PEMIDANAAN SEBAGAI UPAYA PENANGANAN PANDEMI COVID-19 DALAM UNDANG-UNDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN: MENGETAHUI LEGALITAS, KONSTRUKSI DAN KONSEKUENSI RUMUSAN DELIK
Abstract
Upaya penanganan pandemi Covid-19 tidak hanya melindungi kepentingan individu, tetapi juga kepentingan masyarakat dan kepentingan negara sehingga diperlukan hukum pidana.Namun upaya pemidanaan terhadap pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB menimbulkan perdebatan dan pandangan yang diametral terkait penggunaan Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan untuk menjeratnya. Penelitian ini bertujuan untuk memahami legalitas, konstruksi dan konsekuensi rumusan delik dalam Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian normatif yakni dengan menggunakan pendekatan perundang−undangan dan pendekatan konseptual untuk menganalisis isu yang hendak dikaji. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemidanaan dapat dilakukan sepanjang ditetapkan PSBB terhadap suatu wilayah oleh Menteri dengan terlebih dahulu memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Undang-Undang Kesehatan jo. Peraturan Pemerintah PSBB jo. Peraturan Menteri Kesehatan Pedoman PSBB. Selain itu, rumusan delik yang dirumuskan dalam Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, alih-alih memberikan kepastian hukum, malah memberikan kerumitan bagi penegak hukum terkait konsekuensi yuridis yang timbul akibat perumusan deliknya. Pemidanaan dalam penanganan Covid-19 memang harus berdasarkan prinsip ultimum remidium namun penanggulangan diluar pemidanaan seperti membentuk kesadaran hukum masyarakat dirasa akan jauh lebih efektif.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v10i1.647
Refbacks
- There are currently no refbacks.