SIMPLIFIKASI TERHADAP PERATURAN- PERATURAN PELAKSANAAN YANG DIBENTUK OLEH PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

alwiyah Sakti Ramdhon Syah

Abstract


Fenomena overregulated yang dialami negara Indonesia bersumber dari jumlah peraturan-peraturan pelaksana yang dibentuk oleh Presiden, sehingga secara alamiah melahirkan kondisi hyper regulation. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis esensi dari peraturan-peraturan pelaksanaan yang dibentuk Presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, serta upaya simplifikasi terhadap peraturan-peraturan pelaksanaan yang dibentuk oleh Presiden. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa secara alamiah hyper regulation terjadi secara alamiah akibat jenis dan hierarki serta materi muatan peraturan-peraturan pelaksanaan yang dibentuk oleh Presiden, ataupun pembentukan regulasi-regulasi di lingkungan eksekutif. Namun jenis-jenis peraturan pelaksanaan tersebut dapat dilakukan simplikasi karena memiliki materi muatan yang identik.


Keywords


Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah, penyederhanaan regulasi, hyper regulations

Full Text:

PDF

References


Ade Surya, T. (2020). Inkonsistensi dan Ketidaktegasan Kebijakan Pemerintah dalam Menangani Pandemi Covid-19, INFO SINGKAT : Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis, XII(8), hlm 19-24.

Asshiddiqie, Jimly. (2014). Perihal Undang-Undang. Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada.hlm 78.

Bruggink, J.J. H. (2015). Refleksi Tentang Hukum : Pengertian-Pengertian Dasar dalam Teori Hukum. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Hukum Online : Benang Kusut Penataan Regulasi, Bagaimana Solusinya? https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5df36ebece187/benang-kusut-penataan-regulasi--bagaimana-solusinya/ (diakses 16 Maret 2021).

HR, Ridwan. (2014). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Kemenkumham, Peraturan.go.id. https://peraturan.go.id/peraturan/pusat.html (diakses 5 Maret 2021).

Luhukay, Roni Sulistyanto & Jaelani, Abdul Kadir. (2019). Penataan Sistem Peraturan Perundang-Undangan Dalam Mendukung Penguatan Konstitusi Ekonomi Indonesia. Jatiswara, 34(2), hlm 155-170.

Marzuki, Peter Mahmud. (2020). Teori Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.

Pokja Penyusunan DPHN. (2019). Dokumen Pembangunan Hukum Nasional (Kajian Awal Grand Desain Pembangunan Hukum Nasional). Jakarta : BPHN Kemenkumham.

Rakia, A.S.R.S. (2021). Perkembangan dan Urgensi Instrumen Hukum Administrasi Pasca Penetapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 pada Masa Pandemi Covid-19. SIGn Jurnal Hukum, 2(2), 157-173.

__________________. Perundang-Undangan Indonesia: Kajian Mengenai Ilmu dan Teori Perundang-Udnangan serta Pembentukannya. Makassar : CV. Social Politik Genius (SIGn).

S., Maria Farida Indrati. (2007). Ilmu Perundang-Undangan : Jilid 1 Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta : PT Kanisius.

Surat Ketua DPR-GR Nomor 12324/DPR-RI/1959, dan Memorandum Pimpinan MPRS Nomor 1168/U/MPRS/1961

TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966.

TAP MPR Nomor III/MPR/2000.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019




DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v10i2.720

Refbacks