PEMILU SERENTAK (PEMILU LEGISLATIF DENGAN PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN) DAN PENGUATAN SISTEM PRESIDENSIAL

Sodikin Sodikin

Abstract


Permasalahan ini dilatarbelakangi adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang dalam putusannya memutuskan uji materi norma Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pasal-pasal tersebut, kecuali Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tidak mempunyai kekuatan mengikat, sehingga pemilu dapat dilaksanakan secara bersamaan atau serentak antara pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan pemilu legislatif tahun 2019. Terjadinya polemik atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, karena pemilu serentak dapat dilaksanakan pada 2019, bukannya dilaksanakan pada 2014 sekarang ini. Selain itu, Mahkamah Konstitusi tidak mempermasalahkan ambang batas ( presidential threshold ) yang terdapat dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, karena masalah tersebut dikembalikan kepada pembentuk Undang-Undang. Permasalahannya dalam tulisan ini adalah apakah pemilu serentak pada 2019 dapat meniadakan atau masih mempergunakan ambang batas ( presidential threshold ) dalam pemilu presiden dan wakil presiden. Ada perbedaan pendapat terhadap ambang batas ( presidential threshold ) karena akan mempengaruhi penguatan sistem presidensial yang dianut dalam UUD 1945. UUD 1945 menganut sistem presidensial murni yang mempunyai kedudukan yang kuat, sehingga presiden dalam menjalankan pemerintahannya mempunyai posisi yang kuat, meskipun tidak didukung oleh mayoritas parlemen, karena presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen, tetapi bertanggung jawab kepada rakyat yang memilihnya.

This problem is motivated from the Constitutional Court’s verdict that decide to judicial review norms of Article 3 verse (4), Article 9, Article 14 verse (2) and Article 112 of Law Number 42 Year 2008 on the Election of President and Vice- President under the Republic of Indonesia’s 1945 Constitution. The Constitutional Court decided all that articles except article 9 in Law Number 42 Year 2008 did not have legal bonding to make the President and Vice President’s election run alongside the legislative’s election in 2019. Problems comes because the President and Vice President’s election run alongside the legislative’s election will run in 2019 not in this 2014’s election. Besides, The Constitutional Court did not matters the presidential threshold contained in Article 9 of Law No. Number 42 Year 2008, because that matter returned to the legislators. The problem in this paper is whether simultaneous election in 2019 may negate or still using presidential threshold election for president and vice president. There are different opinions on the presidential threshold because it will affect the strengthening of the presidential system adopted in the Republic of Indonesia’s 1945 Constitution. the Republic of Indonesia’s 1945 Constitution adheres pure presidential system that has a strong position, so the president in running his government has a strong position, even though not supported by a majority of the parliament, because the president is not responsible to parliament, but responsible to the people who choose him.


Keywords


Election, Presidential System, Presidential Threshold

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v3i1.54

Refbacks

  • There are currently no refbacks.