MENGGAGAS MODEL FAST-TRACK LEGISLATION DALAM SISTEM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA

Bayu Aryanto, Susi Dwi Harijanti, Mei Susanto

Abstract


Artikel ini membahas gagasan pengadopsian model pembentukan undang-undang secara cepat (fast-track legislation-FTL) di Indonesia. Tawaran ini dilatarbelakangi atas tidak jelasnya proses pembentukan undang-undang di Indonesia. Ada yang butuh waktu yang lama, namun ada juga yang dilakukan dengan cara cepat, tanpa kriteria yang jelas. Melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan perbandingan dan pendekatan kasus, artikel ini berkesimpulan bahwa masih terdapat permasalahan dalam pembentukan undang-undang di Indonesia khususnya berkaitan dengan permasalahan waktu. Dengan begitu, untuk memperjelas status proses pembentukan undang-undang yang dilakukan dengan cepat, maka model FTL sebagai salah satu solusi, yakni metode yang tidak mengurangi setiap proses legislasi, melainkan hanya mempercepat setiap proses legislasi tersebut. Melalui mekanisme tersebut, setidaknya ada 5 manfaat yang diharapkan, pertama, guna menjamin asas kepastian hukum dalam pembentukan undang-undang. Kedua, sebagai alat pemenuhan dalam merespon kebutuhan masyarakat. Ketiga, guna memberikan pedoman kepada para pembentuk undang-undang. Keempat, guna mengurangi penggunaan Perppu oleh Presiden. Kelima, guna membantu badan peradilan dalam melakukan pengujian formil. Lima manfaat tersebut menjadi alasan yang membuat gagasan model FTL layak dipertimbangkan sistem pembentukan undang-undang di Indonesia.

Keywords


fast-track legislation, pengaturan, undang-undang

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v10i2.703

Refbacks

  • There are currently no refbacks.