AKSES KEADILAN BAGI KORBAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA BERAT PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 006/PUU-IV/2006

R. Herlambang P. Wiratraman

Abstract


Penyelesaian hukum untuk mengakhiri pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia tampaknya menghadapi cara yang kian rumit, terutama setelah pembatalan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di tahun 2006. Pembatalan tersebut diyakini oleh korban sebagai hilangnya legitimasi hukum-politik untuk membangun mekanisme yang adil dan jelas bagi upaya akses keadilan. Dengan pendekatan sosio-legal, penelitian ini membahas tiga pertanyaan kunci, apa mekanisme hukum yang mungkin digunakan untuk mengatasi pelanggaran pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu, apakah dimungkinkan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia tersebut melalui mekanisme peradilan, dan bagaimana dampak putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya untuk mengakhiri impunitas dan pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia. Hasil penelitian ini berpendapat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi telah membawa situasi yang sangat serius, berpengaruh dan lebih sulit untuk mendapatkan keadilan, terutama untuk korban- korban yang telah berjuang selama bertahun-tahun atas hak-hak mereka.

The legal solution for ending gross violation of human rights in Indonesia seems facing a more difficult way, especially after the annulment of Act No. 27 of 2004 on Truth and Reconciliation Commission in 2006. Such annulment is believed by the victim as the lose of legal-political legitimacy to build a just and clear mechanism for bringing justice. This article discusses three key questions, what possible legal mechanism is used to solve gros violation of human rights in the past, whether possible or not to solve such cases into judicial mechanism, and how are impacts fo Constitutional Court decision, especially to end impunity and human rights violation in Indonesia, by socio-legal method. Article argues such Constitutional Court decision has brought a very serious, influential and more difficult situation to access to justice, especially to those victims who had been struggling their rights for years.


Keywords


Access to justice, truth and reconciliation, constitutional court, human rights



DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v2i2.71

Refbacks

  • There are currently no refbacks.