DESAIN STRATEGI PEMANTAUAN DAN PENINJAUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM MENDUKUNG AGENDA PENATAAN REGULASI

Gunardi SA Lumbantoruan

Abstract


Pemantauan dan peninjauan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu upaya penting dalam melaksanakan penataan regulasi, sehingga diperlukan desain strategi yang tepat guna memaksimalkan pelaksanaannya. Rumusan masalah yang diangkat dalam penulisan ini adalah, pertama: bagaimana konsepsi pemantauan dan peninjauan?, kedua, bagaimana strategi yang tepat dalam pemantauan dan peninjauan di lingkungan pemerintah?. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penulisan ini menyimpulkan bahwa pemantauan dan peninjauan dilakukan untuk mengetahui ketercapaian hasil, dampak, dan kemanfaatan dari suatu peraturan. Pemantauan dan peninjauan bersifat retrospective, dan tujuannya adalah untuk rule improvement goal. Strategi yang dinilai tepat guna memaksimalkan pelaksanaan pemantauan dan peninjauan di lingkungan Pemerintah adalah melalui perluasan objek, penentuan kriteria pemilihan objek, penentuan lembaga pelaksana dengan hybrid institusional approach, menciptakan metode yang tepat dan panduan yang jelas, mengintegrasikan pemantauan dan peninjauan dengan penyusunan prolegnas prioritas tahunan dan program penyusunan PP/Perpres, menyiapkan kerangka evaluasi dalam naskah akademik, serta penggalakan partisipasi publik. Saran: perlu dilakukan perubahan terhadap Perpres 87/2014. Selain itu institusi yang bertanggung jawab perlu membangun metode yang tepat dan panduan pelaksanaan yang jelas.

Keywords


pemantauan dan peninjauan, penataan regulasi, retrospective analysis, ex-post analysis

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v10i2.706

Refbacks

  • There are currently no refbacks.