PENGUATAN REGULASI PERSEROAN TERBATAS PERORANGAN USAHA MIKRO DAN KECIL DALAM MENDUKUNG PEMULIHAN EKONOMI MASA PANDEMI COVID-19
Abstract
Salah satu dinamika dan perkembangan hukum pada masa pandemi Covid-19 adalah ditetapkannya UU Cipta Kerja, sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mendorong pengembangan usaha mikro dan kecil dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional. Terobosan baru yang terlihat setelah perubahan UU Cipta Kerja terhadap beberapa pasal Undang-Undang Perseroan Terbatas adalah diakui suatu badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil. Kehadiran perseroan perorangan di satu sisi dapat menjadi stimulus untuk pemulihan ekonomi nasional. Namun tak dapat dipungkiri bahwa masih terdapat kelemahan dalam pengaturannya yang dikhawatirkan dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang beritikad buruk. Melalui penelitian hukum normatif serta analisis kualitatif dengan bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan, penelitian ini membahas pengaturan perseroan kriteria usaha mikro dan kecil berdasarkan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya serta celah hukum dan usulan perbaikan pengaturannya. Hasil dari penelitian, pengaturan mengenai perseroan kriteria usaha mikro dan kecil masih memiliki celah hukum, sehingga pemerintah perlu memperkuat pengaturan dasar hukum maupun peraturan pelaksananya pada masa mendatang.
Keywords
Perseroan Perorangan, Badan Hukum Perorangan, Usaha Mikro dan Kecil, UU Cipta Kerja
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v10i1.650
Refbacks
- There are currently no refbacks.