RESTORATIVE JUSTICE: SUATU TINJAUAN TERHADAP PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA

Septa Candra

Abstract


Restorative Justice adalah merupakan suatu bentuk model pendekatan baru dalam penyelesaian perkara pidana. Model pendekatan restorative justice ini sebenarnya telah digunakan dibeberapa negara dengan fokus pendekatannya kepada pelaku, korban dan masyarakat dalam proses penyelesaian kasus hukum yang terjadi diantara mereka. Walaupun model pendekatan ini masih banyak diperdebatkan dalam tataran teori oleh para ahli, namun dalam kenyataannya tetap tumbuh dan eksis serta mempengaruhi kebijakan dan praktek hukum di banyak negara. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana mekanisme penerapan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian kasus hukum di Indonesia dan bagaimana konsep restorative justice dapat menjadi bagian dari pembaharuan hukum pidana di masa yang akan datang. Dengan menggunakan metode penelitian deskriptif analitis dan bersifat kualitatif, dapat disimpulkan bahwa Indonesia dengan angka kejahatan yang relatif tinggi, patut pula untuk dipertimbangkan model restorative justice ini menjadi bagian dari pendekatan dalam penyelesaian kasus-kasus hukum yang terjadi selama ini. Dalam perkembangannya prinsip restorative justice sudah diintrodusir melalui sejumlah ketentuan dalam RUU KUHP dan diversi terhadap anak, terutama untuk memberikan keseimbangan perhatian diantara stakeholders hukum pidana (pelaku, korban, masyarakat dan negara). Tentunya, model pendekatan ini diharapkan dapat menjadi bagian dari pembaharuan hukum pidana Indonesia di masa yang akan datang guna mencapai keadilan, kepastian dan kemanfaatan sebagai tujuan dari hukum itu sendiri.

Restorative justice is a new approach model to solve criminal matters. Restorative justice model is an approach that has actually been used in several countries with focus its approach to offenders, victims and the community in the process of settlement of legal cases that have happened among them. Even though the model has still been widely debated in the level of theory, but in fact, it still grows and exists, also influences policy and practice of the law in many countries. Based on the reasons, the focus of this study, namely: How is a mechanism of a restorative justice approach in solving legal cases in Indonesia? How is the concept of restorative justice that can be a part of the reform of criminal law in the future? The research applies descriptive analysis study and uses qualitative method. The result of the study shows that Indonesia as a law state with criminal figures relatively high ought also to be considered that the model of restorative justice may become an approach for solving legal cases. Restorative justice principles in development have already been introduced through a number of provisions in the Criminal Code Bill and diversion of children, especially to provide a balance among stakeholders in criminal law (perpetrators, victims, community and nation). Of course, this model is expected to be a part of the Indonesian criminal law reform in the future to bring justice, certainty and expediency as the purpose of the law itself.


Keywords


Restorative justice, criminal law reform, future



DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v2i2.76

Refbacks

  • There are currently no refbacks.