 2022)

Nofan, Pasal Penghinaan Presiden Dalam RKUHP, https://news.detik.com/kolom/d-5615391/pasal-penghinaan-presiden-dalam-rkuhp. (diakses 18 Februari 2022)

Tim Hukum Online, Perbedaan Delik Biasa Dan Delik Aduan Beserta Contohnya, https://www.hukumonline.com/berita/a/delik-aduan-lt61b44d64b2813. (diakses 18 Februari 2022)




DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v11i1.826

Refbacks