TINJAUAN AMBANG BATAS PEROLEHAN SUARA BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILIHAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Yogo Pamungkas

Abstract


Ambang batas perolehan suara adalah usaha memperoleh hasil pemilihan umum yang berkualitas dengan pengisian kursi di parlemen dan juga untuk menghasilkan pengelolaan pemerintah yang stabil. Namun cara ini selalu terbentur atau dibenturkan dengan persoalan demokrasi, disproporsionalitas pemilihan umum dan persoalan aspirasi rakyat. Permasalahan yang diajukan dalam tulisan ini adalah apakah putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan uji materi tentang Ambang batas perolehan suara pemilu 2014 sudah tepat dan bagaimana penerapan yang tepat atas ambang batas perolehan suara pada pemilu 2014? Untuk menganalisis masalah ini menggunakan tipe penelitian normatif dengan data sekunder yang dianalisis dengan pendekatan kualitatif dan deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penetapan ambang batas perolehan suara ditentukan sebesar 3.5% suara nasional hanya berlaku di jenjang nasional saja. Penetapan ambang batas perolehan suara tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Penerapan atas ambang batas perolehan suara ini juga tidak tepat karena hanya diterapkan pada tataran nasional saja, karena sebaiknya penerapan ambang batas perolehan suara diterapkan di setiap jenjang.

Basically, Electoral threshold is the effort to achieve high quality election result by choosing representative person to represent political party. Besides, in order to achieve secure governance management. Unfortunately electoral threshold is often opposed with the issues of democracy, proportional principles of election and people’s aspiration. There are questions in this research: is the verdict of constitutional court about parliamentary threshold has been right? How the application of parliamentary threshold in the election 2014? This research use normative research method with secondary data. This research finds that: first, Electoral threshold is 3.5% of total national votes and it is only enforce within national scope; second, electoral threshold is in accordance within the Republic of Indonesia’s 1945 constitution; third. It is not ideal to enforce electoral threshold only within national scope instead of local scope. Therefore, it is suggested that Electoral threshold must be enforce within both national and local scopes.


Keywords


Electoral Threshold, Election, Political Party

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v3i1.55

Refbacks

  • There are currently no refbacks.