MEKANISME PEMANTAUAN DAN PENINJAUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (GAGASAN SEDERHANA DALAM PENGATURAN LEBIH LANJUT PEMANTAUAN PENINJAUAN)

Ade Irawan Taufik

Abstract


Pada dasarnya dibentuknya suatu peraturan perundang-undangan karena dibutuhkan dan bermanfaat untuk mengatur kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Evaluasi (review) terhadap peraturan perundang-undangan memiliki fungsi penting untuk mengetahui apakah peraturan perundang-undangan tersebut dapat dilaksanakan dan bermanfaat. Dengan baru diaturnya pemantauan dan peninjauan undang-undang dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 merupakan suatu peluang baru dalam mewujudkan peraturan perundang-undangan yang baik. Berdasarkan hal tersebut, permasalahan yang perlu diteliti lebih lanjut, yakni: bagaimanakah mekanisme evaluasi peraturan perundang-undangan dalam rangka mengatur lebih lanjut ketentuan pemantauan peninjauan undang-undang atau evaluasi peraturan perundang-undangan Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif didapatkan kesimpulan bahwa fungsi evaluasi peraturan perundang-undangan sangat penting untuk mengetahui apakah suatu peraturan perundang-undangan sudah sesuai dengan asas peraturan perundang-undangan yang baik dan dampak dari diberlakukannya. Kemudian dalam membangun mekanime evaluasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan, hal penting untuk diperhatikan adalah diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai evaluasi peraturan perundang-undangan, mengingat Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 tidak memberikan pedoman detail mengenai hal ini.

Keywords


Evaluasi Peraturan Perundang-undangan; Penataan Peraturan Perundang-undangan; Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Full Text:

PDF

References


AI Taufik




DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v10i2.713

Refbacks

  • There are currently no refbacks.