DEMOKRASI INDONESIA PASCA AMANDEMEN UUD NRI TAHUN 1945 DALAM PERSPEKTIF LEGISLASI

Rachmat Trijono

Abstract


Indikator mengkualifikasikan praktek demokrasi Indonesia adalah fungsi lembaga perwakilan rakyat yakni Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Semakin lembaga perwakilan rakyat tersebut berfungsi, maka Indonesia semakin demokratis. Persoalan yang diteliti dan dijawab adalah bagaimana demokrasi Indonesia pasca amandemen dalam perspektif pembentukan undang-undang. Penelitian ini mempergunakan metode penelitian normatif, yang bersifat deskriptif, dengan menggunakan bahan pustaka yang berupa data sekunder sebagai sumber utamanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia pada masa pasca amandemen UUD NRI Tahun 1945 belum dapat dikatakan sebagai negara yang demokratis. Untuk itu ke depan diharapkan dengan amandemen kelima UUD NRI Tahun 1945, Indonesia akan lebih demokratis.

Indicator to qualify the practice of Indonesia democracy is the function of the parliament that is House of Representative (DPR) and Local Representative (DPD). The more function of parliament, so the more democratic in Indonesia. The problem which are researched and answered is how democracy in Indonesia after the amendment in the law making perspective. This research is used in normative research method, descriptive, by using library materials in the form of secondary data as the main source. The results of the research showed that Indonesia in the period after constitution (UUD NRI 1945) amendment cannot be said to be a democratic state. For the future it is expected by the fifth constitution amendment, Indonesia will be more democratic.


Keywords


Democracy, the amendment, legislation

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v2i3.64

Refbacks

  • There are currently no refbacks.