PERUBAHAN PARADIGMA PENATAAN REGULASI DI INDONESIA

Viona Wijaya

Abstract


Paradigma penataan regulasi Indonesia selama ini masih berfokus pada penataan peraturan perundang-undangan dengan negara sebagai regulator utama. Paradigma ini sebetulnya memiliki banyak kelemahan yang tidak kompatibel dengan tujuan yang hendak dicapai penataan regulasi yakni menciptakan regulasi yang fleksibel, efektif, dan efisien. Teori-teori regulasi kontemporer seperti Responsive Regulation dan Regulatory State dapat memberikan masukan yang kaya untuk perubahan paradigma penataan regulasi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan paradigma konstruktivisme dan metode penelitian sosio-legal dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk mewujudkan penataan regulasi yang berkelanjutan dan menyeluruh, diperlukan perubahan paradigma yang mendasar terhadap regulasi dan peran negara sebagai regulator. Penataan regulasi di masa depan tidak hanya meliputi peraturan perundang-undangan tetapi juga terhadap bentuk regulasi lainnya yang eksis di tengah masyarakat. Sementara itu, peran negara sebagai regulator harus berubah dari cara pikir sentralisasi dan pendekatan command-and-control menjadi manajemen jejaring regulasi yang demokratis, menyeluruh, dan kolaboratif.  


Keywords


penataan regulasi, responsive regulation, regulatory state

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v10i2.712

Refbacks

  • There are currently no refbacks.