QUO VADIS PENGATURAN KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM PENERIMAAN PERMOHONAN FIKTIF POSITIF PASCA PENATAAN REGULASI DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

Dian Agung Wicaksono, Bimo Fajar Hantoro, Dedy Kurniawan

Abstract


Penataan regulasi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) dengan metode omnibus law membawa perubahan mendasar dalam penataan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Fokus penelitian ini adalah mengenai pengaturan penerimaan permohonan fiktif positif yang sebelumnya diatur dalam Pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) yang turut diubah dalam Pasal 175 UU CK. Penelitian ini mencoba menjawab: (a) Bagaimana dinamika pengaturan mengenai fiktif positif dalam sistem hukum Indonesia? (b) Apa implikasi pengaturan penerimaan permohonan fiktif positif dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan menganalisis data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan pustaka yang terkait dengan fiktif positif dan kewenangan PTUN. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dinamika pengaturan mengenai fiktif positif dapat dilihat sejak diadopsinya KTUN dengan konstruksi fiktif negatif dalam UU Nomor 5 Tahun 1986 dan perubahannya, yang kemudian diubah menjadi KTUN dengan konstruksi fiktif positif dalam UU AP, yang selanjutnya diubah melalui UU CK dengan menghapuskan kewenangan PTUN dalam memutus permohonan penerimaan fiktif positif. Pengaturan penerimaan permohonan fiktif positif dalam UU CK setidaknya membawa implikasi terhadap: (a) hilangnya alas kewenangan PTUN untuk memutus permohonan penerimaan fiktif positif; dan (b) fiksi dianggap telah dikabulkan secara hukum terhadap KTUN dengan konstruksi fiktif positif tanpa putusan PTUN menimbulkan ketidakpastian hukum.

Keywords


pengadilan tata usaha negara, fiktif positif, penataan regulasi

Full Text:

PDF

References


Amiq, Bachrul. Hukum Lingkungan: Sanksi Administrasi Dalam Penegakan Hukum Lingkungan. Yogyakarta: Laksbang Mediatama, 2013.

Anggono, Bayu Dwi. “Omnibus Law Sebagai Teknik Pembentukan Undang-Undang: Peluang Adopsi Dan Tantangannya Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia.†Jurnal RechtsVinding 9, no. 1 (2020): 18.

Anthony, Gordon. “Administrative Silence and UK Public Law.†The Judicial Current 34 (2008).

Batalli, Mirlinda. “Consequences of Administrative Silence in Public Administration.†SEER: Journal for Labour and Social Affairs in Eastern Europe 20, no. 1 (2017).

Dian Agung Wicaksono, Dedy Kurniawan, Bimo Fajar Hantoro. “Diskursus Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Mengadili Perbuatan Pemerintah Dalam Pengadaan Barang/Jasa.†Jurnal RechtsVinding 9, no. 3 (2020): 369.

Fajrurrahman, Febby. “Problematika Sertipikat Hak Atas Tanah Sebagai Keputusan Tata Usaha Negara.†Jatiswara Jurnal Ilmu Hukum 32, no. 1 (2017): 182.

Hamzah, M. Guntur. Paradigma Baru Penyelenggaraan Pemerintahan Berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Seminar Sehari Dalam Rangka HUT Peradilan Tata Usaha Negara Ke-26 Dengan Tema: Paradigma Baru Penyelenggaraan Pemerintahan Berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Kaitannya Dengan Perkembangan Hukum Acara Peratun. Jakarta, 2016.

Ibrahim, Johnny. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2006.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. “Naskah Akademis RUU Tentang Cipta Kerja.†Accessed April 30, 2021. https://uu-ciptakerja.go.id/wp-content/uploads/2020/11/Naskah-Akademis-RUU-tentang-Cipta-Kerja.pdf.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Administrasi Pemerintahan. Jakarta: KemenPANRB, n.d.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Prenada Media Group, 2017.

Mayasari, Ima. “Kebijakan Reformasi Regulasi Melalui Implementasi Omnibus Law Di Indonesia.†Jurnal RechtsVinding 9, no. 1 (2020): 11–12.

Philipus M. Hadjon et al. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2015.

PTUN Bandung. “Rumusan Hasil Diskusi Reboan PTUN Bandung ‘Implikasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Terhadap Sengketa Tata Usaha Negara.’†Accessed April 30, 2021. https://www.ptun-bandung.go.id/assets/dokumen/RUMUSAN HASIL DISKUSI REBOAN IMPLIKASI UU CIPTAKER THD SENGKETA TUN (PTUN BANDUNG 25112020) (1).pdf.

Ridwan, Despan Heryansyah, Dian Kus Pratiwi. “Perluasan Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.†Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 25, no. 2 (2018): 352.

Setiadi, Wicipto. “Simplifikasi Regulasi Dengan Menggunakan Metode Pendekatan Omnibus Law.†Jurnal RechtsVinding 9, no. 1 (2020): 45–46.

Simanjuntak, Enrico. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara: Transformasi & Refleksi. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

———. “Perkara Fiktif Positif Dan Permasalahan Hukumnya.†Jurnal Hukum dan Peradilan 6, no. 3 (2017).

———. “Prospek Prinsip Fiktif Positif Dalam Menunjang Kemudahan Berusaha Di Indonesia.†Jurnal Rechtsvinding 7, no. 2 (2018).

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2006.

Sugiarto, Laga. “Pemaknaan Surat Keputusan Yang Bersifat Deklaratif Dan Konstitutif (Implikasi SK Menkumham Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Rumah Tangga Serta Komposisi Dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Golongan Karya).†Jurnal Kajian Hukum 2, no. 2 (2017): 247.

Yasin, Muhammad. “Perlu Rekonseptualisasi Kewenangan PTUN Dalam Perkara Fiktif Positif.†Accessed April 30, 2021. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5f9795a8bd1d6/perlu-rekonseptualisasi-kewenangan-ptun-dalam-perkara-fiktif-positif?page=all.

Yasin, Muhammad, Laode Rudita, Sad Dian Utomo, Maya Rostanty, Muhamad Imam Alfie Syarien, and Nidaan Khafian. Anotasi Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Depok: Universitas Indonesia – Center for Study of Governance and Administrative Reform (UI-CSGAR), 2017.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Mahkamah Agung, 2017.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Republik Indonesia, 2020.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Republik Indonesia, 2014.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Republik Indonesia, 2009.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Republik Indonesia, 1986.




DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v10i2.715

Refbacks

  • There are currently no refbacks.